Langgam.id - Selain Bupati Agam, Wali Kota Sawahlunto Deri Asta juga batal berangkat ke tanah suci gegara batal menjadi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) musim haji 2019 Embarkasi Haji Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Deri Asta sendiri dijadwalkan berangkak ke Makkah dengan Kloter 9 Embarkasi Padang dengan 393 orang jemaah calon haji (JCH) asal Kota Sawahlunto, Bukittinggi, dan Kota Padang. Kloter 9 dijadwalkan masuk Asrama Haji pada Sabtu (13/7/2019) dan bertolak ke Madinah pada Minggu (14/7/2019).
Deri membenarkan dirinya batal berangkat haji tahun ini lantaran adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatakan bahwa kepala daerah tidak diperbolehkan menjadi petugas haji kecuali dengan biaya sendiri.
“Cuma sayangnya sedikit, informasi ini disampaikan ke kita setelah kita lulus tes dan persiapan semuanya selesai. Itu saja masalahnya,’ kata Wali Kota Sawahlunto saat dihubungi langgam.id, Rabu (10/7/2019).
Seharusnya, lanjut Deri, informasi ini diberikan jauh-jauh hari oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga tidak terjadi persoalan seperti saat ini. Ia bahkan baru mengetahui informasi ini sekitar 10 hari belakangan.
“Aturannya kalau tidak salah keluar tahun 2016. Jadi kepala daerah itu bunyinya mengusulkan petugas TPHD untuk pembimbing haji. Cuma efektif dilakukan tahun ini. Tahun lalu mungkin masih dimaafkan, cuma kita juga tidak dapat info,” katanya.
Ia sendiri mengaku akan patuh terhadap aturan yang melarang tersebut. Sedikit yang disesalkan hanya karena baru diketahui saat bersiap-siap berangkat haji. Ia bahkan telah disuntik meningitis.
“Kalau aturan jelas ya kita harus patuhi, saya sudah lulus tes, tau-tau tidak boleh, yang disayangkan kenapa informasinya telat,” tegasnya.
Atas batalnya keberangkatan Deri Asta, posisi TPHD dari Kota Sawahlunto akhirnya kosong. Sebab, tidak ada waktu lagi untuk mencari pengganti jabatan TPHD. “Tidak mungkin lagi kita mengusulkan nama TPHD, tidak terburu lagi, itu masalahnya. Harusnya kalau memang sejak awal, maka pasti kita siapkan pengganti, banyak nama yang akan mengantikan,” katanya.
Deri mengaku tidak mempersoalkan perihal aturan Kemendagri yang meminta kepala daerah berhaji dengan biaya sendiri. Namun, ia lagi-lagi menyesalkan soal keterlambatan informasi tersebut. Ia sendiri juga telah memiliki jadwal haji reguler dengan biaya pribadi untuk 2021 mendatang.
“Saya sesuai jadwal berangkat haji tahun 2021 yang reguler dengan dana pribadi, bukan sebagai TPHD,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan juga mempersoalkan aturan ini. Ia dijadwalkan berangkat haji ke tanah suci Makkah pada 18 Juli - 30 Agustus 2019 mendatang. Namun, Kemendagri tidak menerima surat permohonan izin ke luar negeri yang diajukan Ferizal melalui Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Ancaman gagal berangkat haji ini tertuang dalam surat balasan atas surat permohonan izin ke luar negeri yang diajukan Ferizal Ridwan sebagai Pelayanan Bimbingan Ibadah dalam Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD).
Surat Kemendagri nomor 099/5710/SJ tertanggal 2 Juli 2019 yang tertuju kepada Gubernur Sumbar menegaskan bahwa bagi Wakil Bupati yang ingin melakukan melakukan perjalanan haji/umrah harus menggunakan biaya pribadi dan tidak diizinkan menggunakan biaya APBD. Hal ini tertuang dalam pasal 3 ayat (1) huruf C keputusan Menteri Dalam Negeri No 116 tahun 2003.
Menanggapi hal tersebut, Ferizal Ridwan mengaku akan tetap berangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia mengaku akan menyetorkan uang pribadi ke APBD untuk tetap menunaikan ibadah haji serta membuat pernyataan pribadi tidak menggunakan uang negara.
“Saya akan tetap berangkat, tapi bukan dengan biaya negara. Yang sudah disetor, sedang dikomunikasikan. Biayanya Rp64 juta,” kata Wakil Bupati Limapuluh Kota kepada langgam.id, Kamis (4/7/2019). (Rahmadi/RC)