Kecelakaan Pikap Kontra Rush di Agam, Bayi 46 Hari Meninggal Dunia

Kecelakaan Pikap Kontra Rush di Agam, Bayi 46 Hari Meninggal Dunia

Kondisi mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Agam. [Foto: Polres Agam]

Langgam.id – Seorang bayi berumur 46 hari meninggal dunia saat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar). Bayi malang bernama Abdul Ghani Arrazi Rahmat ini satu dari tiga penumpang di mobil Toyota Rush B 1072 JFD.

Minibus Rush ini dilaporkan bertabrakan dengan pikap L-300. Selain bayi, satu penumpang pikap L-300 bernama Rudi (33) juga dinyatakan meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Apriman Sural mengatakan, kecelakaan ini terjadi pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam kecelakaan juga terdapat korban luka dan patah tulang.

“Mobil pikap berpenumpang dua orang datang melaju dari arah Tiku menuju ke arah Pariaman. Sesampai di TKP pikap bertabrakan dengan Toyota Rush dari arah berlawanan,” kata Aprimal dalam keterangan tertulisnya kepada Langgam.id, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pemudik di Sitinjau Lauik yang Akibatkan 2 Balita Meninggal

Aprimal menyebutkan, korban luka-luka dan patah tulang langsung dibawa ke RSUD Lubuk Basung. Dua orang di antaranya termasuk bayi dinyatakan meninggal dunia.

Berikut identitas korban:

1. Satibin, pengemudi pikap mengalami patah tulang pada kaki kiri dan luka robek di pipi kiri

2. Rudi, penumpang pikap meninggal dunia.

3. Panji Alisman, penumpang pikap mengalami patah tulang pada kaki kanan.

4. Yori Sertia Renda, pengumpang Toyota Rush mengalami luka lebam di bagian dada.

5. Abdul Ghani Arrazi Rahmat, penumpang Toyota Rush meninggal dunia.

6. Arneti, pengumpang Toyota Rush mengalami patah tulang pada tangan kiri dan tangan kanan.

Dapatkan update berita Agam – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Kondisi jembatan kereta api Lembah Anai pascabanjir akhir November lalu. IST
Kementerian Kebudayaan Catat 89 Cagar Budaya Sumbar Terdampak Bencana
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar