Kawin Sasuku, Peran Hukum Adat di Minangkabau dan Media

Kawin Sasuku, Peran Hukum Adat di Minangkabau dan Media

Fatma Azzahra. (Foto: Dok. Pribadi)

Pernikahan merupakan suatu hal yang sakral dan penting dalam kehidupan masyarakat. Pernikahan tidak hanya menyatukan antara laki-laki dan perempuan yang menikah saja. Tapi lebih jauh dari itu, pernikahan setidaknya melibatkan orang tua, saudara-saudara, bahkan keluarga besar dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan. Proses pelaksanaan acara pernikahan sendiri memiliki variasi dan tata cara yang berbeda-beda. Hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai macam latar belakang, seperti  agama yang dianut, strata sosial yang dimiliki dan yang paling dominan adalah adat istiadat. Aturan yang telah berlaku turun temurun pada suatu daerah juga akan turut mempengaruhi jalannya upacara pernikahan. Contohnya saja upacara pernikahan di Minangkabau akan jauh berbeda dengan upacara pernikahan di wilayah pulau Jawa. Peran adat istiadat sedikit banyaknya akan mendominasi pelaksanaan suatu acara pernikahan.

Masing-masing adat istidat memiliki anjuran serta larangan tersendiri yang akan mengatur jalannya suatu kegiatan. Dalam hal proses pernikahan, masing-masing daerah punya aturan yang berbeda. Di wilayah Minangkabau, pernikahan atau yang biasa dikenal dengan istilah “baralek” merupakan suatu agenda besar dimana prosesinya melibatkan masyarakat setempat. Pelaksanaannya tidak hanya mengacu pada aturan agama, melainkan juga sarat akan nilai dalam aturan adat Minangkabau. Sebagaimana disebutkan dalam pepatah “adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Syarak mangato, adaik mamakai”. Falsafah tersebut senantiasa dibawa oleh masyarakat dalam setiap sendi kehidupan.

Hukum adat di Minangkabau mengandung aturan-aturan yang sangat kuat serta mengikat terhadap masyarakat yang berada dibawahnya. Hukum adat tersebut mengatur tatanan kehidupan khususnya dalam rangkaian pernikahan, mulai dari rangkaian upacara adat hingga larangan-larangan yang mesti dihindarkan dalam adat. Menikahi seseorang yang berasal dari suku yang sama merupakan suatu hal yang  sangat dilarang dalam hukum Minangkabau. Aturan ini selaras dengan larangan menikahi saudara sendiri. Di Minangkabau orang yang satu suku dianggap memiliki hubungan pertalian darah berdasarkan garis keturunan matrilineal. Berangkat dari penyerupaan inilah perkawinan satu suku sangat dilarang di Minangkabau karena dianggap menikahi saudara sendiri.

Meskipun hadir sebagai suatu larangan dalam adat. Pernikahan sesuku tidak serta merta tak pernah terjadi. Satu dua oknum tetap nekat untuk melaksanakan pernikahan dengan pasangan dari suku yang sama. Akibat perbuatan tersebut tentu saja ada harga yang harus dibayar oleh pelaku. Mulai dari denda berupa materi yang mesti dibayarkan dengan jumlah yang disepakati oleh pemuka adat, dan sangsi lain berupa terusir dari kampung dan tidak diperbolehkan kembali hingga waktu yang tidak ditentukan.

Namun, tidak semua suku di Minangkabau menjadikan aturan tersebut sebagai sesuatu yang bernilai harga mati. Beberapa diantaranya memberikan kelapangan berupa kebolehan menikahi orang yang berasal dari suku yang sama. Tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mesti diperhatikan, seperti pasangan tersebut tidak boleh berasal dari daerah yang sama, pasangan tersebut tidak boleh berada dibawah satu kepemimpinan penghulu adat yang biasa disebut datuak.

Perkembangan media dan teknologi juga turut memberikan pengaruh terhadap adat istiadat. Seperti yang beredar di media sosial belakangan, salah satunya aplikasi Tiktok. Beberapa dari pengguna menampilkan sebuah konten yang berisi kebolehan pernikahan sesuku. Booming-nya konten tersebut menarik pengguna aplikasi lainnya untuk turut serta dalam trend yang sedang beredar. Namun, sekalipun ditampilkan sebagai suatu hal yang terkesan dibangga-banggakan, tetap saja aturan pernikahan dengan orang sesuku harus memenuhi ketentuan dan hukum-hukum yang berlaku.

Penulis: Fatma Azzahra (Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Andalas)

Tag:

Baca Juga

Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Usai berhasil menangkap IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan
Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), akhirnya ditangkap setelah sempat bersembunyi di loteng rumah kosong
Kronologi Pelarian Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Berakhir di Loteng Rumah Kosong
Polres Padang Pariaman terus mendalami kasus pembunuhan tragis Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan
Kapolres Padang Pariaman: Tersangka IS Akui Perkosa Korban
Konferensi Nasional PRBBK: Andree Algamar Paparkan Praktik Upaya Pengurangan Resiko Bencana di Padang
Konferensi Nasional PRBBK: Andree Algamar Paparkan Praktik Upaya Pengurangan Resiko Bencana di Padang