Langgam.id- Pemerintah memutuskan pemberangkatan jemaah umrah di Indonesia kembali ditunda hingga tahun 2022 mendatang. Kebijakan diambil setelah diumumkannya temuan kasus Covid-19 varian omicron di Indonesia
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief mengatakan, keputusan tersebut diambil usai adanya imbauan dari Presiden RI dan arahan Menteri Agama (Menag) agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ditambah pihak Kemenag sendiri sendiri juga telah menggelar rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pihaknya tentu mengutamakan aspek perlindungan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
"Terlebih setelah adanya varian baru Omicron. Untuk itu, keberangkatan jemaah umrah kembali ditunda hingga awal tahun 2022. Kita berharap kondisi segera membaik," terang Hilman di kutip langgam.id dari keterangan tertulis Minggu, (19/12/2021).
Dia menjelaskan, secara umum asosiasi PPIU mendukung imbauan pemerintah untuk menunda keberangkatan ke luar negeri. Diakui ada kekecewaan dan kesedihan karena rencana umrah sudah lama tertunda. Namun, semua pihak memahami kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai, bahkan muncul varian baru.
"Harapan pemberangkatan tetap ada, meski jumlahnya diperkecil. Namun secara umum asosiasi PPIU memahami dan menaati imbauan untuk tidak ke luar negeri," ujarnya.
Pemerintah menurut dia, sebagai regulator dan pengawas penyelenggaraan ibadah umrah akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk terus mengupayakan terselenggaranya ibadah umrah yang sehat dan aman.
Dijelaskan Hilman, penyelenggaraan umrah di masa pandemi akan menjadi barometer penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Diakui dirinya keputusan penundaan memang keputusan yang pahit, namun terpaksa dilaksanakan.
"Ini dilakukan demi kebaikan bersama. Kami harap semua bisa memahami dan semoga ada hikmah dari keputusan ini," harapnya. (*/Rahmadi/Lisa Septri Melina)