Kasus Tanda Tangan Dipalsukan Kemenakan untuk Jual Tanah Kaum, Polisi Segera Gelar Perkara

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menyelidiki kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam.

Ilustrasi. [Foto: Fill/pixabay.com]

Langgam.id – Kasus dugaan perkara pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan ‎Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah memasuki babak baru. Polisi segera melakukan gelar perkara.

Pemalsuan tanda tangan ini diduga dilakukan oleh Gema Yudha Dt. Maraalam untuk menjual tanah milik kaum yang berada di Kenagarian Lareh Nan Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Baca Juga: Tanda Tangan Dipalsukan Kemenakan untuk Jual Tanah, Mamak Kepala Kaum di Padang Panjang Lapor Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan perkara pemalsuan tanda tangan ini.

“Secepatnya kami akan menggelar perkara yang akan dilakukan penyidik. Untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)-nya juga telah kami kirimkan kepada pelapor,” kata Andri kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).

Andri menyebutkan, untuk informasi perkembangan hasil penyelidikan oleh penyidik pihaknya telah melakukan wawancara terhadap delapan orang saksi dan terlapor. Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait laporan perkara tersebut.

“Kami juga telah melakukan cek tempat kejadian peristiwa (TKP), terkait laporan pelapor. Selanjutnya baru kita lakukan gelar perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Herry Chandra Dt. Kupiah, Rimaison Syarif mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumbar yang telah melakukan penyelidikan terkait perkara kliennya.

“Saat ini kami masih menunggu waktu kapan gelar perkara bakal dilakukan oleh penyidik untuk bisa mengungkap kebenaran dari perkara ini,” katanya.

Rimaison mengungkapkan, ‎dalam perkara ini pihaknya sangat menghormati proses hukum yang telah berjalan sebagaimana mestinya. Namun, pihaknya menyayangkan tindakan dari BPN Padang Panjang yang telah membuka blokir permohonan sertifikat yang dilakukan oleh kliennya.

“Kami sangat menyayangkan sikap dari BPN Padang Panjang ini. Sebab, saat melapor ke Polda Sumbar kita telah melakukan pemblokiran di sana, kurang lebih 21 sertifikat,” ungkapnya.

“Namun, informasi yang kami dapat, pemblokiran itu telah dibuka tanpa sepengetahuan dari klien kami. BPN jelas melakukan penghilangan barang bukti terkait perkara ini,” sambung Rimaison.

Ia juga mengatakan, terkait dari sikap BPN Padang Panjang ini, pihaknya meminta kepada penyidik untuk bisa memanggil BPN untuk mengklarifikasi pembukaan blokir yang tanpa ada pemberitahuan kepada kliennya.

“Ini sangat kami sayangkan, terkesan BPN Padang Panjang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini dilaporan ke Polda Sumbar dengan nomor STTLP/480.a/XI/2020/SPKT Polda Sumbar. Akibat pemalsuan tanda tangan terebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 miliar.

Baca Juga

Banjir Batu Busuak, PT Semen Padang Kirim Relawan Bantu Warga Terdampak
Banjir Batu Busuak, PT Semen Padang Kirim Relawan Bantu Warga Terdampak
UIN Imam Bonjol Padang memberlakukan perkuliahan online atau jarak jauh lantaran cuaca ekstrem yang melanda Kota Padang.
Turap Kampus Longsor, UIN Padang Berlakukan Kuliah Daring
Hujan Ekstrem Capai 261 Milimeter, Rekor Tertinggi di Padang Selama Tiga Dekade
Hujan Ekstrem Capai 261 Milimeter, Rekor Tertinggi di Padang Selama Tiga Dekade
Sebanyak 22 sekolah di Pasaman Barat terendam banjir akibat hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur daerah tersebut
22 Sekolah di Pasbar Terendam Banjir, Aktivitas Belajar Mengajar Terganggu
Longsor di Kampus UIN Padang.
Turap di Kampus UIN Padang Longsor Usai Hujan Deras
Pemkab Tanah Datar menjadi terbaik dalam Perkembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester I Tahun 2025
Pemkab Tanah Datar Terbaik dalam Perkembangan ETPD Semester I 2025 se-Sumbar