Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menangguhkan izin untuk menggelar resepsi pernikahan di daerah itu, karena angka kasus positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) terus meningkat.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Payakumbuh, Devitra menyebutkan, saat ini, menggelar resepsi pernikahan di Kota Randang kembali dilarang.
"Untuk sementara izinnya kita tangguhkan dulu. Kita juga akan terus memantau kegiatan resepsi pernikahan tersebut," ujarnya dikutip dari situs resmi milik Pemko Payakumbuh, berita.payakumbuhkota.go.id, Rabu (26/8).
Namun, kata Devitra, bagi yang sudah terlanjur menyebar undangan, maka akan diberikan dispensasi.
"Kalau undangan sudah disebar atau sudah mendapat izin sebelum kasus Covid-19 kembali meningkat, maka ada dispensasi yang kita berikan," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Payakumbuh Sudah Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Berikut Prosedur Izinnya
Ditegaskan Devitra, meskipun diberikan dispensasi, penyelenggara pesta pernikahan itu diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Itu termasuk mengontrol tamu yang datang ke lokasi pesta," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Pemko Payakumbuh telah mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan di Payakumbuh. Namun, warga harus mengurus izin dan mematuhi sejumlah persyaratan. Demikian hasil rapat pemko bersama Polres Payakumbuh, Rabu (8/7/2020).
Rapat di Aula Kesbangpol Kota Payakumbuh tersebut membahas STR Kapolda Sumbar nomor 260 dan 245. Surat yang mengatur petunjuk dan arahan pelaksanaan izin keramaian yang diadakan. (*/ZE)