Kasus Persekusi di Pesisir Selatan, LBH Padang Ingatkan Zero Tolerance

Kasus Persekusi di Pesisir Selatan, LBH Padang Ingatkan Zero Tolerance

Sidang kasus persekusi di Pesisir Selatan. (Foto: Dok. LBH Padang)

Langgam.id – Kasus persekusi terhadap dua orang perempuan di Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan disidangkan pada Rabu, (4/10/2023) di Pengadilan Negeri Painan.

Kejadian persekusi yang terjadi pada 8 April 2023 lalu, di mana pelaku persekusi dilakukan oleh ratusan laki-laki. Persekusi hampir berujung femisida kepada kedua orang perempuan karena sempat ada teriakan yang mengancam nyawa korban.

Atas kejadian tersebut, kedua korban menderita trauma pasca kejadian karena mendapatkan kekerasan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan digital.

Perkara ini terregister dengan nomor perkara:128, 129, 130, 131 dan 132/ Pid.B/2023/PN.Pnn dengan Majelis Hakim Riya Novita, Syofyan Adi dan Batinta Oktavianus P. Meliala.

Sebelumnya Kepolisian Resor Pesisir Selatan telah menetapkan 5 orang tersangka yang terdiri dari Japrizal pgl Ijap, Abdul Karim pgl Karim, Idos pgl Gogot, Erizal pgl Ijal dan Mardiono pgl Ono dengan dakwaan pasal berlapis terkait pornografi, kekerasan seksual dan kekerasan bersama-sama.

Mereka didakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam perkara kasus persekusi ini tertutup untuk umum karena sidang yang berhubungan dengan kasus kesusilaan.

Indira Suryani, Direktur LBH Padang mengapresiasi naiknya kasus persekusi di Kambang, Pesisir Selatan tersebut ke pengadilan.

“Banyak kasus-kasus persekusi perempuan di Sumatera Barat terjadi namun dibiarkan begitu saja tanpa ada penegakan hukum,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (5/10/2023).

Alhasil, imbuhnya, persekusi terhadap perempuan terus menerus terjadi dan dianggap lumrah terjadi.

“Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami juga mengapresiasi penggunaan regulasi tentang tindak pidana kekerasan seksual yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” sebutnya.

Pasal itu berbunyi :”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya”.

Menurut Indira, penggunaan regulasi kekerasan seksual mesti digalakkan karena masih baru untuk diimplementasikan.

“Sebagai kuasa hukum korban, kami akan memonitoring kasus ini dengan harapan keadilan dapat diberikan kepada korban. Sudah saatnya, kita di Sumatera Barat zero tolerance atas tindakan persekusi terhadap perempuan,” tegasnya.

LBH menolak keras persekusi perempuan atas dasar apapun. “Kami juga mengingatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perempuan Berhadapan Dengan Hukum sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar tanpa stigma, diskriminasi dan strereotype terhadap kedua korban,” harapnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Menko Muhaimin Bakal Lepas 2.000 Mahasiswa KKN Berdampak UIN Imam Bonjol Padang
Menko Muhaimin Bakal Lepas 2.000 Mahasiswa KKN Berdampak UIN Imam Bonjol Padang
Pasar Raya Padang Tak Ditutup Selama Revitalisasi, Ini Skema Dinas Perdagangan
Pasar Raya Padang Tak Ditutup Selama Revitalisasi, Ini Skema Dinas Perdagangan
Waspada Calo, Polda Sumbar dan Samsat Padang Perketat Pengawasan
Waspada Calo, Polda Sumbar dan Samsat Padang Perketat Pengawasan
Rumor Transfer Pemain: Samuel Granada Masuk Radar Semen Padang FC, Ini Kata Manajemen
Rumor Transfer Pemain: Samuel Granada Masuk Radar Semen Padang FC, Ini Kata Manajemen
Kebakaran di Kampung Jao Dalam Padang, 34 Unit Hunian dan Gudang Sparepart Terdampak
Kebakaran di Kampung Jao Dalam Padang, 34 Unit Hunian dan Gudang Sparepart Terdampak
DJP Sumbar Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp70,2 Miliar
DJP Sumbar Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp70,2 Miliar