Kasus Persekusi di Pesisir Selatan, LBH Padang Ingatkan Zero Tolerance

Kasus Persekusi di Pesisir Selatan, LBH Padang Ingatkan Zero Tolerance

Sidang kasus persekusi di Pesisir Selatan. (Foto: Dok. LBH Padang)

Langgam.id – Kasus persekusi terhadap dua orang perempuan di Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan disidangkan pada Rabu, (4/10/2023) di Pengadilan Negeri Painan.

Kejadian persekusi yang terjadi pada 8 April 2023 lalu, di mana pelaku persekusi dilakukan oleh ratusan laki-laki. Persekusi hampir berujung femisida kepada kedua orang perempuan karena sempat ada teriakan yang mengancam nyawa korban.

Atas kejadian tersebut, kedua korban menderita trauma pasca kejadian karena mendapatkan kekerasan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan digital.

Perkara ini terregister dengan nomor perkara:128, 129, 130, 131 dan 132/ Pid.B/2023/PN.Pnn dengan Majelis Hakim Riya Novita, Syofyan Adi dan Batinta Oktavianus P. Meliala.

Sebelumnya Kepolisian Resor Pesisir Selatan telah menetapkan 5 orang tersangka yang terdiri dari Japrizal pgl Ijap, Abdul Karim pgl Karim, Idos pgl Gogot, Erizal pgl Ijal dan Mardiono pgl Ono dengan dakwaan pasal berlapis terkait pornografi, kekerasan seksual dan kekerasan bersama-sama.

Mereka didakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam perkara kasus persekusi ini tertutup untuk umum karena sidang yang berhubungan dengan kasus kesusilaan.

Indira Suryani, Direktur LBH Padang mengapresiasi naiknya kasus persekusi di Kambang, Pesisir Selatan tersebut ke pengadilan.

“Banyak kasus-kasus persekusi perempuan di Sumatera Barat terjadi namun dibiarkan begitu saja tanpa ada penegakan hukum,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (5/10/2023).

Alhasil, imbuhnya, persekusi terhadap perempuan terus menerus terjadi dan dianggap lumrah terjadi.

“Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami juga mengapresiasi penggunaan regulasi tentang tindak pidana kekerasan seksual yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” sebutnya.

Pasal itu berbunyi :”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya”.

Menurut Indira, penggunaan regulasi kekerasan seksual mesti digalakkan karena masih baru untuk diimplementasikan.

“Sebagai kuasa hukum korban, kami akan memonitoring kasus ini dengan harapan keadilan dapat diberikan kepada korban. Sudah saatnya, kita di Sumatera Barat zero tolerance atas tindakan persekusi terhadap perempuan,” tegasnya.

LBH menolak keras persekusi perempuan atas dasar apapun. “Kami juga mengingatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perempuan Berhadapan Dengan Hukum sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar tanpa stigma, diskriminasi dan strereotype terhadap kedua korban,” harapnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

DPR RI Bedah RUU Masyarakat Adat di Sumbar, Gubernur dan Wagub hingga Penegak Hukum Absen
DPR RI Bedah RUU Masyarakat Adat di Sumbar, Gubernur dan Wagub hingga Penegak Hukum Absen
Wako Padang Tinjau Progres Perbaikan Puskesmas Ulak Karang
Wako Padang Tinjau Progres Perbaikan Puskesmas Ulak Karang
logo semen padang fc
Semen Padang FC Akui Gaji Pemain Telat Dibayar, Manajemen Buka Proses Negosiasi
Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok
Diskusi Publik IEO 2026 yang diselenggarakan Yayasan KEHATI bersama Biodiversity Warriors Universitas Andalas di Padang, Rabu (6/5/2026).
“Kanibalisme Antar Sektor” Ancam Masa Depan Ekologi Indonesia, Sumatra Jadi Alarm Krisis Sistemik
Langgam.id-kebakaran
Kebakaran Rumah Warga di Padang Padam: Nihil Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Rp125 Juta