Kasus Miftah Faridl vs CNN Indonesia, Mediator Disnaker Sebut Pemotongan Upah Sepihak Melanggar Hukum Ketenagakerjaan

Kasus Miftah Faridl vs CNN Indonesia, Mediator Disnaker Sebut Pemotongan Upah Sepihak Melanggar Hukum Ketenagakerjaan

Dok. Ist

Langgam.id - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya mengeluarkan anjuran mediator ketenagakerjaan untuk perselisihan antara Miftah Faridl melawan CNN Indonesia, perusahaan tempatnya bekerja, Jumat (29/11/2024). Mediator menganjurkan agar perusahaan mengembalikan selisih upah yang dipotong secara sepihak.

Dalam pendapat dan pertimbangan hukum, mediator menyebut, pada saat dilakukan mediasi pertama sampai dengan mediasi ketiga, pihak perusahaan yang diwakili oleh kuasa hukumnya tidak bisa menunjukkan bukti berupa kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha sebagai dasar pemotongan upah yang telah dilakukan kepada pekerja.

Berdasarkan Pasal 88 A ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dinyatakan pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai kesepakatan. Pertimbangan hukum yang diangkat mediator, pengusaha telah mengurangi atau melakukan pemotongan upah tanpa adanya kesepakatan dengan pihak pekerja.

“Sehingga tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut hukum. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” bunyi pendapat hukum yang digunakan mediator Nurul Qomariyah dan Irfan dalam surat anjurannya.

Pada poin selanjutnya, mediator menjelaskan, barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 88A ayat (3) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan / atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000 dan paling banyak Rp.400.000.000. Artinya, pemotongan upah sepihak ini melanggar pidana.

Upah Miftah Faridl, pekerja CNN Indonesia, dipotong sepihak antara Juni sampai Agustus 2024. Faridl mengungkapkan, dia bersama tujuh pekerja CNN Indonesia lainnya melawan keputusan sepihak manajemen ini. “Anjuran ini membuktikan, manajemen CNN Indonesia keliru karena memotong upah pekerjanya secara sepihak,” ujar Faridl.

Faridl yang sudah bekerja di CNN Indonesia selama sembilan tahun itu mengungkapkan, ia tak keberatan upahnya dipotong asal sesuai regulasi. Menurut dia, jangan sampai berita-berita soal demokrasi, hak asasi manusia, dan kepatuhan pada hukum di layar CNN Indonesia dianggap publik sebagai omong kosong karena manajemen perusahaan media massa ini bertindak semena-mena dan tidak sesuai dengan berita yang mereka angkat.

“Kembalikan saja upah saya yang dipotong sesuai anjuran Disnaker Surabaya. Akui saja kalau manajemen salah. Anjuran ini sekaligus pesan dan pelajaran baik buat kawan-kawan saya di CNN Indonesia untuk berani melawan ketika hak-haknya sebagai pekerja diinjak-injak pengusaha,” ujar Faridl.

Yang menarik, mediator juga menyinggung soal penolakan Faridl atas skema kompensasi yang ditawarkan kuasa hukum CNN Indonesia. Kompensasi ini ditawarkan sebagai ganti karena manajemen menolak mengembalikan selisih upah Faridl yang dipotong sepihak. Menurut Fatkhul Khair, kuasa hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, kompensasi ini berasa seperti uang bungkam agar Faridl menyudahi perlawanannya.

“Klien kami tidak meminta ganti rugi kok ditawari kompensasi. Logikanya kompensasi kan nominal uangnya lebih besar. Padahal klien kami cuma minta haknya dikembalikan sesuai anjuran Disnaker, yaitu sekitar Rp 3.000.000 saja. Sekali lagi, perjuangan ini bukan soal uang. Ini soal martabat sebagai manusia dan pekerja,” ujar pria yang akrab disapa Juir itu.

Juir mengungkapkan, selama mediasi, manajemen CNN Indonesia tidak bisa menunjukkan peraturan perusahaan, surat keputusan pemotongan upah, dan bukti audit kerugian yang dijadikan dalil pemotongan upah. “Ini pengalaman pertama saya mendampingi klien dalam mediasi dengan pihak perusahaan yang sama sekali tanpa menguji dokumen dan argumentasi hukum. Tiga kali mediasi, mereka tak bisa menghadirkan itu semua,” kata Juir, sebagaimana rilis yang diterima Langgam.id.

Juir berharap manajemen CNN Indonesia mau belajar tentang aturan-aturan ketenagakerjaan agar keputusan yang diambil manajemen tidak semena-mena. Misalnya soal aturan pemotongan upah Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, prosedur PHK, dan soal serikat pekerja.
Selanjutnya, para pihak diberi waktu selambat-lambatnya 10 hari untuk memberikan jawaban setelah diterimanya surat anjuran tersebut. Bila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak surat anjuran ini, perselisihan ini bisa dilanjutkan dengan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.

Pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia yang ditolak dan dilawan delapan pekerjanya berbuntut pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan sepihak pula oleh manajemen. Para pekerja berkeyakinan, PHK ini buntut dari perlawanan sekaligus efek dari pendirian Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), serikat pekerja di mana delapan pekerja ini adalah deklaratornya. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Dugaan Pelanggaran di Pilwako Payakumbuh, Tim Pemenangan Supardi-Tri Venindra Minta Bawaslu Tegas
Dugaan Pelanggaran di Pilwako Payakumbuh, Tim Pemenangan Supardi-Tri Venindra Minta Bawaslu Tegas
Gerindra mendeklarasikan 20 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sumbar di hadapan puluhan ribu pengunjung
Gerindra Klaim Menang di 10 Pilkada Sumbar, Andre Rosiade: Alhamdulillah 
Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana mengatakan bahwa dokumen pertanahan elektronik
Sekjen ATR: Ke Depan, Dokumen Pertanahan Elektronik Dapat Jadi Alat Bukti di Pengadilan
Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari Gusti Candra meraih penghargaan “Top 100 CEO 2024” dalam ajang bertajuk “Top 100 CEO & The 200 Leader
Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024
Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat menggelar Diskusi Adat Minangkabau “Membaca Cindue Mato; Jati Diri dan Hukum Adat Minangkabau”
Tan Sri Dato' Seri Utama Dr Rais bin Yatim Kunjungi UM Sumatera Barat, Diskusi Jati Diri Orang Minangkabau
Pemko Payakumbuh mengambil langkah serius dalam menghadapi peningkatan kasus kebakaran yang terjadi belakangan ini.
Kasus Kebakaran di Payakumbuh Naik, Pemko Aktifkan Siskamling dan Sosialisasi