Kasus Covid-19 Sumbar 17 September: 124 Positif dari BIM dan 9 Daerah

30 persen

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal. (Foto: Dok. Kominfo/sumbarprov.go.id)

Langgam.id – Jumlah kasus Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) bertambah lagi 124 positif pada Kamis (17/9/2020) pagi. Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal dalam laporan sementara hasil pemeriksaan sampel spesimen menyatakan, kasus baru itu dari pemeriksaan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) serta 9 kabupaten dan kota.

“Kamis 15 September 2020, sampai pukul 09.00 WIB, kami menerima hasil pemeriksaan spesimen yang dikirim oleh penanggung jawab Laboaratorium Dr. dr. Andani Eka Putra. Hasil sementara, 124 orang terkonfirmasi positif dan sementara 15 orang yang terkonfirmasi sembuh,” tuturnya, sebagaimana dilansir situs resmi Pemprov.

Menurut Jasman, temuan kasus baru itu dari pemeriksaan 3.333 spesimen. Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand memeriksa 2.976 spesimen dan Laboratorium veteriner Baso Agam 357 spesimen.

Hasil positif itu dari pemeriksaan di BIM 3 orang serta 9 kabupaten dan kota. Yakni, Kota Padang 59 orang,
Kabupaten Solok 7 orang, Padang Panjang 8 orang, Pesisir Selatan 1 orang, Sijunjung 2 orang, Kota Pariaman 2 orang, Bukittinggi 22 orang, Agam 15 orang dan Padang Pariaman 5 orang

“Untuk keterangan lebih rinci dan jika ada perkembangan dan data lebih lanjut setelah tracking dengan rumah sakit pengirim sampel spesimen, nanti sore kami akan perbaiki dan umumkan di situs resmi pemprov Sumbar, sumbarprov.go.id,” ujar Kepala Dinas Kominfo Sumbar itu. (*/SS)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ