Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan

Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan

Foto: Yose Hendra

Langgam.id- Gelar perkara kasus kematian Afif Maulana dinilai tidak transparan oleh kuasa hukum korban.

Sebelumnya, gelar perkara sudah dilakukan pada Selasa, (31/12/2024) lalu di ruang Gelar Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar dalam dua termin.

Pihak Polda Sumbar juga menyatakan kasus Afif Maulana masuk tahap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) karena dinilai tidak ditemukan bukti penganiayaan melainkan disebabkan oleh benturan benda keras setelah proses ekshumasi dilakukan.

Kanit V Jatanras Polresta Padang dalam gelar perkara termin satu juga sudah memaparkan telah melakukan 81 tindakan, termasuk pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dua kali autopsi, serta analisis forensik. Namun, kuasa hukum Afif Maulana menyebut penyidik tidak memperlihatkan secara rinci temuan dan alat bukti yang menjadi dasar gelar perkara.

Kuasa Hukum Afif Maulana, Syafril Elain mengatakan proses gelar perkara termin satu tidak transparan dan akuntabilitas. Sementara termin dua tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Gelar perkara termin satu tidak transparan, sementara termin dua tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk tidak melibatkan korban namun digelar tertutup,” katanya.

Sementara itu pengacara publik LBH Padang, Adrizal memandang proses penegakan hukum yang dilakukan adanya ketidakseriusan penyidik untuk menuntaskan dan memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Adanya dugaan ketidakprofesionalan dan keseriusan penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada korban. Sehingga, mengakibatkan lambatnya proses penegakan hukum,” tegasnya.

Lanjutnya, sampai saat ini korban dan kuasa hukum belum menerima SP 2 Lidik setelah Kapolda Sumbar menyatakan kasus Afif Maulana dihentikan setalah gelar perkara dilakukan pada Selasa, (31/12/2024) pagi.

“Korban dan kuasa hukum velum menerima SP 2 Lidik. Selanjutnya, korban dan kuasa hukum akan mengambil langkah hukum apabila sudah menerima SP 2 Lidik,” tutupnya. (Iqbal/Yh)

Baca Juga

Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Semen Padang Fc dirumorkan tengah mengincar pemain depan Ilija Spasojević
Rumor Transfer! Semen Padang Fc Incar Ilija Spasojević
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Pemain baru Semen Padang Fc Esteban Viscara. Ig: PSISFC
Transfer Pemain Semen Padang Fc, Esteban Viscarra is Back
Hujan deras memicu Longsor terjadi di kawasan Sintijuah Lauik, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Longsor di Sitinjau Lauik, Truk Tertimpa Material Tanah
Pemko Padang alokasikan anggaran Rp309 juta untuk papan karangan bunga.
Anggaran Karangan Bunga Pemko Padang Capai Rp300 Juta