Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan

Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan

Foto: Yose Hendra

Langgam.id- Gelar perkara kasus kematian Afif Maulana dinilai tidak transparan oleh kuasa hukum korban.

Sebelumnya, gelar perkara sudah dilakukan pada Selasa, (31/12/2024) lalu di ruang Gelar Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar dalam dua termin.

Pihak Polda Sumbar juga menyatakan kasus Afif Maulana masuk tahap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) karena dinilai tidak ditemukan bukti penganiayaan melainkan disebabkan oleh benturan benda keras setelah proses ekshumasi dilakukan.

Kanit V Jatanras Polresta Padang dalam gelar perkara termin satu juga sudah memaparkan telah melakukan 81 tindakan, termasuk pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dua kali autopsi, serta analisis forensik. Namun, kuasa hukum Afif Maulana menyebut penyidik tidak memperlihatkan secara rinci temuan dan alat bukti yang menjadi dasar gelar perkara.

Kuasa Hukum Afif Maulana, Syafril Elain mengatakan proses gelar perkara termin satu tidak transparan dan akuntabilitas. Sementara termin dua tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Gelar perkara termin satu tidak transparan, sementara termin dua tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk tidak melibatkan korban namun digelar tertutup,” katanya.

Sementara itu pengacara publik LBH Padang, Adrizal memandang proses penegakan hukum yang dilakukan adanya ketidakseriusan penyidik untuk menuntaskan dan memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Adanya dugaan ketidakprofesionalan dan keseriusan penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada korban. Sehingga, mengakibatkan lambatnya proses penegakan hukum,” tegasnya.

Lanjutnya, sampai saat ini korban dan kuasa hukum belum menerima SP 2 Lidik setelah Kapolda Sumbar menyatakan kasus Afif Maulana dihentikan setalah gelar perkara dilakukan pada Selasa, (31/12/2024) pagi.

“Korban dan kuasa hukum velum menerima SP 2 Lidik. Selanjutnya, korban dan kuasa hukum akan mengambil langkah hukum apabila sudah menerima SP 2 Lidik,” tutupnya. (Iqbal/Yh)

Baca Juga

Semen Padang FC Resmi Rekrut Gelandang Serang Asal Jepang 
Semen Padang FC Resmi Rekrut Gelandang Serang Asal Jepang 
PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan
Babak pertama Semen Padang FC ketinggalan satu gol dari Bhayangkara FC dalam laga pekan kesembilan Liga Super League 2025/2026,
Semen Padang FC Bakal Cuci Gudang Skuad Hadapi Putaran Kedua
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
984 Huntara untuk Sumbar, Prabowo Perintahkan Rampung Sebelum Ramadan
Guillermo Fernandez Hierro dirumorkan akan pindah ke Semen Padang Fc
Eks Penyerang Atletico Bilbao Selangkah Lagi Berseragam Semen Padang Fc
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa fenomena amblesan (sinkhole) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua,
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM