Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan

Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan

Foto: Yose Hendra

Langgam.id- Gelar perkara kasus kematian Afif Maulana dinilai tidak transparan oleh kuasa hukum korban.

Sebelumnya, gelar perkara sudah dilakukan pada Selasa, (31/12/2024) lalu di ruang Gelar Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar dalam dua termin.

Pihak Polda Sumbar juga menyatakan kasus Afif Maulana masuk tahap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) karena dinilai tidak ditemukan bukti penganiayaan melainkan disebabkan oleh benturan benda keras setelah proses ekshumasi dilakukan.

Kanit V Jatanras Polresta Padang dalam gelar perkara termin satu juga sudah memaparkan telah melakukan 81 tindakan, termasuk pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dua kali autopsi, serta analisis forensik. Namun, kuasa hukum Afif Maulana menyebut penyidik tidak memperlihatkan secara rinci temuan dan alat bukti yang menjadi dasar gelar perkara.

Kuasa Hukum Afif Maulana, Syafril Elain mengatakan proses gelar perkara termin satu tidak transparan dan akuntabilitas. Sementara termin dua tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Gelar perkara termin satu tidak transparan, sementara termin dua tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk tidak melibatkan korban namun digelar tertutup,” katanya.

Sementara itu pengacara publik LBH Padang, Adrizal memandang proses penegakan hukum yang dilakukan adanya ketidakseriusan penyidik untuk menuntaskan dan memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Adanya dugaan ketidakprofesionalan dan keseriusan penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada korban. Sehingga, mengakibatkan lambatnya proses penegakan hukum,” tegasnya.

Lanjutnya, sampai saat ini korban dan kuasa hukum belum menerima SP 2 Lidik setelah Kapolda Sumbar menyatakan kasus Afif Maulana dihentikan setalah gelar perkara dilakukan pada Selasa, (31/12/2024) pagi.

“Korban dan kuasa hukum velum menerima SP 2 Lidik. Selanjutnya, korban dan kuasa hukum akan mengambil langkah hukum apabila sudah menerima SP 2 Lidik,” tutupnya. (Iqbal/Yh)

Baca Juga

Semen Padang FC takluk 3-1 dari tamunya, Bali United
Semen Padang FC Vs Bali United Berakhir Imbang, Dua Gol Dianulir Wasit
Semen Padang FC
Babak I Bali United Vs Semen Padang, Kabau Sirah Unggul 2-0
Aktivasi Gedung Abdullah Kamil Diresmikan, Menteri Kebudayaan Harap Jadi Kantong Diplomasi Budaya Minangkabau
Aktivasi Gedung Abdullah Kamil Diresmikan, Menteri Kebudayaan Harap Jadi Kantong Diplomasi Budaya Minangkabau
Suara dari Nagari: Warga Menolak Energi yang Mengorbankan Ruang Hidup
Suara dari Nagari: Warga Menolak Energi yang Mengorbankan Ruang Hidup
Semen Padang FC Incar Dominique Badji, Eks Penyerang DC United Asal Senegal
Semen Padang FC Incar Dominique Badji, Eks Penyerang DC United Asal Senegal
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
28 Izin Perusahaan Dicabut, LBH Padang: Harus Ada Sebuah Keputusan Sebagai Produk Hukum