Langgam.id - Karantina Pertanian Sumatera Barat melalui Satuan Pelayanan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) melakukan pemeriksaan terhadap 108 kilogram (Kg) Sarang Burung Walet (SBW) pada Kamis (22/2/2024).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SBW tersebut dalam kondisi baik dan memenuhi persyaratan karantina, meskipun belum melalui proses pencucian. Komoditas tersebut akan dikirim dari Padang ke Jakarta.
Kepala Karantina Sumbar, Ibrahim, mengatakan bahwa media pembawa SBW tersebut dalam kondisi fisik baik dan jumlahnya sesuai dengan permohonan.
"Oleh karena itu, kami dapat menerbitkan sertifikasi karantina berupa Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)," ujar Ibrahim, sebagaimana dilansir dari InfoPublik Padang.
Ibrahim menjelaskan bahwa SBW diperiksa oleh Pejabat Karantina Hewan dan dinyatakan memenuhi persyaratan karantina yang ditetapkan.
"Sarang Burung Walet dibuat dari air liur burung walet tanpa campuran bahan lain," terangnya.
Burung Walet membuat sarang di langit-langit gua atau plafon gedung untuk menghindari predator. Sarang Burung Walet menjadi komoditas yang diperjualbelikan karena memiliki banyak manfaat saat dikonsumsi. (*/Yh)