Karantina Sumbar Periksa 108 Kg Sarang Burung Walet

Langgam.id – Karantina Pertanian Sumatera Barat melalui Satuan Pelayanan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) melakukan pemeriksaan terhadap 108 kilogram (Kg) Sarang Burung Walet (SBW) pada Kamis (22/2/2024).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SBW tersebut dalam kondisi baik dan memenuhi persyaratan karantina, meskipun belum melalui proses pencucian. Komoditas tersebut akan dikirim dari Padang ke Jakarta.

Kepala Karantina Sumbar, Ibrahim, mengatakan bahwa media pembawa SBW tersebut dalam kondisi fisik baik dan jumlahnya sesuai dengan permohonan.

“Oleh karena itu, kami dapat menerbitkan sertifikasi karantina berupa Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12),” ujar Ibrahim, sebagaimana dilansir dari InfoPublik Padang.

Ibrahim menjelaskan bahwa SBW diperiksa oleh Pejabat Karantina Hewan dan dinyatakan memenuhi persyaratan karantina yang ditetapkan.

“Sarang Burung Walet dibuat dari air liur burung walet tanpa campuran bahan lain,” terangnya.

Burung Walet membuat sarang di langit-langit gua atau plafon gedung untuk menghindari predator. Sarang Burung Walet menjadi komoditas yang diperjualbelikan karena memiliki banyak manfaat saat dikonsumsi. (*/Yh)

Baca Juga

Hingga Agustus 2023, sebanyak 7.092 kilogram buah manggis sudah diekspor ke China. Buah manggis yang diekspor ke China
Hingga Agustus 2023, Ekspor Manggis Sumbar ke China Capai 7.092 Kg
Kantor Karantina Pertanian Padang melakukan pemeriksaan ketat terhadap 102 kilogram ulat bambu yang akan dikirimkan ke Jakarta Pusat.
Kantor Karantina Pertanian Padang Periksa Ketat 102 Kg Ulat Bambu yang Dikirim ke Jakarta
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Dharmasraya Jasman Dt Bandaro Bendang membuka kegiatan Pelatihan Tailor Made Training (TMT)
32 Warga Dharmasraya Ikuti Pelatihan Menghias Busana dan Pengelasan Fabrikasi
BMKG mencatat terjadi 24 kejadian gempa bumi di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya pada periode 31 Oktober hingga 6 November 2025.
Sepekan Terakhir, Sumbar 24 Kali Diguncang Gempa
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, M Rifki mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji
UU Haji dan Umrah Tekankan Efisiensi, Transparansi dan Pemerataan Hak Jemaah
Wawako Padang: Kami Komit Tuntaskan Permasalahan Kawasan Kumuh
Wawako Padang: Kami Komit Tuntaskan Permasalahan Kawasan Kumuh