Langgam.id - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengungkapkan banyak para bintara remaja Polri bermasalah setelah lulus pendidikan. Rata-rata, permasalahan itu adalah terkait wanita.
Suharyono tak mendetailkan maksud masalah wanita tersebut. Namun ia menegaskan, terungkapnya suatu oknum anggota melakukan pelanggaran bukan berarti pihaknya dikatakan gagal.
“Bukan menjadi suatu kegagalan, bisa jadi itu bagian kesuksesan. Kalau kami bisa mengungkap anggota yang melanggar itu kan kesuksesan. Dan juga jangan terjadi terus menerus. Karena sesuatu terjadi terus menerus pelanggaran anggota, rata-rata kalau bintara remaja itu masalahnya itu wanita,” katanya saat rilis akhir tahun di Mapolda Sumbar, Minggu (31/12/2023).
Suharyono juga tak merinci berapa banyak bintara remaja Polri yang bermasalah terkait perosalan wanita tersebut.
“Banyak itu ralatif. Kalau bilang 5,6,7 itu sudah banyak,” ungkapnya.
Suharyono menegaskan Polisi adalah sebagai abdi negara yang mengayomi masyarakat. Polisi harus ada budaya malu jika tidak tertib dari masyarakat.
“Polisi itu harus lebih, malu kalau tidak tertib dari masyarakat. Polisi sudah dididik, bukan menjadi masyarakat umum lagi. Tapi kadang-kadang sudah keluar dari pendidikannya, itu kadang-kadang ada juga yang bersifat kuda emas dan kambing hitam,” imbuhnya.
“Karena selama terkurung pendidikan lima bulan, ketika keluar, kambing dilipstikan aja cantik juga (dia melihat). Kira-kira seperti itu. Tapi tidak banyak (seperti itu anggota Polisi),” ujarnya.
Setiap rektrumen, lanjut Suharyono, tak kurang sekitar 300 an bintara remaja lulus pendidikan setiap tahun. Namun ia kembali menegaskan, bahwa adanya bintara remaja Polisi yang melakukan pelanggaran bukan berarti suatu kegagalan.
“Pas pendidikan sehat semua, lulus semua, dari masuk sampai dididik sehat semua, jadi dari rekrumen kami, dari SDM kami bagus, dari pendidikan bagus, mental kuat, psikologis kuat, fisiki kuat, tetapi ketika ditempatkan, setelah menajdi polisi berpangkat tertentu kok jadi ada (melanggar), enggak semua, tapi ada,” kata dia.
Suharyono menegaskan dirinya tidak tebang pilih bagi oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Apabila pelanggaran yang dilakukan sudah keterlaluan, tentunya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) diberikan.
“Kami tidak tebang pilih. Kalau sudah terlampau harus di-PDTH. Kalau melanggar, sudah keterlaluan, residivis, di-PDTH,” tegasnya.
8 Anggota Polda Sumbar di-PDTH
Sementara itu selama 2023, Polda Sumbar telah melakukan PDTH terhadap delapan orang personel. Mayorita kasus yang dilanggar adalah menyangkut penyalahgunaan narkoba.
“PDTH di 2022 jumlahnya 8 orang, pangkat brigadir semua. Tindak pidana macam-macam, terutama narkoba. Tahun ini juga 8 orang terdiri deri pangkat brigadir 7 orang, tamtama 1 orang. Ini juga rata-rata narkoba, sudah residivis,” jelasnya.
Selanjutnya terdapat 20 perakara tindak pidana yang dikakukan oknum anggota Polda Sumbar selama 2023. Suharyono tidak merinci tindak pidana yang dikakukan tersebut.
“Ada 20 prakara. Sudah bisa diselesaiakan 17. Berarti ada 3 perkara dalam proses. Anggota yang terlibat Pamen tidak ada, Pama 2 orang, brigadir atau tantama 28 orang.
Sedangkan untuk pelanggaran disiplin sepanjang 2023 terdapat 148 perkara. Oknum anggota yang melanggar disiplin itu di antaranya Pamen 2, Pama 15, brigadir 187, tamtama 4.
Terkahir untuk pelanggaran kode etik terdapat 116 kasus, oknum anggota yang melanggar terdiri dari 1 Pamen, 23 Pama, 102 brigadir dan tamtama. (Irwanda/Fs)