<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kampus &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/kampus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/kampus/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Jul 2026 13:12:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kampus &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/kampus/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Alih Fungsi Lahan Kian Masif, Ketahanan Pangan Nasional Terancam</title>
		<link>https://langgam.id/alih-fungsi-lahan-kian-masif-ketahanan-pangan-nasional-terancam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 13:04:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Alih Fungsi Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=253844</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Rahmi Suryanda Adha (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Andalas) Ribuan hektare sawah produktif di pinggiran kota-kota besar Indonesia berubah fungsi setiap tahun menjadi kawasan permukiman, industri, dan infrastruktur. Padahal negara sudah memiliki perangkat hukum yang keras untuk mengendalikannya. Persoalannya, penegakan di lapangan masih jauh dari tegas. Fenomena ini paling terlihat di Pulau Jawa, lumbung padi utama Indonesia yang sekaligus menjadi pusat pertumbuhan properti dan kawasan industri. Sawah beririgasi teknis, yang semestinya menjadi aset strategis jangka panjang, kerap menjadi incaran pertama pengembang karena aksesibilitasnya baik dan harga tanahnya masih relatif murah dibanding lahan perkotaan. Kalangan ekonom pembangunan dan pakar agraria menilai alih fungsi lahan bukan sekadar</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/alih-fungsi-lahan-kian-masif-ketahanan-pangan-nasional-terancam/">Alih Fungsi Lahan Kian Masif, Ketahanan Pangan Nasional Terancam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><em>Oleh: Rahmi Suryanda Adha (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Andalas)</em></strong></p>



<p>Ribuan hektare sawah produktif di pinggiran kota-kota besar Indonesia berubah fungsi setiap tahun menjadi kawasan permukiman, industri, dan infrastruktur. Padahal negara sudah memiliki perangkat hukum yang keras untuk mengendalikannya. Persoalannya, penegakan di lapangan masih jauh dari tegas.</p>



<p>Fenomena ini paling terlihat di Pulau Jawa, lumbung padi utama Indonesia yang sekaligus menjadi pusat pertumbuhan properti dan kawasan industri. Sawah beririgasi teknis, yang semestinya menjadi aset strategis jangka panjang, kerap menjadi incaran pertama pengembang karena aksesibilitasnya baik dan harga tanahnya masih relatif murah dibanding lahan perkotaan.</p>



<p>Kalangan ekonom pembangunan dan pakar agraria menilai alih fungsi lahan bukan sekadar isu tata ruang, melainkan ancaman langsung terhadap ketahanan pangan—kemampuan negara menyediakan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau bagi seluruh penduduk secara berkelanjutan.</p>



<p>Saat lahan produktif terus menyusut sementara jumlah penduduk terus bertambah, kesenjangan antara kebutuhan dan kapasitas produksi pangan domestik berpotensi melebar dan memaksa negara semakin bergantung pada impor. Proses alih fungsi lahan sawah, menurut para pakar, nyaris tidak bisa dibalik begitu terjadi. </p>



<p>Infrastruktur irigasi rusak, pola kepemilikan tanah berubah, dan nilai jual tanah melonjak&nbsp;sehingga tidak lagi ekonomis untuk dikembalikan menjadi lahan pertanian. Kondisi ini disebut&nbsp;sebagai kerusakan struktural yang bersifat permanen terhadap basis produksi pangan nasional.</p>



<p><strong>Perangkat Hukum Sudah Tersedia</strong></p>



<p>Indonesia sebenarnya memiliki serangkaian instrumen agraria yang, di atas kertas, cukup keras&nbsp;mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Fondasi filosofisnya bersumber dari Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960),&nbsp;yang menegaskan tanah memiliki fungsi sosial dan pemanfaatannya harus sejalan dengan&nbsp;kepentingan masyarakat luas termasuk kepentingan pangan nasional bukan semata&nbsp;kepentingan pemilik atau investor.</p>



<p>Instrumen paling spesifik dan tegas ada pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B). Undang-undang ini lahir dari kekhawatiran serius terhadap degradasi dan fragmentasi lahan pertanian pangan akibat pertumbuhan penduduk dan ekspansi industri, dan secara eksplisit mengatur pengendalian alih fungsi lahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. </p>



<p>Ketentuan pidana dalam beleid ini tergolong berat. Pasal 44 melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, kecuali untuk kepentingan umum dengan syarat ketat. </p>



<p>Perseorangan yang melanggar terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1&nbsp;miliar. Pihak yang tidak memulihkan lahan ke kondisi semula setelah dialihfungsikan bisa&nbsp;dijerat pidana penjara hingga 3 tahun dengan denda hingga Rp3 miliar. </p>



<p>Jika pelanggaran dilakukan oleh pejabat pemerintah misalnya menerbitkan izin alih fungsi secara menyimpang ancaman pidananya ditambah sepertiga dari hukuman pokok, dan pejabat penerbit izin yang&nbsp;menyalahi ketentuan dapat dipidana secara terpisah.</p>



<p>Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi pelengkap penting&nbsp;karena mewajibkan setiap rencana tata ruang wilayah (RTRW) memuat penetapan kawasan&nbsp;pertanian pangan berkelanjutan sebagai bagian dari zonasi yang mengikat secara hukum. Alih&nbsp; fungsi yang bertentangan dengan RTRW pada dasarnya sudah melanggar aturan sejak awal&nbsp;proses perizinan.</p>



<p>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan turut menegaskan kewajiban negara&nbsp;menjaga ketersediaan lahan pertanian sebagai bagian dari pemenuhan hak atas pangan, yang&nbsp;dalam kerangka hukum Indonesia dipandang sebagai bagian dari hak asasi manusia.</p>



<p><strong>Celah yang Melemahkan Penegakan</strong></p>



<p>Pertanyaannya: jika perangkat hukumnya sekeras itu, mengapa alih fungsi lahan tetap masif terjadi? Pengamat kebijakan agraria menunjuk sejumlah celah. Pertama, pengecualian &#8220;kepentingan umum&#8221; dalam UU LP2B kerap menjadi pintu masuk yang dimanfaatkan secara longgar. Proyek infrastruktur, kawasan industri strategis, hingga proyek strategis nasional (PSN) dapat memperoleh dispensasi alih fungsi lahan yang dalam praktiknya sulit diawasi ketat, terutama di tingkat daerah.</p>



<p>Kedua, kewenangan penerbitan izin banyak berada di tangan pemerintah daerah, yang sering menghadapi tekanan fiskal untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi lokal. Ketika pendapatan asli daerah menjadi prioritas jangka pendek, penetapan dan perlindungan kawasan LP2B dalam RTRW daerah kerap tertunda atau tidak konsisten diterapkan.</p>



<p>Ketiga, sanksi pidana dalam UU LP2B pada praktiknya jarang dijatuhkan. Sebagian besar pelanggaran alih fungsi lahan justru diselesaikan lewat mekanisme administratif yang jauh lebih lunak, sehingga efek jera yang seharusnya dimiliki ancaman pidana lima tahun penjara tidak benar-benar terasa di lapangan.</p>



<p>Keempat, lemahnya basis data lahan pertanian yang terintegrasi membuat pengawasan sulit&nbsp;dilakukan secara sistematis. Tanpa peta digital kawasan LP2B yang akurat dan mengikat secara&nbsp;hukum di seluruh daerah, aparat penegak hukum kesulitan membuktikan status lindung suatu&nbsp;lahan ketika kasus alih fungsi mencuat.</p>



<p><strong>Implementasi Jadi Kunci</strong></p>



<p>Para pengamat kebijakan agraria menilai tantangan sesungguhnya bukan lagi menyusun&nbsp;undang-undang baru, melainkan memperkuat implementasi dan konsistensi penegakan hukum&nbsp;yang sudah ada. Penetapan kawasan LP2B di seluruh RTRW kabupaten/kota perlu dipercepat dan dijadikan&nbsp;syarat mutlak sebelum izin pemanfaatan ruang diterbitkan. </p>



<p>Sinkronisasi data pertanahan antara&nbsp;Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah&nbsp;juga dinilai mendesak agar kawasan yang dilindungi tidak lagi menjadi wilayah abu-abu yang&nbsp;mudah disusupi kepentingan bisnis.</p>



<p>Selama sanksi tegas dalam UU LP2B lebih banyak berhenti sebagai ancaman di atas kertas ketimbang praktik penindakan yang konsisten, ancaman terhadap ketahanan pangan nasional akan terus berjalan seiring lajunya pembangunan—kecuali negara benar-benar menegakkan instrumen hukum yang sejatinya sudah dimilikinya sendiri. <strong>(*)</strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/alih-fungsi-lahan-kian-masif-ketahanan-pangan-nasional-terancam/">Alih Fungsi Lahan Kian Masif, Ketahanan Pangan Nasional Terancam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">253844</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa KKN Unand Dukung Nagari Ampiang Parak Jadi Percontohan UNESCO</title>
		<link>https://langgam.id/mahasiswa-kkn-unand-dukung-nagari-ampiang-parak-jadi-percontohan-unesco/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 16:09:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tangguh Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[Siaga Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[Siaga Tsunami]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=253233</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan menjadi salah satu dari tujuh desa dan komunitas di Indonesia yang menjadi pionir Desa Tangguh Bencana. Ketujuh desa tersebut dinilai memenuhi indikator kesiapsiagaan tsunami sesuai standar yang ditetapkan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan . Penyerahan sertifikat melalui Intergovernmental Oceanographic Commission (UNESCO-IOC) tersebut dilakukan dalam webinar yang digelar oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis (16/7/2026). Mahasiswa Universitas Andalas yang sedang menggelar Kuliah Kerja Nyata (KKN) di nagari itu, mendukung kelancaran seminar yang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mahasiswa-kkn-unand-dukung-nagari-ampiang-parak-jadi-percontohan-unesco/">Mahasiswa KKN Unand Dukung Nagari Ampiang Parak Jadi Percontohan UNESCO</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan menjadi salah satu dari tujuh desa dan komunitas di Indonesia yang menjadi pionir Desa Tangguh Bencana. Ketujuh desa tersebut dinilai memenuhi indikator kesiapsiagaan tsunami sesuai standar yang ditetapkan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan .</p>



<p>Penyerahan sertifikat melalui Intergovernmental Oceanographic Commission (UNESCO-IOC) tersebut dilakukan dalam webinar yang digelar oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis (16/7/2026). Mahasiswa Universitas Andalas yang sedang menggelar Kuliah Kerja Nyata (KKN) di nagari itu, mendukung kelancaran seminar yang digelar secara hybrid tersebut.</p>



<p>Selain pada Nagari Amping Parak, sertifikat juga diberikan UNESCO kepada Desa Tua Pejat (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Desa Citepus dan Desa Cikakak (Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat), serta Desa Teluk Sepang, Kelurahan Penurunan dan Kelurahan Lempuing (Kota Bengkulu).</p>



<p>Dalam siaran persnya, mahasiswa KKN Unand menyebutkan, Program Tsunami Ready Recognition Programme merupakan pengakuan internasional yang diberikan kepada komunitas pesisir yang telah memenuhi sejumlah indikator kesiapsiagaan, meliputi aspek penilaian bahaya, sistem peringatan dini, perencanaan evakuasi, edukasi masyarakat, penyebarluasan informasi kebencanaan, hingga kapasitas respons masyarakat ketika menghadapi potensi tsunami.</p>



<p>Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa ketujuh desa telah memenuhi indikator kesiapsiagaan tsunami sesuai standar internasional yang ditetapkan UNESCO-IOC. Standar tersebut mencakup kesiapan kelembagaan, ketersediaan informasi risiko bencana, sistem peringatan, rencana evakuasi, pelaksanaan edukasi kepada masyarakat, serta mekanisme koordinasi ketika terjadi keadaan darurat.</p>



<p>Bagi Nagari Amping Parak, penerimaan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat kesiapsiagaan masyarakat pesisir terhadap potensi bencana tsunami. Sebagai wilayah yang berada di kawasan pesisir barat Sumatera, peningkatan kapasitas masyarakat dalam memahami risiko bencana, mengenali sistem peringatan dini, serta melaksanakan prosedur evakuasi menjadi aspek yang penting dalam pengurangan risiko bencana.</p>



<p>Melalui keikutsertaan dalam webinar ini, mahasiswa KKN Universitas Andalas memperoleh kesempatan untuk memahami secara langsung berbagai kebijakan dan praktik mitigasi bencana yang diterapkan di tingkat nasional maupun internasional. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pengurangan risiko bencana di masyarakat.</p>



<p>Menurut siaran pers itu, kehadiran mahasiswa sebagai peserta sekaligus pendukung pelaksanaan kegiatan di Nagari Amping Parak memperlihatkan peran perguruan tinggi dalam mendukung kegiatan edukasi dan diseminasi informasi kebencanaan di tingkat lokal. Dukungan yang diberikan mencakup bantuan pada tahap persiapan pelaksanaan kegiatan, penataan lokasi, gotong royong kebersihan, penyusunan layout acara, hingga partisipasi aktif dalam mengikuti seluruh rangkaian webinar.</p>



<p>Sinergi antara pemerintah nagari, BMKG, pemerintah daerah, masyarakat, serta unsur akademisi melalui keterlibatan mahasiswa KKN diharapkan dapat terus mendukung berbagai program peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi potensi bencana di wilayah pesisir.</p>



<p>Selain memperingati 20 tahun Tsunami Pangandaran 2006, webinar bertajuk &#8220;A 20 Years Commemoration of the 2006 Pangandaran Tsunami: Understanding the Past and Strengthening the Future Resilience&#8221; tersebut juga menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai penguatan mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini, serta peningkatan ketangguhan masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama mengurangi risiko bencana di Indonesia.</p>



<p>Di Nagari Amping Parak, kegiatan dipusatkan di Balai Penyu, Laskar Pemuda Peduli Lingkungan (LPPL) Ampiang Parak, dihadiri oleh unsur pemerintah nagari, masyarakat, perangkat daerah, serta mahasiswa KKN Universitas Andalas.</p>



<p>Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan ini difokuskan pada dukungan terhadap pelaksanaan acara di tingkat nagari. Sehari sebelum pelaksanaan webinar, mahasiswa bersama perangkat Nagari Amping Parak dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan berbagai persiapan teknis agar kegiatan dapat berlangsung dengan baik.</p>



<p>Persiapan tersebut meliputi kegiatan gotong royong membersihkan area Balai Penyu yang menjadi lokasi pelaksanaan webinar, penataan ruang dan lingkungan kegiatan, serta penyusunan tata letak (layout) lokasi agar sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan acara. Selain itu, mahasiswa juga membantu memastikan kesiapan tempat yang akan digunakan oleh peserta selama mengikuti rangkaian webinar.</p>



<p>Pada hari pelaksanaan, mahasiswa KKN Universitas Andalas hadir sebagai peserta sekaligus partisipan aktif dari unsur akademisi. Kehadiran mahasiswa menjadi bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan di tingkat nagari, sekaligus menambah keterlibatan peserta lokal dalam mengikuti pembahasan mengenai mitigasi bencana tsunami yang disampaikan oleh para narasumber.</p>



<p>Partisipasi mahasiswa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk keterlibatan civitas akademika dalam mendukung penyebarluasan informasi mengenai kesiapsiagaan bencana kepada masyarakat. Melalui keikutsertaan dalam forum ini, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengikuti perkembangan kebijakan, strategi, serta praktik mitigasi bencana yang disampaikan oleh para ahli dan lembaga yang berwenang di bidang kebencanaan.</p>



<p>Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati dua dekade bencana Tsunami Pangandaran yang terjadi pada tahun 2006. Selain menjadi momentum mengenang salah satu bencana tsunami yang berdampak besar di Indonesia, kegiatan tersebut juga bertujuan mengulas berbagai pembelajaran yang diperoleh selama 20 tahun terakhir dalam pengelolaan risiko bencana tsunami.</p>



<p>Dalam webinar ini, BMKG bersama para mitra nasional dan internasional mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesiapsiagaan menghadapi ancaman tsunami. Kegiatan ini juga menjadi forum berbagi pengalaman dan praktik baik dari berbagai daerah yang telah mengembangkan sistem kesiapsiagaan berbasis masyarakat.</p>



<p>Sesi diskusi dalam webinar membahas perkembangan sistem peringatan dini tsunami di Indonesia, penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat pesisir, serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah, komunitas, akademisi, dan organisasi internasional dalam membangun ketangguhan terhadap ancaman bencana.</p>



<p>Narasumber juga menekankan bahwa pembelajaran dari berbagai kejadian tsunami di Indonesia menjadi dasar penting dalam penyempurnaan sistem mitigasi bencana. Pengembangan teknologi pemantauan, peningkatan kualitas sistem peringatan dini, penyusunan jalur evakuasi, edukasi masyarakat, hingga latihan kesiapsiagaan secara berkala merupakan bagian dari upaya yang terus dilakukan untuk mengurangi risiko korban jiwa maupun kerugian akibat bencana tsunami.</p>



<p>Siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan menyebutkan, hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pelaksana BPBD Pesisir Selatan Armen, AP., MM beserta jajaran, Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan Wendi bersama tim, Camat Sutera, Wali Nagari Ampiang Parak beserta perangkat nagari, serta Ketua Laskar Pemuda Peduli Lingkungan (LPPL) Ampiang Parak Haridman bersama anggota kelompok siaga bencana.</p>



<p>Perwakilan UNESCO, Engin Koncagul, menyampaikan bahwa ketujuh desa dan komunitas tersebut dipilih karena memiliki respons cepat serta komitmen yang kuat dalam membangun kesiapsiagaan masyarakat menghadapi ancaman bencana, khususnya gempa bumi dan tsunami.</p>



<p>Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan webinar yang menghadirkan ahli kebumian dari ITB, Dr. Pepen Supendi, yang memaparkan sejarah gempa dan tsunami di Indonesia, mekanisme terjadinya gempa megathrust, serta potensi ancaman yang masih perlu diwaspadai masyarakat, terutama di wilayah pesisir barat Sumatera.</p>



<p>Ketua LPPL Ampiang Parak, Haridman, mengatakan pihaknya bersama BPBD, pemerintah daerah, pemerintah nagari, dan berbagai instansi terkait terus melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya membangun budaya sadar bencana.</p>



<p>&#8220;Komitmen kami adalah memastikan masyarakat memahami langkah-langkah penyelamatan ketika terjadi gempa maupun tsunami. Edukasi harus terus dilakukan agar kesiapsiagaan menjadi budaya masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ia menambahkan, upaya tersebut sangat penting mengingat Kabupaten Pesisir Selatan berada di kawasan yang berhadapan langsung dengan zona megathrust di pantai barat Sumatera serta memiliki garis pantai sepanjang sekitar 243 kilometer.</p>



<p>Karena itu, menurutnya, edukasi, simulasi evakuasi, dan penguatan kapasitas masyarakat, khususnya warga yang bermukim di kawasan pesisir, harus terus ditingkatkan untuk meminimalkan risiko apabila terjadi bencana di masa mendatang. (Pijar Qolbun Sallim/*/SS)</p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mahasiswa-kkn-unand-dukung-nagari-ampiang-parak-jadi-percontohan-unesco/">Mahasiswa KKN Unand Dukung Nagari Ampiang Parak Jadi Percontohan UNESCO</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">253233</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lokakarya KKN Universitas Andalas di Nagari Parambahan Awali Kolaborasi Pengabdian Berbasis Potensi Nagari</title>
		<link>https://langgam.id/lokakarya-kkn-universitas-andalas-di-nagari-parambahan-awali-kolaborasi-pengabdian-berbasis-potensi-nagari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Palanta]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 01:54:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Palanta]]></category>
		<category><![CDATA[KKN Unand]]></category>
		<category><![CDATA[Unand]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=252387</guid>

					<description><![CDATA[<p>PalantaLanggam &#8211; Universitas Andalas secara resmi mengawali pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, melalui kegiatan Pengenalan dan Lokakarya yang digelar di Masjid Al Ikhlas, Senin (6/7). Kegiatan ini menjadi langkah awal membangun sinergi antara mahasiswa, pemerintah nagari, dan masyarakat dalam merancang program pengabdian yang selaras dengan kebutuhan serta potensi Nagari Parambahan. Sebanyak 20 mahasiswa Universitas Andalas mengikuti kegiatan tersebut bersama Pemerintah Nagari Parambahan, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), Pengurus Masjid Al Ikhlas, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), serta tokoh masyarakat. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan mencerminkan komitmen bersama untuk</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lokakarya-kkn-universitas-andalas-di-nagari-parambahan-awali-kolaborasi-pengabdian-berbasis-potensi-nagari/">Lokakarya KKN Universitas Andalas di Nagari Parambahan Awali Kolaborasi Pengabdian Berbasis Potensi Nagari</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PalantaLanggam &#8211; </strong>Universitas Andalas secara resmi mengawali pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, melalui kegiatan Pengenalan dan Lokakarya yang digelar di Masjid Al Ikhlas, Senin (6/7). Kegiatan ini menjadi langkah awal membangun sinergi antara mahasiswa, pemerintah nagari, dan masyarakat dalam merancang program pengabdian yang selaras dengan kebutuhan serta potensi Nagari Parambahan.</p>



<p>Sebanyak 20 mahasiswa Universitas Andalas mengikuti kegiatan tersebut bersama Pemerintah Nagari Parambahan, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), Pengurus Masjid Al Ikhlas, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), serta tokoh masyarakat. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan pelaksanaan KKN yang kolaboratif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.</p>



<p>Pengurus Masjid Al Ikhlas, Armadanis Rajo Alam Nan Sati, menyampaikan apresiasi kepada Universitas Andalas yang telah mempercayakan Nagari Parambahan sebagai lokasi pelaksanaan KKN. Ia berharap para mahasiswa dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan sekaligus menghadirkan solusi konkret bagi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.</p>



<p>Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), Eldi Basmen, juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara mahasiswa, pemerintah nagari, dan masyarakat selama pelaksanaan KKN. Menurutnya, mahasiswa diharapkan mampu menggali potensi lokal sekaligus menghadirkan inovasi yang mendukung pembangunan Nagari Parambahan secara berkelanjutan.</p>



<p>Dosen Pembimbing Lapangan Universitas Andalas, Rahmi Awalina, mengingatkan mahasiswa untuk senantiasa menjaga nama baik almamater selama menjalankan pengabdian. Ia menegaskan bahwa Nagari Parambahan merupakan rumah kedua bagi mahasiswa selama 40 hari pelaksanaan KKN.</p>



<p>&#8220;Setiap persoalan yang ditemui di lapangan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dengan pemerintah nagari maupun dosen pembimbing, sehingga seluruh program dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Wali Nagari Parambahan menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh mahasiswa KKN Universitas Andalas. Ia menjelaskan bahwa nagari tersebut dihuni sekitar 2.000 jiwa dengan mayoritas masyarakat berprofesi sebagai petani. Kondisi tersebut membuka ruang bagi mahasiswa, khususnya yang memiliki kompetensi di bidang pertanian, untuk berkontribusi melalui inovasi dan pendampingan dalam mengatasi berbagai persoalan, seperti pengendalian hama tikus sawah hingga pengembangan sektor pertanian.</p>



<p>Ia juga menekankan pentingnya penyusunan program kerja berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah nagari agar seluruh kegiatan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat memberikan dampak yang berkelanjutan.</p>



<p>Selain penyampaian sambutan, lokakarya diisi dengan sesi perkenalan mahasiswa, pemaparan hasil observasi awal, serta penyampaian rancangan program kerja selama masa KKN. Pemerintah nagari bersama tokoh masyarakat turut memberikan berbagai masukan sehingga program yang akan dijalankan lebih tepat sasaran, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.</p>



<p>Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kolaborasi yang kuat antara Universitas Andalas, Pemerintah Nagari Parambahan, dan masyarakat dalam mewujudkan pengabdian yang berdampak nyata. Dengan semangat kebersamaan, komunikasi yang efektif, dan partisipasi aktif seluruh pihak, pelaksanaan KKN diharapkan mampu melahirkan berbagai inovasi yang mendukung pembangunan nagari sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lokakarya-kkn-universitas-andalas-di-nagari-parambahan-awali-kolaborasi-pengabdian-berbasis-potensi-nagari/">Lokakarya KKN Universitas Andalas di Nagari Parambahan Awali Kolaborasi Pengabdian Berbasis Potensi Nagari</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">252387</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Demokrasi Prosedural: Perwakilan Rakyat Gagal Mewakili Kepentingan Rakyat</title>
		<link>https://langgam.id/demokrasi-prosedural-perwakilan-rakyat-gagal-mewakili-kepentingan-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 21:22:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Mahasiswa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=251824</guid>

					<description><![CDATA[<p>Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum secara berkala, tetapi juga dari sejauh mana lembaga-lembaga politik mampu merepresentasikan kepentingan rakyat dan menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Namun, dalam praktik demokrasi Indonesia hari ini, muncul kegelisahan yang semakin kuat terkait posisi dan fungsi lembaga perwakilan rakyat. DPR yang secara konstitusional merupakan representasi kedaulatan rakyat justru dipersepsikan mengalami pergeseran orientasi. Lembaga ini tidak lagi sepenuhnya berfungsi sebagai representasi kepentingan publik, melainkan cenderung menjadi representasi kepentingan elite politik yang sedang berkuasa. Sebagaimana dikemukakan oleh Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748), kekuasaan negara harus dibagi ke dalam tiga cabang,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/demokrasi-prosedural-perwakilan-rakyat-gagal-mewakili-kepentingan-rakyat/">Demokrasi Prosedural: Perwakilan Rakyat Gagal Mewakili Kepentingan Rakyat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><br><br><strong>Demokrasi</strong> pada hakikatnya tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum secara berkala, tetapi juga dari sejauh mana lembaga-lembaga politik mampu merepresentasikan kepentingan rakyat dan menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Namun, dalam praktik demokrasi Indonesia hari ini, muncul kegelisahan yang semakin kuat terkait posisi dan fungsi lembaga perwakilan rakyat. DPR yang secara konstitusional merupakan representasi kedaulatan rakyat justru dipersepsikan mengalami pergeseran orientasi. Lembaga ini tidak lagi sepenuhnya berfungsi sebagai representasi kepentingan publik, melainkan cenderung menjadi representasi kepentingan elite politik yang sedang berkuasa.</p>



<p>Sebagaimana dikemukakan oleh Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748), kekuasaan negara harus dibagi ke dalam tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan tersebut bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan sekaligus menciptakan mekanisme checks and balances agar setiap cabang kekuasaan dapat saling mengawasi dan mengimbangi. Dalam perspektif ini, DPR memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pembentuk undang-undang, tetapi juga sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan. Namun, dalam konteks politik saat ini, fungsi pengawasan tersebut semakin melemah.</p>



<p>Mayoritas anggota DPR berasal dari partai-partai yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah. Konfigurasi politik semacam ini berpotensi mengurangi independensi parlemen karena berbagai kebijakan pemerintah tidak lagi melalui proses kontrol dan kritik yang memadai. Situasi tersebut menjadi semakin problematik ketika sejumlah pimpinan DPR juga menduduki posisi strategis di partai politik. Kondisi ini memunculkan potensi konflik kepentingan, terutama dalam pembahasan dan pengawasan terhadap kebijakan prioritas pemerintah yang melibatkan kepentingan politik partai.</p>



<p>Pergeseran fungsi DPR tidak dapat dilepaskan dari persoalan internal partai politik yang semakin sentralistik dan oligarkis. Banyak partai politik saat ini berada di bawah kendali segelintir elite, bahkan tidak sedikit yang didominasi oleh kepemimpinan berbasis keluarga dan kelompok tertentu. Padahal, dalam sistem demokrasi, partai politik seharusnya menjalankan fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat, yakni menyerap dan memperjuangkan aspirasi publik ke dalam kebijakan negara. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sebagian besar partai politik lebih berorientasi pada perebutan, distribusi, dan pelanggengan kekuasaan dibandingkan menjalankan fungsi representasi kepentingan rakyat.</p>



<p>Akibatnya, partai politik kehilangan perannya sebagai institusi pendidikan politik dan pengontrol nilai-nilai demokrasi. Ketika partai dikuasai oleh oligarki dan kepentingan elite, DPR sebagai lembaga representatif pun ikut mengalami distorsi fungsi. Anggota DPR cenderung lebih tunduk pada kepentingan partai dan elite politik dibandingkan pada aspirasi konstituen yang mereka wakili. Tidak jarang, sejumlah anggota DPR justru tampil dalam posisi yang seolah-olah menjadi juru bicara pemerintah dengan mengklarifikasi berbagai kebijakan yang menuai kontroversi di ruang publik, alih-alih secara tegas menjalankan fungsi pengawasan dan keberpihakan terhadap aspirasi rakyat.</p>



<p>Situasi tersebut pada akhirnya melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan. Ketika fungsi pengawasan tidak berjalan secara efektif dan DPR lebih sering berada dalam orbit kebijakan eksekutif, maka ruang kritik publik tidak lagi menemukan saluran institusional yang memadai di dalam parlemen. Dalam kondisi seperti ini, ketidakpuasan publik kemudian berpindah ke ruang-ruang di luar institusi formal.</p>



<p>Fenomena tersebut tampak dalam menguatnya gerakan ekstra parlementer, terutama dari kalangan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang merespons berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai problematik atau tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik. Aksi-aksi tersebut bukan sekadar ekspresi sesaat, melainkan mencerminkan adanya persepsi bahwa kanal representasi formal, dalam hal ini DPR, tidak lagi cukup responsif terhadap aspirasi rakyat. Ketika institusi perwakilan gagal menjalankan fungsi artikulasi, agregasi, dan advokasi kepentingan publik secara efektif, maka fungsi kontrol terhadap kekuasaan bergeser ke luar sistem melalui tekanan sosial, demonstrasi, dan gerakan masyarakat sipil.</p>



<p>Salah satu isu yang banyak mendapat sorotan adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program prioritas nasional yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar tersebut dinilai masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tata kelola, mekanisme pengadaan, hingga efektivitas penggunaan anggaran. Kritik yang muncul bukan semata-mata menolak substansi program, melainkan mempertanyakan apakah alokasi anggaran yang begitu besar telah direncanakan dan dijalankan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam pelaksanaannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih diwarnai berbagai persoalan, muncul dugaan adanya agenda politik yang melampaui tujuan kesejahteraan publik.</p>



<p>Sejumlah indikasi menunjukkan bahwa dalam penentuan pengelola dapur maupun penempatan individu pada posisi-posisi strategis terdapat keterlibatan pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa program tersebut tidak sepenuhnya dikelola secara profesional dan bebas dari kepentingan politik.<br>Selain itu, program MBG berpotensi membuka ruang bagi praktik politik transaksional dan patronase, terutama apabila distribusi sumber daya, penunjukan pengelola dan perekrutan tenaga kerja didasarkan pada kedekatan politik bukan pada prinsip merit dan kebutuhan masyarakat. Jika pola seperti ini terus berlangsung, program tersebut berpotensi menjadi instrumen investasi politik jangka panjang untuk kepentingan elektoral menuju Pemilu 2029. Selain persoalan MBG, berbagai isu strategis lainnya, seperti revisi UU Polri, juga mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Sejumlah substansi yang diusulkan, mulai dari penambahan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun, perluasan tugas dan kewenangan, hingga semakin terbukanya peluang penugasan anggota Polri pada jabatan sipil, dipandang berpotensi memperluas peran institusi kepolisian di ruang sipil.</p>



<p>Hal ini menjadi menarik karena muncul di tengah menguatnya agenda reformasi Polri yang justru digagas oleh pemerintah sendiri. Melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025, pemerintah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang berkedudukan langsung di bawah Presiden. Agenda reformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas institusi, membenahi budaya organisasi, memperbaiki sistem pengawasan, serta meningkatkan profesionalisme aparat. Namun, substansi yang mengemuka dalam revisi UU Polri justru memunculkan paradoks. Alih-alih berfokus pada pembenahan tata kelola dan akuntabilitas institusi, revisi tersebut lebih banyak mengatur perluasan peran, kewenangan, dan ruang institusional kepolisian.</p>



<p>Berbagai fenomena tersebut menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia sedang menghadapi tantangan serius berupa melemahnya fungsi representasi politik, menguatnya kecenderungan oligarkis dalam partai politik, serta semakin terbatasnya mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Demokrasi akhirnya berisiko terjebak pada prosedur elektoral semata, sementara substansi demokrasi berupa representasi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat justru semakin mengalami kemunduran. Dalam situasi demikian, kehadiran gerakan masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa menjadi penting sebagai kekuatan penyeimbang untuk terus mengawal akuntabilitas kekuasaan dan memastikan bahwa demokrasi tetap berpijak pada kepentingan rakyat, bukan semata-mata pada kepentingan elite politik.</p>



<p>*Penulis: <strong><em>Doni Saputra (Ketua Umum HMI Komisariat ISIP UNAND)</em></strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/demokrasi-prosedural-perwakilan-rakyat-gagal-mewakili-kepentingan-rakyat/">Demokrasi Prosedural: Perwakilan Rakyat Gagal Mewakili Kepentingan Rakyat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">251824</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengaruh Teknologi terhadap Perubahan Budaya Generasi Muda</title>
		<link>https://langgam.id/pengaruh-teknologi-terhadap-perubahan-budaya-generasi-muda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 17:27:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Mahasiswa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=250814</guid>

					<description><![CDATA[<p>Abstrak Teknologi merupakan salah satu hasil kemajuan zaman yang memberikan dampak besar terhadap kehidupan manusia, khususnya generasi muda. Keberadaan internet, media sosial, telepon pintar (smartphone), dan berbagai platform digital telah mengubah cara generasi muda berkomunikasi, belajar, bekerja, dan menjalani interaksi sosial. Dalam konteks budaya, teknologi tidak hanya menawarkan kemudahan, tetapi juga memengaruhi pola pikir, perilaku, dan nilai-nilai yang dianut generasi muda. Tulisan ini bertujuan menganalisis dampak teknologi terhadap perubahan budaya generasi muda serta pengaruh positif dan negatif yang ditimbulkannya. Artikel ini disusun menggunakan metode studi literatur dengan memanfaatkan berbagai sumber berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil pembahasan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pengaruh-teknologi-terhadap-perubahan-budaya-generasi-muda/">Pengaruh Teknologi terhadap Perubahan Budaya Generasi Muda</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-abstrak">Abstrak</h2>



<p>Teknologi merupakan salah satu hasil kemajuan zaman yang memberikan dampak besar terhadap kehidupan manusia, khususnya generasi muda. Keberadaan internet, media sosial, telepon pintar (smartphone), dan berbagai platform digital telah mengubah cara generasi muda berkomunikasi, belajar, bekerja, dan menjalani interaksi sosial. Dalam konteks budaya, teknologi tidak hanya menawarkan kemudahan, tetapi juga memengaruhi pola pikir, perilaku, dan nilai-nilai yang dianut generasi muda.</p>



<p>Tulisan ini bertujuan menganalisis dampak teknologi terhadap perubahan budaya generasi muda serta pengaruh positif dan negatif yang ditimbulkannya. Artikel ini disusun menggunakan metode studi literatur dengan memanfaatkan berbagai sumber berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa teknologi memiliki peran signifikan dalam menciptakan budaya baru di kalangan generasi muda, seperti budaya digital, budaya instan, budaya cepat, dan budaya global. Di sisi lain, teknologi juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk melestarikan budaya lokal apabila digunakan secara bijaksana. Oleh karena itu, generasi muda perlu memiliki sikap kritis dan selektif dalam memanfaatkan teknologi agar transformasi budaya yang terjadi tetap mengarah pada hal-hal yang positif dan bermanfaat.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-pembahasan">Pembahasan</h2>



<p>Kemajuan teknologi pada era modern telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia secara signifikan. Hampir seluruh aktivitas manusia saat ini berkaitan dengan teknologi, baik dalam bidang pendidikan, komunikasi, ekonomi, maupun hiburan. Generasi muda merupakan kelompok yang paling dekat dengan perkembangan teknologi karena mereka menjadi pengguna aktif berbagai platform digital dan media sosial. Kondisi ini menyebabkan teknologi berperan besar dalam membentuk cara berpikir, berperilaku, dan berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.</p>



<p>Budaya generasi muda saat ini mengalami perubahan yang cukup besar dibandingkan dengan generasi sebelumnya. Jika dahulu interaksi sosial lebih banyak dilakukan secara tatap muka, kini komunikasi lebih sering berlangsung melalui pesan singkat, aplikasi percakapan, dan media sosial. Demikian pula dalam memperoleh informasi, generasi muda cenderung memilih mencari jawaban secara cepat melalui internet dibandingkan membaca buku atau berdiskusi secara langsung. Transformasi ini menunjukkan bahwa teknologi telah membentuk budaya baru yang berbeda dari budaya konvensional.</p>



<p>Teknologi juga memengaruhi cara pandang generasi muda terhadap dunia. Mereka dapat dengan mudah berinteraksi dengan berbagai budaya dari negara lain melalui media digital sehingga batas-batas budaya menjadi semakin terbuka. Di satu sisi, kondisi ini memperluas wawasan dan menambah pengetahuan. Namun, di sisi lain, hal tersebut berpotensi mengurangi apresiasi terhadap nilai-nilai budaya lokal. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana teknologi memengaruhi perubahan budaya agar manfaat yang diperoleh dapat dimaksimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan.</p>



<p>Salah satu dampak paling nyata dari teknologi terhadap budaya generasi muda adalah perubahan pola komunikasi. Dahulu komunikasi dilakukan secara langsung, melalui surat, atau telepon rumah. Saat ini, generasi muda lebih banyak menggunakan telepon pintar, media sosial, dan aplikasi percakapan untuk berinteraksi. Cara ini dianggap lebih cepat, praktis, dan efisien sehingga menjadi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.</p>



<p>Perubahan tersebut melahirkan budaya komunikasi yang lebih singkat dan langsung. Generasi muda cenderung menggunakan singkatan, emoji, dan istilah populer dalam percakapan mereka. Kondisi ini memang membuat komunikasi menjadi lebih fleksibel, tetapi juga berpotensi mengurangi kemampuan berinteraksi secara langsung. Kemampuan berbicara, menyampaikan pendapat dengan santun, serta memahami bahasa tubuh menjadi kurang terasah akibat berkurangnya intensitas komunikasi tatap muka.</p>



<p>Selain itu, ketergantungan pada komunikasi digital dapat menyebabkan berkurangnya kedekatan emosional antarmanusia. Banyak generasi muda yang merasa lebih mudah mengungkapkan perasaan melalui pesan teks daripada berbicara secara langsung. Akibatnya, hubungan sosial yang terjalin dapat menjadi kurang mendalam. Jika kondisi ini terus berlangsung, kualitas interaksi sosial dalam kehidupan nyata dikhawatirkan akan menurun.</p>



<p>Teknologi juga menciptakan budaya hidup digital di kalangan generasi muda. Aktivitas sehari-hari kini sangat bergantung pada perangkat digital, mulai dari bangun tidur hingga menjelang istirahat malam. Banyak remaja memulai hari dengan memeriksa telepon genggam, membaca notifikasi, mengikuti perkembangan berita, atau mengakses media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka.</p>



<p>Budaya digital memberikan berbagai kemudahan karena banyak kebutuhan dapat dipenuhi secara cepat. Berbelanja, belajar, mencari hiburan, hingga mengakses layanan publik kini dapat dilakukan secara daring. Namun, pola hidup seperti ini juga menimbulkan ketergantungan yang tinggi terhadap teknologi. Tidak sedikit generasi muda yang kesulitan melepaskan diri dari layar gawai, bahkan ketika sedang bersama keluarga atau teman.</p>



<p>Kondisi tersebut dapat memengaruhi norma sosial dan etika dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, seseorang lebih fokus pada perangkat digital saat berbicara dengan orang lain, kurang berkonsentrasi dalam pertemuan, atau menghabiskan waktu berlebihan di internet. Jika tidak dikendalikan, budaya digital dapat mengurangi kualitas hubungan sosial dan menurunkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.</p>



<p>Perubahan budaya akibat teknologi juga terlihat dari menurunnya minat sebagian generasi muda terhadap budaya lokal. Banyak anak muda yang lebih mengenal budaya populer dari luar negeri dibandingkan budaya daerahnya sendiri. Musik, film, bahasa gaul, dan tren internasional sering kali lebih menarik perhatian dibandingkan tradisi yang berkembang di lingkungan sekitar mereka.</p>



<p>Kondisi ini menjadi tantangan bagi upaya pelestarian budaya lokal. Jika generasi muda tidak lagi mengenal bahasa daerah, tarian tradisional, adat istiadat, maupun permainan tradisional, maka nilai-nilai budaya tersebut berpotensi semakin terlupakan. Padahal, budaya lokal merupakan identitas penting yang membedakan suatu bangsa dari bangsa lain. Hilangnya budaya lokal berarti hilangnya salah satu unsur penting jati diri masyarakat.</p>



<p>Meskipun demikian, teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk melestarikan budaya lokal. Generasi muda dapat membuat konten digital mengenai tradisi daerah, memperkenalkan bahasa lokal melalui media sosial, atau mempromosikan budaya setempat melalui video dan karya kreatif lainnya. Dengan cara tersebut, teknologi dapat menjadi jembatan antara pelestarian budaya lama dan perkembangan budaya baru.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-penutup">Penutup</h2>



<p>Dampak teknologi terhadap perubahan budaya generasi muda sangat besar dan tidak dapat dihindari. Teknologi telah mengubah pola komunikasi, gaya hidup, nilai-nilai budaya, serta cara pandang generasi muda terhadap dunia. Perubahan tersebut menghadirkan berbagai manfaat, tetapi juga memunculkan tantangan yang perlu disikapi secara bijaksana.</p>



<p>Generasi muda harus memiliki sikap kritis dalam memanfaatkan teknologi agar tidak terjebak dalam dampak negatif yang ditimbulkannya. Teknologi seharusnya digunakan sebagai sarana untuk belajar, berkreasi, dan memperluas wawasan, bukan sebagai media yang menjauhkan individu dari nilai-nilai budaya dan kehidupan sosial yang positif. Dengan pemahaman yang baik, generasi muda dapat beradaptasi dengan kemajuan zaman tanpa kehilangan identitas budaya yang dimiliki.</p>



<p>*Penulis: <strong>Nasywa Huriyah Laththuf (Mahasiswi Sastra Minangkabau Universitas Andalas)</strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pengaruh-teknologi-terhadap-perubahan-budaya-generasi-muda/">Pengaruh Teknologi terhadap Perubahan Budaya Generasi Muda</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250814</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Sejarah STKIP Abdi Pendidikan Payakumbuh Kunjungi Candi Kedaton Jambi</title>
		<link>https://langgam.id/mahasiswa-sejarah-stkip-abdi-pendidikan-payakumbuh-kunjungi-candi-kedaton-jambi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 05:11:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Sejarah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=246182</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Mahasiswa Prodi Pendidikan Sejarah STKIP Yayasan Abdi Pendidikan Payakumbuh mengunjungi Candi Kedaton Jambi, Selasa (28/4/2026). Rombongan terdiri dari 19 mahasiswa, didampingitiga orang dosen, serta seorang peneliti dari Pusat Riset Khazanah Keagamaan dan Peradaban (PR-KKP) BRIN, Zusneli Zubir. Rombongan berangkat dari Payakumbuh pada 27 April lalu. “Tujuan dari kuliah lapangan ini adalah memberikan penjelasan mendalam mengenai sejarah dan arkeologi candi tersebut,” kata Zusneli Zubir dalam siaran pers yang diterima Langgam.id, Sabtu (2/5/2026). Menurutnya, kuliah lapangan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara pihak STKIP Yayasan Abdi Pendidikan Payakumbuh dengan BRIN PR-KKP sejak September 2025 lalu. Candi Kedaton merupakan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mahasiswa-sejarah-stkip-abdi-pendidikan-payakumbuh-kunjungi-candi-kedaton-jambi/">Mahasiswa Sejarah STKIP Abdi Pendidikan Payakumbuh Kunjungi Candi Kedaton Jambi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Langgam.id &#8211; Mahasiswa Prodi Pendidikan Sejarah STKIP Yayasan Abdi Pendidikan Payakumbuh mengunjungi Candi Kedaton Jambi, Selasa (28/4/2026). Rombongan terdiri dari 19 mahasiswa, didampingitiga orang dosen, serta seorang peneliti dari Pusat Riset Khazanah Keagamaan dan Peradaban (PR-KKP) BRIN, Zusneli Zubir. Rombongan berangkat dari Payakumbuh pada 27 April lalu.</p>



<p>“Tujuan dari kuliah lapangan ini adalah memberikan penjelasan mendalam mengenai sejarah dan arkeologi candi tersebut,” kata Zusneli Zubir dalam siaran pers yang diterima Langgam.id, Sabtu (2/5/2026).</p>



<p>Menurutnya, kuliah lapangan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara pihak STKIP Yayasan Abdi Pendidikan Payakumbuh dengan BRIN PR-KKP sejak September 2025 lalu.</p>



<p>Candi Kedaton merupakan salah satu situs arkeologi utama di kompleks Muaro Jambi, Provinsi Jambi, yang dikenal sebagai salah satu pusat peradaban Kerajaan Melayu dan kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha di Sumatra Timur pada abad ke-7. “Kunjungan ke Candi Kedaton penting untuk mahasiswa, khususnya Program Studi Pendidikan Sejarah, karena memungkinkan pengalaman belajar langsung di lapangan (field study).” jelas Kepala Balai Pelestarian Wilayah Jambi Yanto H.M Manurung saat memberikan sambutan, sekaligus melepas kuliah lapangan mahasiswa ke komplek Candi Muaro Jambi.</p>



<p>Kompleks Candi Kedaton mencakup berbagai struktur candi yang tersusun dari batu bata merah, memperlihatkan arsitektur dan teknik konstruksi kuno yang khas, serta menyediakan bukti material penting mengenai praktik keagamaan, politik, dan sosial masyarakat pada masa itu.</p>



<p>Situs Candi Muaro Jambi ditemukan pertama kali oleh seorang perwira Inggris bernama S.C. Crooke pada tahun 1824. Penemuan ini terjadi saat Crooke melakukan pemetaan daerah aliran Sungai Batanghari untuk kepentingan militer, di mana ia melaporkan adanya reruntuhan bangunan bata dan arca di wilayah tersebut.</p>



<p>“Sebagai bagian dari situs Buddha terbesar di Asia Tenggara, tempat ini menjadi pusat edukasi sejarah dan budaya yang berharga. Selain itu, komplek ini dikelilingi rimbunan pohon dan kanal kuno, memberikan suasana tenang yang cocok untuk wisata keluarga sekaligus wisata sejarah masa Hindu-Buddha,” ujar Novie Hari Putranto – arkeolog BalaiPelestarian Kebudayaan Wilayah Jambi di sela-sela pemaparannya di Candi Kedaton.<br></p>



<p>Keberadaan candi Kedaton, tambahnya memungkinkan pengunjung memahami penggunaan ruang sakral, simbolisme, dan estetika arsitektur tradisional Nusantara. Selain itu, situs ini merupakan pusat penelitian arkeologi yang aktif, di mana penemuan artefak, prasasti, dan sisa bangunan dapat memperkaya pemahaman sejarah lokal dan nasional di masa Hindu-Buddha.</p>



<p>“Candi Kedaton memiliki nilai edukatif yang tinggi karena memberikan wawasan langsung tentang sistem tata kota kuno, hierarki sosial, dan ritual keagamaan di kerajaan Melayu kuno.” ujar Fikrul Hanif Sufyan dalam penyampaian uraiannya dalam kuliah lapangan pada rombongan mahasiswa.</p>



<p>Kunjungan dipimpin oleh ketua rombongan, Dedi Asmara. didampingi Kaprodi pendamping Nahdatul Hazmi, serta staf pengajar Fikrul Hanif Sufyan. Kegiatan KL di Candi Kedaton ini, menurut Nahdatul Hazmi bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa tentang warisan budaya dan sejarah lokal, sekaligus mendukung pembelajaran lapangan yang interaktif di bidang sejarah.</p>



<p>“Para mahasiswa Prodi Pendidikan Sejarah dapat mengobservasi metode konstruksi kuno, mempelajari konteks historis candi, dan menghubungkannya dengan literatur sejarah.” kata Dedi Asmara selaku pengajar mata kuliah sejarah Indonesia masa Hindu-Buddha mengakhiri kuliah lapangan di Candi Kedaton. Kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan akademik, tetapi juga menumbuhkan apresiasi terhadap warisan budaya Indonesia dan kesadaran akan pentingnya konservasi situs bersejarah. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mahasiswa-sejarah-stkip-abdi-pendidikan-payakumbuh-kunjungi-candi-kedaton-jambi/">Mahasiswa Sejarah STKIP Abdi Pendidikan Payakumbuh Kunjungi Candi Kedaton Jambi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">246182</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Smart Governance dan Ilusi Reformasi dalam Transformasi Digital Pemerintahan</title>
		<link>https://langgam.id/smart-governance-dan-ilusi-reformasi-dalam-transformasi-digital-pemerintahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 May 2026 22:37:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Mahasiswa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=246150</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gelombang digitalisasi pemerintahan dalam satu dekade terakhir kerap dirayakan sebagai fase baru reformasi birokrasi. Pemerintah di berbagai level berlomba mengadopsi platform digital, membangun aplikasi layanan publik, dan mengintegrasikan data dalam satu sistem yang diklaim mampu menghadirkan efisiensi sekaligus transparansi. Dalam diskursus akademik maupun kebijakan, konsep smart governance tampil sebagai horizon normatif yang menjanjikan sebuah tata kelola cerdas yang mengawinkan teknologi, data, dan pengambilan keputusan berbasis bukti. Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat ironi yang semakin menguat: transformasi digital tidak selalu berbanding lurus dengan transformasi substantif dalam praktik pemerintahan. Narasi besar tentang smart governance seringkali berangkat dari asumsi bahwa teknologi adalah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/smart-governance-dan-ilusi-reformasi-dalam-transformasi-digital-pemerintahan/">Smart Governance dan Ilusi Reformasi dalam Transformasi Digital Pemerintahan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Gelombang digitalisasi pemerintahan dalam satu dekade terakhir kerap dirayakan sebagai fase baru reformasi birokrasi. Pemerintah di berbagai level berlomba mengadopsi platform digital, membangun aplikasi layanan publik, dan mengintegrasikan data dalam satu sistem yang diklaim mampu menghadirkan efisiensi sekaligus transparansi. Dalam diskursus akademik maupun kebijakan, konsep smart governance tampil sebagai horizon normatif yang menjanjikan sebuah tata kelola cerdas yang mengawinkan teknologi, data, dan pengambilan keputusan berbasis bukti. Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat ironi yang semakin menguat: transformasi digital tidak selalu berbanding lurus dengan transformasi substantif dalam praktik pemerintahan.</p>



<p>Narasi besar tentang smart governance seringkali berangkat dari asumsi bahwa teknologi adalah katalis perubahan yang netral dan progresif. Digitalisasi diyakini mampu memotong rantai birokrasi yang panjang, meminimalkan korupsi melalui jejak digital yang transparan, serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Dalam logika ini, negara tidak hanya menjadi penyedia layanan, tetapi juga fasilitator interaksi yang lebih horizontal antara pemerintah dan warga. Namun, asumsi tersebut cenderung mengabaikan satu hal mendasar: teknologi tidak pernah hadir dalam ruang hampa. Ia selalu beroperasi dalam struktur kekuasaan yang sudah ada, dan seringkali justru mereproduksi relasi tersebut dalam bentuk baru yang lebih halus.</p>



<p>Di sinilah konsep ilusi reformasi menemukan relevansinya. Transformasi digital kerap kali berhenti pada level instrumental mengubah medium layanan tanpa menyentuh struktur yang melandasinya. Prosedur manual digantikan oleh aplikasi, tetapi logika birokrasi yang kaku tetap dipertahankan. Transparansi diklaim meningkat, tetapi akses terhadap informasi strategis masih dibatasi oleh kepentingan politik dan administratif. Dalam banyak kasus, digitalisasi justru menjadi wajah baru dari praktik lama, di mana teknologi berfungsi sebagai alat legitimasi modernitas, bukan sebagai instrumen perubahan yang radikal.</p>



<p>Kecenderungan ini semakin terlihat ketika digitalisasi dijadikan indikator utama keberhasilan reformasi. Pemerintah berlomba menunjukkan capaian dalam bentuk jumlah aplikasi, tingkat integrasi sistem, atau posisi dalam indeks global e-government. Namun, ukuran-ukuran tersebut seringkali bersifat permukaan dan tidak mencerminkan kualitas tata kelola secara keseluruhan. Pelayanan publik mungkin menjadi lebih cepat, tetapi tidak selalu lebih adil. Proses menjadi lebih efisien, tetapi tidak selalu lebih akuntabel. Dengan kata lain, efisiensi teknis tidak otomatis bertransformasi menjadi keadilan sosial atau demokrasi substantif.</p>



<p>Lebih problematis lagi, transformasi digital membuka ruang bagi konsolidasi kekuasaan dalam bentuk yang lebih terpusat. Data menjadi sumber daya strategis yang tidak hanya bernilai administratif, tetapi juga politis. Negara yang mampu mengumpulkan, mengolah, dan mengendalikan data dalam skala besar memiliki kapasitas yang jauh lebih besar untuk mengarahkan kebijakan sekaligus mengawasi masyarakat. Dalam konteks ini, smart governance berpotensi bergeser menjadi surveillance governance, di mana efisiensi dan kontrol berjalan beriringan. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang kuat, digitalisasi justru dapat memperluas asimetri kekuasaan antara negara dan warga.</p>



<p>Sementara itu, klaim bahwa e-government memperkuat partisipasi publik juga perlu dibaca secara lebih kritis. Platform digital memang menyediakan kanal baru bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, melaporkan keluhan, atau bahkan terlibat dalam perumusan kebijakan. Namun, partisipasi yang terjadi seringkali bersifat prosedural, bukan deliberatif. Interaksi yang dibangun lebih menyerupai respons administratif daripada dialog substantif. Selain itu, kesenjangan akses dan literasi digital masih menjadi persoalan serius, terutama di negara berkembang. Kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap teknologi justru semakin terpinggirkan dalam sistem yang semakin terdigitalisasi. Dengan demikian, alih-alih memperluas inklusi, e-government berpotensi menciptakan bentuk eksklusi baru.</p>



<p>Dalam konteks kelembagaan, problem lain yang tidak kalah krusial adalah fragmentasi kebijakan. Banyak inisiatif digital dibangun secara sektoral tanpa koordinasi yang memadai, sehingga menghasilkan sistem yang tidak terintegrasi. Alih-alih menciptakan whole-of-government approach, digitalisasi justru memperkuat silo antar lembaga. Setiap instansi memiliki platform sendiri, dengan standar data dan mekanisme kerja yang berbeda. Akibatnya, efisiensi yang dijanjikan tidak tercapai, dan beban justru berpindah kepada masyarakat yang harus beradaptasi dengan berbagai sistem yang tidak saling terhubung.</p>



<p>Situasi ini menunjukkan bahwa transformasi digital tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan teknologi. Ia adalah persoalan politik, institusional, dan kultural yang jauh lebih kompleks. Reformasi birokrasi yang sejati membutuhkan perubahan dalam cara kekuasaan dijalankan, bukan sekadar dalam cara layanan diberikan. Tanpa perubahan dalam struktur insentif, mekanisme akuntabilitas, dan budaya organisasi, teknologi hanya akan menjadi lapisan baru di atas fondasi lama yang rapuh.</p>



<p>Namun demikian, kritik terhadap smart governance tidak berarti menolak digitalisasi. Sebaliknya, ia justru menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih reflektif dan kontekstual dalam mengembangkan e-government. Teknologi harus ditempatkan sebagai alat, bukan tujuan. Ia harus dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar memenuhi standar global atau mengejar legitimasi simbolik. Dalam hal ini, keberhasilan transformasi digital tidak diukur dari seberapa canggih sistem yang dibangun, tetapi dari sejauh mana ia mampu meningkatkan kualitas hidup warga.<br>Untuk itu, diperlukan integrasi yang lebih kuat antara inovasi teknologi dan reformasi kelembagaan. Digitalisasi harus diiringi dengan penyederhanaan prosedur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan mekanisme pengawasan. Selain itu, prinsip inklusivitas harus menjadi landasan utama dalam pengembangan e-government. Literasi digital perlu ditingkatkan, akses terhadap teknologi harus diperluas, dan desain kebijakan harus mempertimbangkan keragaman kondisi sosial masyarakat. Tanpa itu, transformasi digital hanya akan memperdalam ketimpangan yang sudah ada.</p>



<p>Lebih jauh, penting untuk membangun kerangka etika dan regulasi yang mampu mengimbangi perkembangan teknologi. Pengelolaan data publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan perlindungan yang memadai terhadap privasi warga. Mekanisme checks and balances harus diperkuat agar kekuasaan digital tidak berkembang tanpa kontrol. Dalam konteks ini, demokrasi tidak hanya diuji oleh institusi politik, tetapi juga oleh arsitektur teknologi yang menopangnya.</p>



<p>Pada akhirnya, smart governance adalah konsep yang penuh potensi sekaligus paradoks. Ia menawarkan visi tentang pemerintahan yang lebih cerdas dan responsif, tetapi juga menyimpan risiko reproduksi kekuasaan dalam bentuk yang lebih tersembunyi. Ilusi reformasi muncul ketika digitalisasi dipahami sebagai solusi instan, bukan sebagai bagian dari proses transformasi yang lebih luas dan mendalam. Oleh karena itu, tantangan terbesar bukanlah mengadopsi teknologi, tetapi memastikan bahwa teknologi tersebut benar-benar mengubah cara negara bekerja dan berinteraksi dengan masyarakat.<br>Dalam konteks Indonesia, refleksi ini menjadi semakin penting. Digitalisasi pemerintahan telah berkembang pesat, tetapi tantangan klasik birokrasi belum sepenuhnya teratasi. Korupsi, inefisiensi, dan rendahnya kapasitas institusional masih menjadi persoalan yang membayangi. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, transformasi digital justru berpotensi memperkuat masalah tersebut dalam bentuk yang lebih kompleks. Oleh karena itu, diperlukan keberanian untuk melampaui euforia teknologi dan kembali pada esensi reformasi: membangun pemerintahan yang tidak hanya cerdas secara sistem, tetapi juga adil, transparan, dan akuntabel dalam praktik.</p>



<p>Dengan demikian, smart governance tidak boleh berhenti sebagai jargon kebijakan atau simbol modernitas. Ia harus menjadi proyek transformasi yang nyata, yang mampu menjembatani antara inovasi teknologi dan nilai-nilai demokrasi. Tanpa itu, digitalisasi hanya akan menghasilkan perubahan yang tampak di permukaan, sementara substansi kekuasaan tetap berjalan seperti biasa. Dan di titik itulah, reformasi berubah menjadi ilusi meyakinkan, tetapi tidak pernah benar-benar terwujud.</p>



<p>*Penulis: Kevin Philip (Mahasiswa Megister Ilmu Politik Universitas Andalas)</p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/smart-governance-dan-ilusi-reformasi-dalam-transformasi-digital-pemerintahan/">Smart Governance dan Ilusi Reformasi dalam Transformasi Digital Pemerintahan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">246150</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nilai Publik e-Gov dan Dampak sosial teknologi PPDB</title>
		<link>https://langgam.id/nilai-publik-e-gov-dan-dampak-sosial-teknologi-ppdb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 12:29:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=245502</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Dicky Andrika. S.IPMahasiswa Magister Ilmu Politik universitas andalas Di Provinsi Sumatera Barat, setiap dimulainya tahun ajaran selalu ada masalah perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dikarenakan, masyarakat merasa memiliki hak istimewa untuk diterima sebagai peserta didik. Karena sedari awal sekolah dibangun di atas Tanah Ulayat demi memajukan pendidikan warga lokal atau Anak Nagari. Namun dalam hal kekinian, masyarakat sudah tidak lagi mendapatkan manfaat yang sama seperti dahulu sebagai prioritas PPDB bagi anak-cucu-kemenakan mereka, sehingga memicu konflik. Fenomena ini menunjukkan bahwa ketika teknologi dipaksakan untuk bekerja secara kaku tanpa mempertimbangkan realitas sosiologis, masyarakat akan mencari celah untukmengakali sistem tersebut. Maka,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/nilai-publik-e-gov-dan-dampak-sosial-teknologi-ppdb/">Nilai Publik e-Gov dan Dampak sosial teknologi PPDB</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Oleh: Dicky Andrika. S.IP<br>Mahasiswa Magister Ilmu Politik universitas andalas</strong></p>



<p>Di Provinsi Sumatera Barat, setiap dimulainya tahun ajaran selalu ada masalah perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dikarenakan, masyarakat merasa memiliki hak istimewa untuk diterima sebagai peserta didik. Karena sedari awal sekolah dibangun di atas Tanah Ulayat demi memajukan pendidikan warga lokal atau Anak Nagari. Namun dalam hal kekinian, masyarakat sudah tidak lagi mendapatkan manfaat yang sama seperti dahulu sebagai prioritas PPDB bagi anak-cucu-kemenakan mereka, sehingga memicu konflik.</p>



<p>Fenomena ini menunjukkan bahwa ketika teknologi dipaksakan untuk bekerja secara kaku tanpa mempertimbangkan realitas sosiologis, masyarakat akan mencari celah untuk<br>mengakali sistem tersebut. Maka, dibandingkan menciptakan akuntabilitas dalam penerapan E-Gov, justru teknologi ini berisiko memperlebar gesekan sosial di masyarakat. tidak jarang ada pula gerakan dari masyarakat yang akhirnya menyegel sekolah, seperti yang terjadi Bukittinggi pada tahun yang lalu.</p>



<p>Niat Baik Digitalisasi<br>Dalam dua dekade ini, perubahan teknologi informasi berjalanan dengan sangat revolusioner. Perubahan ini ditandai dengan masifnya penggunaan internet, kecerdasan buatan, dan komputasi awan. Dari sisi pelayanan oleh pemerintah, transformasi ini<br>sangat bergantung pada kesiapan birokrasi dalam beradaptasi. Perubahan ini bukan sekadar pergantian perangkat lunak, melainkan upaya pemerintah daerah untuk hadir di tengah masyarakat digital. Sesungguhnya, ini adalah peluang tranformasi dari Old Public Management (OPM) yang kaku dan hierarkis menuju New Public Management (NPM) yang menekankan efisiensi dan restrukturisasi.</p>



<p>Dalam praktiknya, Portal Dapodik telah menjadi rujukan tunggal dan vital bagi pemerintah daerah untuk memetakan kebutuhan sekolah. Data yang terkumpul kemudian dikonversi menjadi kebijakan teknis dalam proses PPDB yang dilakukan secara daring. Melalui portal ini, masyarakat dijanjikan sebuah proses seleksi yang objektif, di mana setiap calon peserta didik diukur berdasarkan parameter yang jelas, yakni melalui jalur zonasi, jalur prestasi, hingga menjadi rujukan dalam penyaluran dana BOS bagi tiap-tiap sekolah.</p>



<p>Awalnya, portal PPDB Online merupakan langkah maju dalam modernisasi birokrasi. Kehadiran sistem ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengintegrasikan data sarana dan prasarana pendidikan ke dalam satu basis data terpusat yang lebih teratur. Secara teoretis, digitalisasi ini bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan manual yang selama ini menghantui sistem pendidikan kita.</p>



<p>Sistem yang berbasis peta dan angka ini sering kali terlalu kaku dalam memotret dinamika sosial masyarakat. Parameter seperti jarak rumah ke sekolah dalam jalur zonasi atau akumulasi nilai dalam jalur prestasi, dijalankan oleh program komputer secara mutlak tanpa ruang untuk pertimbangan sisi kemasyarakatan yang bersifat kualitatif.</p>



<p>Sehingga masyarakat akan mencari celah teknologi ini dengan manipulasi data alamat kependudukan demi mengejar kuota zonasi. Ditambah lagi celah kemungkinan praktik sekolah-sekolah yang akan mencoba untuk memberikan nilai kepada siswa secara kompetitif, bahkan setinggi-tingginya agar nanti siswa mampu mampu bersaing untuk masuk ke sekolah favorit atau sekolah unggulan.</p>



<p>Perhatian Kepada Nilai Publik<br>Nilai publik dari E-Gov hanya dapat tercipta jika teknologi tersebut mampu menjawab<br>ekspektasi kolektif warga negara. Nilai publik melampaui sekadar angka efisiensi<br>internal, ia mencakup aspek kepercayaan, transparansi, dan keadilan sosial yang<br>dirasakan langsung oleh masyarakat. Dari aspek kepercayaan sering luntur akibat adanya oknum-oknum yang tidak cermat dalam pengisian portal Dapodik, sehingga memberi ruang akan adanya praktik penerimaan siswa naik dijalan dan tiba-tiba kelas bertambah. Pada akhirnya, anggaran BOS suatu sekolah menjadi sedikit seperti kejadian tahun 2024. Sekolah menjadin kewalahan dalam melakukan pembayaran, terutama gaji guru honorer.</p>



<p>Dari aspek transparansi, pada tahun 2025 lebih baik dibanding tahun 2024. Disana ada kriteria perihal jalur prestasi yang valid, zonasi terkomputerisasi yang sesuai dengan jarak serta nilai siswa yang kompetitif dan prestasi yang sudah terkategorisasi. Sementara yang belum tercipta dengan baik adalah aspek keadilan sosial dalam penerapan penerimaan siswa baru ini. Masih banyak masalah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah, khususnya terhadap jatah penerimaan pada masyarakat sekitar.</p>



<p>Sehingga agar dapat menjawab tantangan tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pertama, perjelas kembali status tanah disetiap sekolah. Lakukan inventarisasi yang ketat, terutama perihal asbabun nuzul-nya tiap-tiap sekolah itu berdiri. Perihal adakah negara saat itu membeli tanah masyarakat dengan harga murah disertai perjanjian sosial atau tidak. Pemerintah harus melakukan belanja masalah sosial ini, agar dapat memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat.</p>



<p>Kedua, setiap Pengurus Komite dengan Kepala Sekolah sedari kini memberikan pernyataan ke masyarakat bahwa PPDB akan dilaksakan dengan adil dan transparan. Melaksanakan sesuai dengan sistem dan peraturan tanpa memberi sedikitpun celah akan adanya siswa-siswi titipan dikemudian hari. Kolaborasi ini harus tertulis dan diumumkan agar menambah kredibilitas dan meminimalisir resiko ketidakadilan.</p>



<p>Ketiga, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus memberikan pencegahan dan peringatan kepada masyarakat yang ingin pindah domisili demi menyekolahkan anaknya di sekolah favorit. Akan ada resiko bilamana anak kalah bersaing memalui sistem, berpotensi untuk disekolahkan pada sekolah swasta. Dibuatkan melalui media berupa selebaran kepada masyarakat yang berpotensi mencari celah dari sistem zonasi ini saat menerimana layanan di kantor.</p>



<p>Keempat, harus ada campur tangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Tinggi. Karena setiap sekolah menengah memiliki jatah dalam SNBP, dimana indikator yang dipakai adalah Akreditasi Sekolah dan Track Record Alumni. Oleh karena itu, orang tua selalu cenderung untuk memasakkan anak masuk ke SMA favorit yang akreditasinya bagus dan alumni yang kuat. Bila hal ini dihapus, persaingan antar sekolah dimulai dari &#8220;nol&#8221; kembali.</p>



<p>Kelima, dalam rangka persamaan persepsi, Pemerintah Daerah harus melibatkan unsur-unsur tokoh adat dan agama. Baik itu adalah KAN, LKAAM, MUI ataupun FKWN dan ormas-ormas agar dapat mensyiarkan baik dan buruknya sistem elektronik PPDB yang telah terbangun. Sehingga ada kesan bahwa sekolah dimanapun anak-kemenakan pada prinsipnya adalah sama. Bahkan semua siswa akan mendapatkan hak yang sama tanpa adanya keistimewaan (automatic privillage) untuk masuk diperguruan tinggi dari sistem SNBP.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/nilai-publik-e-gov-dan-dampak-sosial-teknologi-ppdb/">Nilai Publik e-Gov dan Dampak sosial teknologi PPDB</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">245502</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Indang Baringin Sakti dan Perjuangan Budaya di Lubuk Gadang</title>
		<link>https://langgam.id/indang-baringin-sakti-dan-perjuangan-budaya-di-lubuk-gadang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Palanta]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 02:22:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Kesenian Tradisional]]></category>
		<category><![CDATA[Seni Tradisi Minang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=242896</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis: Hamka Fedriansyah Malam di Lubuk Gadang tak selalu sunyi. Pada waktu-waktu tertentu, dentuman rebana menggema dari ruang terbuka nagari, memanggil ingatan kolektif masyarakat akan sebuah tradisi lama bernama Indang Baringin Sakti. Irama yang sampai ke telinga bukan sekadar musik, lebih dari sekedar sejarah, dakwah, dan kebersamaan masyarakat yang selalu hadir puluhan tahun di jantung Solok Selatan. Di tengah gempuran hiburan modern dan layar gawai yang tak pernah tidur, Indang Baringin Sakti tetap berdiri meski perlahan semakin sepi dari generasi muda. Indang Baringin Sakti berakar dari perjalanan seorang perantau asal Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, yang dikenal masyarakat dengan sebutan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/indang-baringin-sakti-dan-perjuangan-budaya-di-lubuk-gadang/">Indang Baringin Sakti dan Perjuangan Budaya di Lubuk Gadang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Penulis: Hamka Fedriansyah</strong></p>



<p>Malam di Lubuk Gadang tak selalu sunyi. Pada waktu-waktu tertentu, dentuman rebana menggema dari ruang terbuka nagari, memanggil ingatan kolektif masyarakat akan sebuah tradisi lama bernama Indang Baringin Sakti. Irama yang sampai ke telinga bukan sekadar musik, lebih dari sekedar sejarah, dakwah, dan kebersamaan masyarakat yang selalu hadir puluhan tahun di jantung Solok Selatan. Di tengah gempuran hiburan modern dan layar gawai yang tak pernah tidur, Indang Baringin Sakti tetap berdiri meski perlahan semakin sepi dari generasi muda.</p>



<p>Indang Baringin Sakti berakar dari perjalanan seorang perantau asal Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, yang dikenal masyarakat dengan sebutan Guru Tami. Menetap di Jorong Durian Tarung lalu mulai memperkenalkan kesenian indang kepada warga, sebelum akhirnya menyebar ke seluruh Nagari Lubuk Gadang. Tahun pasti kemunculannya tak tercatat dalam arsip resmi, namun masyarakat memperkirakan indang ini telah berkembang sejak sebelum 1950-an. Dari sebuah kesenian kecil di satu jorong, kesenian ini tumbuh menjadi simbol budaya nagari.</p>



<p>Berbeda dengan pertunjukan musik biasa, Indang Baringin Sakti menyimpan filosofi dakwah. Syair-syair yang dilantunkan berkisah tentang para nabi, tauhid, dan perjuangan Islam masa lalu. Melalui irama dan lirik, indang menjadi sarana pendidikan keagamaan masyarakat di masa ketika akses pendidikan formal masih terbatas. Beberapa pola lagu yang masih dikenal hingga kini antara lain Gugua Maulai, Gugua Duo, Gugua Tigo, dan Gugua Ilala, yang terakhir memiliki irama lebih keras dan penuh semangat. Namun, banyak cerita lama yang dulu hidup dalam indang kini mulai dilupakan seiring bergantinya generasi. Pergeseran generasi membuat pengetahuan tentang narasi indang semakin menyempit.</p>



<p>Pertunjukan Indang Baringin Sakti dimainkan oleh sekitar 10 hingga 20 orang yang duduk berhadap-hadapan dalam dua barisan. Masing-masing memegang rebana, memukul irama serempak mengikuti pola sambil melantunkan syair dan gerakan sederhana yang penuh kekompakan. Indang juga kerap hadir rutin dalam hajatan masyarakat, peringatan hari besar Islam, dan agenda pariwisata serta pertunjukan akhir pekan di Ruang Terbuka Hijau Solok Selatan. Sebelumnya bila di sini lebih banyak organ tunggal, sekarang indang menjadi salah satu hiburan edukasi yang ditunggu masyarakat.</p>



<p>Keberlangsungan Indang Baringin Sakti hingga hari ini tidak lepas dari peran Kasul Munami, yang telah memimpin kelompok indang sejak 1970. Di usia 71 tahun, ia masih menjadi figur sentral dalam menjaga tradisi ini tetap hidup. Di masa kepemimpinannya, indang bendang sakti pernah tampil di berbagai daerah seperti Padang, Batusangkar, Pesisir Selatan, hingga Medan. Sebuah undangan tampil ke Jakarta sempat direncanakan meski akhirnya batal dikarenakan bencana yang sempat mengguncang Pulau Sumatera berapa waktu lalu. Namun aktivitas latihan kini tidak lagi rutin. Persiapan biasanya hanya dilakukan ketika ada undangan tampil ke luar daerah. Untuk acara di tingkat nagari, para pemain mengandalkan kebiasaan lama yang telah terbentuk selama puluhan tahun. Bagi Kasul Munami, indang bukan sekadar pertunjukan itu adalah amanah sejarah yang diampu.</p>



<p>Meski masih dicintai masyarakat, kondisi ini mencerminkan tantangan terbesar Indang Baringin Sakti hari ini adalah regenerasi. Minat generasi muda terhadap indang tergolong rendah. Modernisasi dan teknologi membuat kesenian tradisional kalah bersaing dengan hiburan digital. Mencari penerus menjadi semakin sulit, sementara pemain aktif sebagian besar berasal dari kelompok berusia lanjut yang kian menua. Jika kondisi ini terus berlanjut, indang baringin sakti berisiko berhenti bersama generasi terakhirnya.</p>



<p>Upaya pelestarian sejauh ini masih bertumpu pada kesadaran masyarakat dan dukungan terbatas pemerintah nagari. Warga tetap memilih indang sebagai pertunjukan dalam acara adat dan keagamaan, serta mengumpulkan sumbangan untuk memperbarui peralatan. Pemerintah daerah pun kerap menampilkan indang dalam acara resmi sebagai representasi budaya Solok Selatan.</p>



<p>Namun langkah-langkah tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab persoalan regenerasi. Tanpa program pembinaan berkelanjutan, pelibatan sekolah, dan ruang ekspresi yang menarik bagi anak muda, keberlanjutan indang akan terus berada di posisi rentan.</p>



<p>Indang Baringin Sakti hari ini berada di persimpangan. Ia masih hidup dalam ingatan dan praktik masyarakat, tetapi perlahan kehilangan pewaris. Tradisi ini bukan soal seni pertunjukan melainkan identitas, jejak dakwah, ruang kebersamaan dan berkumpul masyarakat Lubuk Gadang. Di tengah zaman yang bergerak cepat, indang berdiri sebagai pengingat bahwa budaya tidak hanya untuk dikenang, tetapi untuk diwariskan. </p>



<p>Pertanyaannya kini bukan apakah indang masih hidup melainkan siapa yang akan melanjutkannya. Selama rabana masih berdentum dan masyarakat masih berkumpul dalam iramanya, Indang Baringin Sakti terus melawan lupa. (*)</p>



<p><em>Hamka Fedriansyah, mahasiswa KKN Universitas Andalas di Lubuk Gadang</em></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/indang-baringin-sakti-dan-perjuangan-budaya-di-lubuk-gadang/">Indang Baringin Sakti dan Perjuangan Budaya di Lubuk Gadang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">242896</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Legalitas yang Menenggelamkan: Banjir Bandang Sumatera dalam Perspektif Sosiologi Hukum dan Disintegrasi Tatanan Sosial</title>
		<link>https://langgam.id/legalitas-yang-menenggelamkan-banjir-bandang-sumatera-dalam-perspektif-sosiologi-hukum-dan-disintegrasi-tatanan-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 00:41:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Mahasiswa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=242171</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANJIR besar yang melanda berbagai wilayah Sumatera pada 2025 kembali mematahkan narasi lama bahwa bencana adalah semata-mata kehendak alam. Dalam perspektif sosiologi hukum, banjir justru merupakan cermin dari relasi problematis antara hukum, kekuasaan politik, kepentingan ekonomi, dan pengelolaan lingkungan. Air yang meluap dari sungai-sungai di Sumatera bukan hanya membawa lumpur dan kerusakan, tetapi juga membuka borok kegagalan tata kelola hukum negara. Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum tata ruang dan lingkungan yang relatif lengkap, seperti UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan regulasi kehutanan. Namun dalam praktiknya, kebijakan tata ruang sering kali dikendalikan oleh kekuasaan politik yang berkompromi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/legalitas-yang-menenggelamkan-banjir-bandang-sumatera-dalam-perspektif-sosiologi-hukum-dan-disintegrasi-tatanan-sosial/">Legalitas yang Menenggelamkan: Banjir Bandang Sumatera dalam Perspektif Sosiologi Hukum dan Disintegrasi Tatanan Sosial</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><br><strong>B</strong>ANJIR besar yang melanda berbagai wilayah Sumatera pada 2025 kembali mematahkan narasi lama bahwa bencana adalah semata-mata kehendak alam. Dalam perspektif sosiologi hukum, banjir justru merupakan cermin dari relasi problematis antara hukum, kekuasaan politik, kepentingan ekonomi, dan pengelolaan lingkungan. Air yang meluap dari sungai-sungai di Sumatera bukan hanya membawa lumpur dan kerusakan, tetapi juga membuka borok kegagalan tata kelola hukum negara.</p>



<p>Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum tata ruang dan lingkungan yang relatif lengkap, seperti UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan regulasi kehutanan. Namun dalam praktiknya, kebijakan tata ruang sering kali dikendalikan oleh kekuasaan politik yang berkompromi dengan kepentingan ekonomi. Deforestasi di daerah aliran sungai (DAS) untuk perkebunan sawit, tambang, dan proyek infrastruktur dilegalkan melalui izin-izin resmi yang mengabaikan daya dukung ekologis.</p>



<p>Di balik legalitas izin-izin tersebut, hukum justru kehilangan daya kendalinya. Dalam kacamata sosiologi hukum, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut sebagai “gap of law”: jurang antara hukum tertulis (law in books) dan hukum dalam praktik (law in action). Hukum hadir sebagai teks normatif, tetapi tidak memiliki daya kendali terhadap keputusan politik yang justru “melegalisasi” kerentanan lingkungan. Fakta bahwa banyak wilayah terdampak banjir berada di dalam atau berdekatan dengan konsesi menunjukkan bahwa bencana bukan anomali, melainkan konsekuensi logis dari kebijakan yang salah arah.</p>



<p><em><strong>Law in Action: Ketika Hukum Kehilangan Fungsi Pengendalian Sosial</strong></em></p>



<p>Masalahnya bukan ketiadaan hukum, melainkan cara hukum diperlakukan. Konsep law in action menegaskan bahwa persoalan utama dalam banjir di Sumatera bukan terletak pada absennya regulasi, melainkan pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Deforestasi berskala besar berlangsung tanpa prinsip kehati-hatian lingkungan, sementara sanksi hukum terhadap pelanggaran ruang dan kehutanan cenderung lemah atau selektif. Dalam kondisi ini, hukum gagal menjalankan fungsi pengendalian sosial karena tunduk pada kompromi kepentingan politik dan ekonomi.</p>



<p>Dalam perspektif sosiologi hukum, kegagalan penanganan banjir di Sumatera dapat dipahami melalui sintesis pemikiran Donald Black, Lawrence M. Friedman, dan Soerjono Soekanto. Donald Black memandang hukum sebagai mekanisme kontrol sosial yang bekerja tidak netral, melainkan mengikuti struktur sosial, di mana hukum cenderung bergerak “ke bawah” dan melemah “ke atas”, sehingga kelompok masyarakat terdampak banjir menanggung beban terbesar tanpa perlindungan hukum yang memadai, sementara aktor ekonomi dan politik yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan relatif luput dari pertanggungjawaban. Kondisi ini menjelaskan mengapa, dalam kerangka Lawrence M. Friedman, unsur struktur penegakan hukum gagal berfungsi, meskipun substansi hukum lingkungan dan kebencanaan telah tersedia, karena penegakan hukum tunduk pada relasi kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Kegagalan struktural tersebut kemudian berdampak pada budaya hukum masyarakat yang, sebagaimana ditunjukkan Friedman, terbentuk dalam situasi ketidakpercayaan terhadap negara.</p>



<p>Sejalan dengan itu, Soerjono Soekanto menegaskan bahwa ketika hukum tidak mampu beradaptasi dan merespons krisis sosial secara adil, perubahan sosial yang terjadi justru bersifat disorganis, ditandai oleh melemahnya pranata sosial, erosi solidaritas jangka panjang, dan menurunnya legitimasi hukum. Dengan demikian, banjir bukan sekadar peristiwa alam, melainkan manifestasi dari hukum yang kehilangan fungsi pengendalian sosialnya karena bekerja dalam struktur sosial yang timpang dan tidak responsif terhadap keadilan ekologis.</p>



<p>Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Muhammad Ridwan Lubis, yang menekankan bahwa lemahnya struktur sosial dan budaya hukum di Indonesia membuat hukum kehilangan daya regulatifnya terhadap aktor-aktor berkuasa. Hukum akhirnya hanya berfungsi simbolik: tampak tegas di atas kertas, tetapi lunak di hadapan pemilik modal dan kekuasaan. Ironisnya, hukum justru menjadi alat legitimasi kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana ekologis seperti banjir.</p>



<p><strong><em>Deforestasi dan Banjir: Relasi Kausal yang Diabaikan</em></strong></p>



<p>Secara ekologis, hubungan antara deforestasi dan banjir tidak terbantahkan. Hutan berfungsi menyerap air hujan, menahan erosi, dan mengatur aliran air. Ketika hutan dibabat, tanah kehilangan daya serap, limpasan air meningkat, dan hujan lebat dengan mudah berubah menjadi banjir dan longsor. Dalam perspektif sosiologi hukum, kerusakan ini tidak netral, melainkan hasil dari keputusan normatif negara yang mengatur dan membiarkan pemanfaatan ruang secara eksploitatif. Dengan kata lain, banjir adalah konsekuensi sosial dari pilihan hukum dan politik. Ia bukan bencana alam murni, tetapi bencana struktural yang lahir dari cara kekuasaan dijalankan atas ruang dan lingkungan.<br>Kerusakan ekologis yang dilegalkan melalui kebijakan dan hukum inilah yang kemudian bermuara pada dampak sosial yang jauh lebih luas. Banjir tidak hanya menghancurkan bentang alam, tetapi juga mengguncang struktur sosial masyarakat di wilayah terdampak.</p>



<p><strong><em>Banjir dan Erosi Pranata Sosial</em></strong></p>



<p>Dampak banjir tidak berhenti pada kerusakan fisik. Dalam perspektif sosiologi hukum, banjir memicu perubahan sosial yang mendalam dan sering kali melemahkan pranata sosial masyarakat. Hilangnya mata pencaharian, rusaknya ruang komunal, dan relokasi paksa menyebabkan disrupsi pada keluarga, ekonomi lokal, pendidikan, hingga lembaga adat.<br>Mengacu pada Soerjono Soekanto, krisis dapat memicu kegoncangan pranata sosial ketika hukum tidak berfungsi secara adaptif dan responsif. Pada fase awal pascabencana, solidaritas sosial memang cenderung menguat melalui gotong royong dan bantuan spontan. Namun solidaritas ini bersifat sementara. Ketika distribusi bantuan tidak adil, data korban tidak transparan, dan pemulihan berjalan lambat, konflik sosial mulai muncul. Kepercayaan terhadap pemerintah dan pranata formal pun menurun.</p>



<p>Dalam kondisi tersebut, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai pelindung kepentingan publik, melainkan sebagai simbol kegagalan negara. Relasi negara masyarakat menjadi renggang, norma sosial melemah, dan integrasi sosial terganggu. Lawrence M. Friedman menegaskan bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh sinergi antara substansi hukum, struktur penegakan, dan budaya hukum. Dalam konteks banjir di Sumatera, ketiganya gagal bekerja secara terpadu. Substansi hukum relatif memadai, tetapi struktur penegakan lemah dan budaya hukum masyarakat terbentuk dalam situasi ketidakpercayaan terhadap negara.<br>Akibatnya, hukum gagal mengarahkan perubahan sosial ke arah yang konstruktif. Yang muncul justru perubahan sosial destruktif: ketidakpercayaan publik, konflik, delegitimasi institusi negara, dan menguatnya tuntutan pertanggungjawaban terhadap pemerintah dan korporasi.</p>



<p>Mengendalikan Kekuasaan, Mencegah Bencana<br>Banjir Sumatera 2025 menunjukkan bahwa pencegahan bencana tidak bisa dilepaskan dari pengendalian kekuasaan politik dalam kebijakan tata ruang. Dari sudut sosiologi hukum, solusi tidak cukup dengan menambah regulasi, tetapi harus menyentuh cara hukum dijalankan. Partisipasi publik yang bermakna, transparansi perizinan, penegakan sanksi yang tegas, serta integrasi riset ilmiah risiko bencana ke dalam keputusan politik menjadi prasyarat mutlak.<br>Tanpa perubahan cara negara mengelola ruang dan lingkungan, banjir akan terus berulang, dan perubahan sosial yang lahir bukan ketahanan masyarakat, melainkan krisis legitimasi hukum dan negara. Pada titik ini, banjir bukan lagi sekadar peristiwa alam, tetapi cermin kegagalan hukum dalam melindungi kehidupan sosial dan ekologis warganya.</p>



<p>*Penulis: <strong>Salsabilla (Mahasiswi PascaSarjana Fakultas Hukum, Universitas Andalas)</strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/legalitas-yang-menenggelamkan-banjir-bandang-sumatera-dalam-perspektif-sosiologi-hukum-dan-disintegrasi-tatanan-sosial/">Legalitas yang Menenggelamkan: Banjir Bandang Sumatera dalam Perspektif Sosiologi Hukum dan Disintegrasi Tatanan Sosial</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">242171</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 31/34 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-08-04 08:28:58 by W3 Total Cache
-->