Pemilu 2024 makin hari kian mendekat, Masyarakat akan menggunakan hak pilih suaranya serentak di Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang. Para Calon kandidat sudah mulai menampakkan dirinya di publik dan berusaha untuk mengambil hati para rakyat melalui sosial media. Kampanye sendiri akan dilaksanakan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam melaksanakan kampanye, Para calon kandidat tentu sudah menyiapkan strategi untuk meyakinkan publik dalam memilih. Mereka menyuarakan visi misi, berbagai janji, serta hal lainnya.
Menjelang kampanye, dukungan-dukungan dari masyarakat sudah banyak terdengar disuarakan. Banyak masyarakat yang mendukung ketiga calon kandidat Presiden dengan berbagai alasan. Namun Dibalik dukungan itu, terdapat pula banyak oknum masyarakat di sosial media yang memberikan tanggapan negatif terhadap pemilu 2024 ini, bahkan sampai melakukan kampanye hitam atau black campaign.
Lalu, apa itu Black Campaign?
Apakah Black Campaign ini hanya berupa tanggapan negatif dari masyarakat atau ada hal lain?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat asumsi-asumsi yang mengatakan bahwa kampanye hitam (black campaign) bukan hanya berupa tanggapan negatif yang dilontarkan terhadap capres dan cawapres.
Black Campaign adalah menuduh pihak lawan politik dengan tuduhan palsu dan belum terbukti benar tuduhannya, tuduhan tersebut biasanya tidak relevan dengan kapasitasnya menjadi seorang pemimpin. Contoh Black Campaign sendiri yaitu seperti adanya penyebaran issue terkait apabila terpilihnya salah satu calon presiden maka hukum pernikahan sesame jenis akan dilegalkan, yang mana kenyataannya tidak ada calon Presiden yang menjanjikan hal tersebut. Hal ini merupakan contoh dari Black Campaign karena oknum tersebut telah menyebarkan informasi palsu.
Dapat disimpulkan bahwa Black Campaign bukan hanya memberikan tanggapan negatif, tetapi juga memberikan tuduhan palsu (fitnah) terhadap lawan politik atau peserta lainnya. Terdapat istilah lain yaitu “Kampanye Negatif”, kampanye inilah yang hanya memberikan tanggapan negatif terhadap oknum biasanya dengan mengungkapkan kelemahan atau kesalahan dari pihak lawan.
Kampanye Negatif sendiri tidak dilarang oleh pemerintah, karna kampanye negatif ini berbasis data yang jelas dan faktual. Kampanye Negatif digunakan untuk memojokkan seseorang sehingga kelompok yang menjadi sasaran akan memberikan argument untuk membela posisinya dari pihak lawan.
Berbeda dengan Kampanye Negatif yang diperbolehkan oleh Pemerintah, Black Campaign tidak diperbolehkan oleh Pemerintah karna tidak relevan dengan ketentuan dalam berkampanye.
Black Campaign sendiri merupakan kegiatan yang melanggar hukum sehingga dapat terkena sanksi berupa pidana. Adapun Undang-undang yang mengatur dipidanya seseorang yang melakukan Black Campaign yaitu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d yang berbunyi “Setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pemilu dan melakukan kampanye hitam, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.”
Perkembangan teknologi yang semakin maju juga mempermudah terjadinya proses kampanye. Dengan kemajuan teknologi, kita akan melihat iklan-iklan kampanye yang bertebaran di TV ataupun di sosial media yang memperlihatkan proses kampanye menjelang Pemilu 2024 mendatang, termasuk juga Black Campaign. Kita akan Black Campaign ini melalui sosial media ataupun di TV secara halus.
Masyarakat harus mewaspadai tindakan Black Campaign ini karna memiliki dampak negatif. Terdapat beberapa dampak negatif dari Black Campaign yaitu :
- Dapat Menimbulkan Perpecahan : Perpecahan ini dapat terjadi karna 2 kubu yang memiliki pendapatnya masing-masing. Misalnya kubu A memfitnah Calon Kandidat yang disukai oleh kubu B, maka kubu B tidak akan terima dan disitulah perpecahan dapat terjadi.
- Terjadi Berita Hoax : Berita palsu yang diciptakan melalui Black Campaign yang bertujuan untuk menurunkan kapasitas calon kandidat, akan menyebabkan informasi keliru yang dapat menyesatkan masyarakat maupun orang yang awam dengan politik.
- Membahayakan Tim Pendukung : Ketika kita menjadi tim pendukung dari suatu kandidat dan menerima informasi yang tidak benar tentang kandidat tersebut, kita akan terkena imbas berupa ejekan dari tim pendukung lain, serta dipandang rendah. 4. Reputasi Kandidat Memburuk : Tersebarnya berbagai tuduhan yang tidak benar dari
Black Campaign akan menyebabkan reputasi dari calon kandidat memburuk. Calon Kandidat akan dipandang negatif oleh masyarakat yang percaya dengan Black Campaign tersebut.
Terdapat berbagai dampak negative yang dapat terjadi karena adanya kegiatan Black Campaign ini.
Lalu apa solusinya agar Masyarakat dapat terhindar dari kasus ini? Terdapat berbagai solusi yang dapat dilakukan untuk menghindari Black Campaign, diantaranya :
- Cermati Reputasi Media Berita, seiring berkembangnya zaman terdapat banyak sekali media yang tidak jelas asal-usul nya, lalu cermati juga Media Penyampaian Berita yang berkemungkinan berpihak kepada salah satu pasangan kandidat.
- Mencermati Maksud Dari Penulis Artikel, di media sosial terdapat banyak artikel yang ditulis mengenai masalah ini, kita dapat mencermati latar belakang penulis sebelum menelan mentah-mentah isi konten yang dituliskan.
- Menyelidiki Cerita Dari Pihak Lawan, Sebelum menarik kesimpulan dari sebuah argumen, alangkah lebih baiknya kita juga menyelidiki argument dari pihak lain.
- Melakukan Proses Verifikasi, Dengan Media Sosial kita dapat menyaring dan memverifikasi terlebih dahulu setiap informasi yang kita dapat dan terlohat mencurigakan.
- Tidak Menyebarkan Hoax, Ketika kita menerima opini negatif ataupun fitnah mengenai calon, info tersebut tidak perlu disebarluaskan lagi.
Dengan cara-cara menghindari Black Campaign ini, diharapkan lebih banyak Masyarakat kedepannya yang akan menyaring dan memilih informasi yang diterima melalui Media Sosial ataupun melalui berita di TV.
*Penulis: Nayyara Khansa Aliya (Mahasiswa Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Andalas)