KAI Sumbar Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Kereta Api, Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

KAI Sumbar Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Kereta Api, Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Kereta Api Minangkabau Ekspres. (Foto; Dok. Humas KAI)

Langgam.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pelemparan kereta api. Tindakan vandalisme ini tidak hanya membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas publik.

Sepanjang tahun 2024, KAI Divre II Sumbar mencatat tiga kasus pelemparan kereta api. Insiden pertama terjadi pada 29 Januari 2024 terhadap KA (B1) Pariaman Ekspres relasi Naras – Pauhlima. Selanjutnya, pada 27 Maret 2024, KA (B20) Lembah Anai menjadi sasaran pelemparan.

Terakhir, pada 27 Mei 2024, KA (B3) Pariaman Ekspres relasi Naras – Pauhlima kembali mengalami kejadian serupa. Akibatnya, kaca kereta pecah dalam ketiga insiden tersebut.

"Tindakan pelemparan tidak hanya membahayakan keselamatan para penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas kereta api yang menjadi bagian dari layanan publik," jelas Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin, Selasa (11/3/2025).

As’ad Habibuddin menegaskan bahwa aksi pelemparan kereta api merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang melakukan tindakan pelemparan terhadap kereta api," tegasnya.

Jika pelaku adalah anak di bawah umur, proses hukum tidak dapat dilanjutkan. Namun, pelaku dan orang tua wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut dan mengganti kerugian KAI.

KAI Divre II Sumbar terus meningkatkan penjagaan di stasiun dan jalur kereta api dengan melibatkan TNI/Polri serta masyarakat. Sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk mencegah aksi vandalisme.

"Kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu operasional kereta api. Kereta api adalah sarana transportasi milik bersama yang harus dijaga keamanannya," jelas As’ad.

KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Kesadaran dan tanggung jawab kolektif sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan yang aman bagi moda transportasi publik ini. (*/Fs)

Baca Juga

322.116 Penumpang Gunakan KA di Sumbar Selama Januari-Februari 2025
322.116 Penumpang Gunakan KA di Sumbar Selama Januari-Februari 2025
KAI Sumbar Datangkan 12 Unit Kereta dari Jawa Tambah Frekuensi Perjalanan
KAI Sumbar Datangkan 12 Unit Kereta dari Jawa Tambah Frekuensi Perjalanan
Penumpang KA Minangkabau Ekspres Kini Bisa Pilih Tempat Duduk
Penumpang KA Minangkabau Ekspres Kini Bisa Pilih Tempat Duduk
KAI Sumbar Lakukan Ramp Check Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran
KAI Sumbar Lakukan Ramp Check Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran
Selama Ramadan, KAI Sumbar Ingatkan Masyarakat Tak Ngabuburit di Jalur Kereta Api
Selama Ramadan, KAI Sumbar Ingatkan Masyarakat Tak Ngabuburit di Jalur Kereta Api
Wujudkan SDM Profesional, KAI Sumbar Sertifikasi 132 Pegawai Selama 2024
Wujudkan SDM Profesional, KAI Sumbar Sertifikasi 132 Pegawai Selama 2024