Langgam.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatra Barat telah menutup 20 perlintasan sebidang liar sepanjang tahun 2024. Penutupan terakhir dilakukan bekerja sama dengan Ditjenka Kemenhub di perlintasan liar KM 23+900 pada petak jalan Stasiun Tabing - Stasiun Duku pada 31 Oktober lalu.
“Penutupan perlintasan tidak resmi yang dilakukan KAI bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatra Barat, M. As’ad Habibuddin, dalam keterangan persnya, Rabu (6/11/2024).
As’ad menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor jalur perlintasan langsung (JPL), tidak dijaga, atau tidak berpintu, serta lebarnya kurang dari 2 meter, harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
“Jika perlintasan liar ini terus dibiarkan, akan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar. Perlintasan sebidang menjadi titik rawan terjadinya gangguan, seperti kecelakaan temperan,” jelasnya.
As’ad menambahkan, terdapat 362 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre II Sumatra Barat, terdiri dari 96 titik perlintasan resmi (27 persen) dan 266 titik perlintasan liar (73 persen).
Penutupan perlintasan liar bertujuan untuk mencegah ancaman bahaya, seperti korban jiwa yang meninggal dunia atau mengalami luka-luka, kerusakan sarana dan prasarana kereta api, serta gangguan perjalanan dan pelayanan kereta api.
“Sepanjang tahun 2024 (hingga Oktober), Divre II Sumatra Barat mencatat 18 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Dari kejadian tersebut, tercatat 1 orang meninggal dunia, 7 orang luka berat, dan 8 orang luka ringan,” ujarnya.
Selain penutupan perlintasan, upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang sepanjang tahun 2024 meliputi 21 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan 13 kali sosialisasi keselamatan di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur kereta api.
KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah, seperti pembangunan flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
Atas kontribusinya dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api melalui penutupan perlintasan sebidang secara serentak dan berkelanjutan pada tahun 2024, KAI Divre II Sumatra Barat menerima piagam penghargaan dari Ditjenka Kemenhub.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dan pemerintah peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang ada saat melintasi perlintasan kereta api,” tutup As’ad. (*/Yh)