KAI Divre II Sumbar Gandeng Stakeholder Gelar Sosialisasi Disiplin di Perlintasan Sebidang

Langgam.id - PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) terus berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi.

Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi.

Mulai di perlintasan sebidang kereta api hingga di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar.

Sementara itu, pada tahun 2025 sosialisasi perlintasan sebidang kereta api di wilayah Divre II Sumbar dilakukan secara rutin minimal satu minggu sekali dan di setiap pelaksanaanya dilakukan di empat titik perlintasan yang berbeda. Total, tercatat telah dilaksanakan sosialisasi sebanyak 103 titik.

"Kali ini, pada moment Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 dan menyambut HUT ke-80 KAI, kami bersama stakeholder melaksanakan giat sosialisasi disiplin perlintasan sebidang KA di empat titik perlintasan," ujar Reza, Sabtu (20/9/2025).

Adapun empat titik lokasi sosialisasi di perlintasan sebidang kereta api di antaranya JPL 33a Km 38+500 petak Jalan Lubuk Alung - Duku, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian JPL 30a Km 31+045 petak jalan Lubuk Alung - Duku, Sungai Buluh, Kabupaten Padang Pariaman.

Selanjutnya JPL 01 Km 0 + 464 petak Jalan Duku - BIM, Kasang, Kabupaten Padang Pariaman. Terakhir JPL 02 Km 3 + 423 petak jalan Duku - BIM, Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman.

Reza menyebutkan sosialisasi ini melibatkan instansi terkait lainnya seperti Balai Teknik Perkertaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatra Barat, Dishub Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI dan para Komunitas Pecinta Kereta Api serta instansi terkait lainnya.

Adapun sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan imbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker.

Kemudian melakukan pembentangan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama serta memberikan bingkisan kepada petugas penjaga pintu perlintasan.

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

"Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," ungkapnya.

Reza menambahkan adapun upaya lain sepanjang tahun 2025 yang telah dilakukan KAI Divre II Sumbar untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya di perlintasan sebidang adalah menutup 10 titik perlintasan liar.

"Melaksanakan sosialisasi keselamatan dan keamanan di 10 sekolah. 3. Melakukan sosialisasi di 103 titik perlintasan resmi, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Memasang 34 banner keselamatan di titik rawan kecelakaan.Melaksanakan sosialisasi keselamatan di sepanjang jalur KA, termasuk pemberian CSR berupa sarana olahraga di 10 lokasi," bebernya.

Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

Dikatakan Reza, pada pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam UU ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 yaitu perseorangan atau korporasi.

KAI mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak menerobos palang pintu, tidak mengabaikan rambu, serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melintas.

Dengan kepedulian dan kedisiplinan bersama, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dicegah, dan keselamatan transportasi dapat semakin terjamin.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan. Ke depan, KAI bersama pemerintah daerah, BTP, dan stakeholder terkait akan memperluas upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang melalui edukasi, perbaikan fasilitas, serta peningkatan koordinasi lintas sektor," jelas Reza.

KAI Divre II Sumbar mengapresiasi masyarakat dan instansi yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api. Potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat dilaporkan melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (y)

Baca Juga

Kabar baik bagi yang bercita-cita ingin berkarir di PT Kereta Api Indonesia (Persero). PT KAI saat ini sedang membuka rekrutmen untuk posisi
KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen
KAI Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Stasiun Padang
KAI Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Stasiun Padang
KAI Sumbar Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Kereta Api, Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
KAI Sumbar Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Kereta Api, Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
Minibus Ringsek Tertabrak Kereta Api di Padang, Korban Selamat Tanpa Luka
Minibus Ringsek Tertabrak Kereta Api di Padang, Korban Selamat Tanpa Luka
Selama Januari 2025, KAI Catat Kenaikan Penumpang 15 Persen di Sumbar
Selama Januari 2025, KAI Catat Kenaikan Penumpang 15 Persen di Sumbar
Libur Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek, KAI Divre II Sumbar Sediakan 43.800 Tiket
Libur Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek, KAI Divre II Sumbar Sediakan 43.800 Tiket