Berita terbaru dan terkini hari ini: Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. KH Hasanuddin AF dikabarkan meninggal dunia.
Langgam.id - Kabar duka datang dari kelaurga besar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. KH Hasanuddin AF dikabarkan meninggal dunia, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 22.15 WIB.
Diketahui, KH Hasanuddin AF meninggal dunia di Rumah Sakit Premier Bintaro. Ia meninggal dunia dalam usia 76 tahun.
Kabar duka itu disampaikan MUI melalui Isntagram resminya @muipusat dan juga melalui laman resmi MUI Indonesia.
"Innalillahi wainnaliaihi rajiun, Majelis Ulama Indonesia turut berduka cita atas wafatnya Prof. Dr. KH Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa MUI," tertulis di Istagram resmi MUI melalui InstaStory, Jumat (11/2/2022).
Juga dituliskan, bahwa Prof. Dr. KH Hasanuddin AF meninggal dunia dalam usia 76 tahun, di RS Premier Bintaro sekitar pukul 22.15 WIB.
"Semoga Allah SWT menirima amal baik beliau, dan memberikan tempat terbaik di sisiNya, Aamiin," tulis akun tersebut.
Tak hanya itu, kabar meninggalnya Ketua Majelis Fatwa MUI itu juga diinformasikan akun Isntagram Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Telah berpulang ke rahmatullah, Prof. Dr. Hasanuddin AF pada hari ini, Kamis, 10 Febuari 2022 pukul 23.00 WIB," tertulis di akun dengan nama @spsuijjktofficial itu.
"Pimpinan dan segenap pegawai Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya," sambungnya.
Dalam postingan itu, juga mendoakan, agar Prof. Dr. KH Hasanuddin diterima amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, serta ditempatkan di sisi terbaik Allah SWT.
“Bagi keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan kekuatan dan kesabaran. Amin ya rabbal alamin. Lahul al-fatihah,” katanya.
Diketahui, Prof. Dr. KH Hasanuddin AF juga merupakan guru besar Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca juga: MUI Nyatakan Vaksin ZifivaxTM Tidak Mengandung Babi
Selain itu, beliau juga dosen tetap di Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
—