Juru Kampanye Trend Asia Tanggapi Putusan PTUN Terkait Gugatan LBH Padang Soal PLTU Ombilin

Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri sebut negara melakukan pembiaran atas apa yang terjadi di PLTU Ombilin serta apa yang dirasakan

Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri memberikan keterangan saat konferensi pers putusan gugatan pencemaran PLTU Ombilin. [foto: Iqbal]

Langgam.id - Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri sebut negara melakukan pembiaran atas apa yang terjadi di PLTU Ombilin serta apa yang dirasakan oleh warga Sawahlunto.

Hal itu disampaikan Novita Indri saat konferensi pers putusan gugatan Pencemaran PLTU Ombilin yang digelar di Sekretariat AJI Padang, Selasa (21/1/2025).

Konferensi pers tersebut diadakan oleh LBH Padang dan menghadirkan narasumber Juru Kampanye Trend Asia, Novia Indri dan Penasehat Hukum dari LBH Padang, Alfi Sukri dan Adrizal.

Perlu diketahui, LBH Padang mengajukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal tindak lanjut sanksi paksaan pemerintah atas PLTU Ombilin dan pada 21 Januari 2025 putusan tersebut keluar.

Hasil dari putusan tersebut menyatakan bahwa penggugat tidak punya hak untuk mengundurkan PLTU Ombilin yang juga untuk masyarakat.

Novita merasa kecewa terhadap keputusan dari PTUN Jakarta terkait gugatan LBH Padang terhadap PLTU Ombilin. Ia menyebut itu adalah keputusan yang buruk.

"Mengecewakan tetapi juga tidak mengagetkan. Menurut sidang siang tadi, kami mendapatkan keputusan yang buruk," ujar Novita, Selasa (21/1/2025).

Novita melanjutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan yang terjadi di lapangan seperti pencemaran dan kontaminasi yang belum dipulihkan tidak menjadi pertimbangan hakim mengabulkan gugatan LBH Padang.

"Seolah-olah negara melakukan pembiaran atas apa yang terjadi di PLTU Ombilin dan dampaknya terhadap warga Sawahlunto," sebut Novita.

Ia juga menyoroti Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) yang tidak meningkatkan sanksi, tetapi malah memperpanjang sanksi.

"Ini juga menjadi catatan buruk sebenarnya. Seharusnya KLHK hadir sebagai peran negara untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat," bebernya.

"KLHK justru mengabaikan hal tersebut, negara tidak hadir di situ. Kami kecewa dengan keputusan ini," tegasnya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Orang tua Afif Maulana sesalkan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus kematian anaknya dengan status SP2 Lidik.
Ayah Afif Maulana Sesalkan Sikap Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal bakal mengambil langkah hukum setelah salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik)
Kuasa Hukum Afif Maulana Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Salinan SP2 Lidik Didapatkan
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait SP2 lidik kasus
Kuasa Hukum Afif Maulana Ungkap Belum Terima Salinan SP2 Lidik dari Polda Sumbar
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumatra Barat, menjadi korban percobaan pemerkosaan dengan kekerasan
Korban Anak di Tanah Datar Trauma Berat, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Tersendat
LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik
LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan