Langgam.id - Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri sebut negara melakukan pembiaran atas apa yang terjadi di PLTU Ombilin serta apa yang dirasakan oleh warga Sawahlunto.
Hal itu disampaikan Novita Indri saat konferensi pers putusan gugatan Pencemaran PLTU Ombilin yang digelar di Sekretariat AJI Padang, Selasa (21/1/2025).
Konferensi pers tersebut diadakan oleh LBH Padang dan menghadirkan narasumber Juru Kampanye Trend Asia, Novia Indri dan Penasehat Hukum dari LBH Padang, Alfi Sukri dan Adrizal.
Perlu diketahui, LBH Padang mengajukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal tindak lanjut sanksi paksaan pemerintah atas PLTU Ombilin dan pada 21 Januari 2025 putusan tersebut keluar.
Hasil dari putusan tersebut menyatakan bahwa penggugat tidak punya hak untuk mengundurkan PLTU Ombilin yang juga untuk masyarakat.
Novita merasa kecewa terhadap keputusan dari PTUN Jakarta terkait gugatan LBH Padang terhadap PLTU Ombilin. Ia menyebut itu adalah keputusan yang buruk.
"Mengecewakan tetapi juga tidak mengagetkan. Menurut sidang siang tadi, kami mendapatkan keputusan yang buruk," ujar Novita, Selasa (21/1/2025).
Novita melanjutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan yang terjadi di lapangan seperti pencemaran dan kontaminasi yang belum dipulihkan tidak menjadi pertimbangan hakim mengabulkan gugatan LBH Padang.
"Seolah-olah negara melakukan pembiaran atas apa yang terjadi di PLTU Ombilin dan dampaknya terhadap warga Sawahlunto," sebut Novita.
Ia juga menyoroti Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) yang tidak meningkatkan sanksi, tetapi malah memperpanjang sanksi.
"Ini juga menjadi catatan buruk sebenarnya. Seharusnya KLHK hadir sebagai peran negara untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat," bebernya.
"KLHK justru mengabaikan hal tersebut, negara tidak hadir di situ. Kami kecewa dengan keputusan ini," tegasnya. (Iqbal/yki)