Juru Kampanye Trend Asia Tanggapi Putusan PTUN Terkait Gugatan LBH Padang Soal PLTU Ombilin

Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri sebut negara melakukan pembiaran atas apa yang terjadi di PLTU Ombilin serta apa yang dirasakan

Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri memberikan keterangan saat konferensi pers putusan gugatan pencemaran PLTU Ombilin. [foto: Iqbal]

Langgam.id – Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri sebut negara melakukan pembiaran atas apa yang terjadi di PLTU Ombilin serta apa yang dirasakan oleh warga Sawahlunto.

Hal itu disampaikan Novita Indri saat konferensi pers putusan gugatan Pencemaran PLTU Ombilin yang digelar di Sekretariat AJI Padang, Selasa (21/1/2025).

Konferensi pers tersebut diadakan oleh LBH Padang dan menghadirkan narasumber Juru Kampanye Trend Asia, Novia Indri dan Penasehat Hukum dari LBH Padang, Alfi Sukri dan Adrizal.

Perlu diketahui, LBH Padang mengajukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal tindak lanjut sanksi paksaan pemerintah atas PLTU Ombilin dan pada 21 Januari 2025 putusan tersebut keluar.

Hasil dari putusan tersebut menyatakan bahwa penggugat tidak punya hak untuk mengundurkan PLTU Ombilin yang juga untuk masyarakat.

Novita merasa kecewa terhadap keputusan dari PTUN Jakarta terkait gugatan LBH Padang terhadap PLTU Ombilin. Ia menyebut itu adalah keputusan yang buruk.

“Mengecewakan tetapi juga tidak mengagetkan. Menurut sidang siang tadi, kami mendapatkan keputusan yang buruk,” ujar Novita, Selasa (21/1/2025).

Novita melanjutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan yang terjadi di lapangan seperti pencemaran dan kontaminasi yang belum dipulihkan tidak menjadi pertimbangan hakim mengabulkan gugatan LBH Padang.

“Seolah-olah negara melakukan pembiaran atas apa yang terjadi di PLTU Ombilin dan dampaknya terhadap warga Sawahlunto,” sebut Novita.

Ia juga menyoroti Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) yang tidak meningkatkan sanksi, tetapi malah memperpanjang sanksi.

“Ini juga menjadi catatan buruk sebenarnya. Seharusnya KLHK hadir sebagai peran negara untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” bebernya.

“KLHK justru mengabaikan hal tersebut, negara tidak hadir di situ. Kami kecewa dengan keputusan ini,” tegasnya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Wanita di Pasaman Dipersekusi
LBH Padang Kecam Penghentian Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Polwan, Soroti Promosi Jabatan Pelaku
Polda sumbar, anggota brimob
3 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar, Pelaku Atasan Korban
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Presiden RI Prabowo Subianto berjanji akan memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumbar
Prabowo Layangkan Jawaban atas Gugatan Warga Soal Bencana Ekologis Sumbar
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Mahasiswa Aksi Demo Dijemput Tim Kejaksaan di Rumah, LBH Padang: Ancam Kebebasan Sipil