Langgam.id - Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau yang dipimpin Badan Informasi Geospasial (BIG) menyepakati jumlah pulau di Indonesia menjadi 17 ribu.
Ada penambahan 229 pulau dibandingkan dengan yang tercatat pada Gazeter Republik Indonesia pada 2020, yaitu 16.771 pulau.
“Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau juga menyepakati tindak lanjut yang perlu dilaksanakan pada 2022, yaitu penelaahan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah,” kata Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) BIG Yosef Dwi Sigit Purnomo dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Sigit menjelaskan ada sejumlah data yang akan ditelaah. Pertama, objek yang terindikasi bukan pulau.
“Objek pulau yang bergabung karena adanya reklamasi dan objek yang belum dilakukan verifikasi unsur rupabumi pada 2021 dari data hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga masuk dalam daftar telaah,” jelas Sigit.
Penelaahan juga dilakukan pada objek hasil verifikasi unsur rupabumi 2021 yang menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah. Terakhir, telaah dilakukan pada objek hasil pendataan survei toponim yang dilakukan BIG pada 2021 dan 2022.
Selain penelaahan, perlu dilakukan pembahasan terkait definisi pulau yang disepakati K/L dengan mempertimbangkan masukan pemerintah daerah.
“Termasuk soal perdebatan apakah pulau reklamasi dihitung dalam gazeter,” ujar Sigit.
Baca juga: Efek Masuk Wajib Vaksin, Kunjungan ke Pantai Air Manis Turun 30 Persen
Sigit menyampaikan penetapan pulau dilakukan berdasarkan empat syarat, yaitu, ada area lahan daratan; terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi; dikelilingi oleh air; serta selalu berada di atas pasut tinggi.
Selain itu, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, menyebutkan pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.