Langgam.id - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Padang Panjang mencatat jumlah hewan kurban yang terdata di kota tersebut mencapai 556 ekor.
"Hingga saat ini, total hewan kurban yang terdata di Kota Padang Panjang sebanyak 556 ekor, termasuk di antaranya 15 ekor kambing," ujar Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan Padang Panjang, Wahidin Beruh dalam keterangannya pada Senn (2/6/2025).
Wahidin menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan pangan hewani, khususnya daging kurban yang akan dikonsumsi masyarakat saat Idul Adha.
“Pemantauan rutin menjadi langkah penting untuk memastikan hewan kurban memenuhi standar syariat dan kesehatan,” ucapnya.
Wahidin mengungkapkan ada dua tahapan pemeriksaan terhadap calon hewan kurban. Pemeriksaan pertama dilakukan sebelum penyembelihan atau disebut ante mortem. Hal ini untuk memastikan hewan sudah cukup umur, tidak cacat, dan dalam kondisi sehat.
“Kami membentuk delapan tim, masing-masing tim bertugas di dua kelurahan dan terdiri dari lima hingga enam orang,” terangnya.
Wahidin menyebutkan bahwa biasanya tim diundang oleh panitia kurban untuk memeriksa langsung ke lokasi kandang atau pasar ternak baik yang berada di dalam maupun luar kota.
“Pemeriksaan ante mortem ini sangat penting. Kami berharap panitia kurban di masjid atau musala dapat memilih hewan yang memenuhi dua syarat ini, yakni syarat keagamaan dan kesehatan,” bebernya.
Tahapan kedua, kata Wahidin, yaitu pemeriksaan post mortem, yakni pemeriksaan setelah pemotongan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan organ dalam hewan kurban dalam kondisi baik dan layak konsumsi. (*/yki)