Juli 2025, Pemko Padang Bakal Serahkan SK Bagi 4.899 PPPK yang Lolos Seleksi

Sebanyak 4.899 pegawai yang lolos seleksi tahap 1 dan 2 akan menerima SK PPPK dari Pemko Padang pada Juli 2025 nanti.

Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon. [foto: infopublik.id]

Langgam.id – Sebanyak 4.899 pegawai yang lolos seleksi tahap 1 dan 2 akan menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemko Padang pada Juli 2025 nanti.

Diketahui, seleksi PPPK tahap 1 sudah dilaksanakan pada Desember 2024. Sedangkan seleksi tahap 2 bakal digelar pada 16-17 Mei 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon mengatakan, seleksi tahap 1 diikuti 2.933 peserta. Kemudian untuk seleksi tahap 2 akan diikuti 1.966 peserta.

“Penyerahan SK akan dilakukan serentak pada Juli 2025 bagi seluruh PPPK yang lolos seleksi tahap 1 dan 2,” ucap Mairizon dilansir dari infopublik.id pada Jumat (31/1/2025).

Mairizon mengungkapkan bahwa dalam proses seleksi PPPK ini tidak ada istilah tidak lulus, melainkan tertunda atau R3.

“Tertunda (R3) ini terjadi karena formasi yang tersedia tidak mencukupi dibandingkan jumlah peserta yang mengikuti seleksi,” ujar Mairizon.

Ia menjelaskan, bagi peserta yang masuk dalam kategori R3 akan dioptimalisasi ke formasi yang masih kosong setelah seleksi tahap 1 dan 2 selesai.

“Pada seleksi tahap 1, terdapat kurang dari 50 peserta yang masuk dalam kategori R3. Mereka akan diprioritaskan untuk mengisi formasi yang masih tersedia di tahap berikutnya,” bebernya.

Mairizon mengatakan, PPPK yang mengikuti seleksi tahun ini merupakan tenaga yang memiliki masa kerja di atas 2 tahun.

Namun, masih ada sekitar 250 pegawai dengan masa kerja di bawah 2 tahun, yang nasibnya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kemenpan RB masih fokus pada seleksi tahap 1 dan 2. Untuk PPPK yang belum memenuhi syarat masa kerja 2 tahun, aturan selanjutnya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” kata Mairizon.

Mairizon menyebutkan, PPPK yang menerima SK akan mendapatkan kontrak kerja selama 5 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, status mereka bisa diperpanjang atau tidak, tergantung hasil evaluasi kinerja.

Mairizon mengatakan, bahwa kinerja PPPK akan dievaluasi secara berkala. Oleh karena itu, PPPK yang telah menerima SK diharapkan bekerja dengan maksimal dan menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap seluruh PPPK yang lolos seleksi dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” harap Mairizon. (*/yki)

Baca Juga

Mengatur keuangan memang bukan hal yang mudah. Walaupun sudah menerima gaji atau penerimaan, namun terkadang untuk membuat uang yang kita
Pemko Padang Klaim Peneriman PAD Tahun Ini Tembus Rp898 Miliar
Pemko Padang Harapkan Dukungan BNPB Bangun Huntara dan Huntap
Pemko Padang Harapkan Dukungan BNPB Bangun Huntara dan Huntap
Pemko Padang Terima Bantuan Instalasi Pengelolaan Air untuk Perumda AM dari Kementerian PU
Pemko Padang Terima Bantuan Instalasi Pengelolaan Air untuk Perumda AM dari Kementerian PU
Material untuk Pembangunan Huntara di Simpang Haru Mulai Masuk
Material untuk Pembangunan Huntara di Simpang Haru Mulai Masuk
Sebanyak 28 kafilah Kota Padang berhasil masuk ke babak final Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional ke-41 Tingkat Sumatra Barat
28 Kafilah Padang Lolos ke Final MTQ Sumbar, Terbanyak Dibanding Daerah Lain
Persiapan Nataru, Wako Padang Instruksikan OPD Tingkatkan Kesiapsiagaan
Persiapan Nataru, Wako Padang Instruksikan OPD Tingkatkan Kesiapsiagaan