Juli 2025, Pemko Padang Bakal Serahkan SK Bagi 4.899 PPPK yang Lolos Seleksi

Sebanyak 4.899 pegawai yang lolos seleksi tahap 1 dan 2 akan menerima SK PPPK dari Pemko Padang pada Juli 2025 nanti.

Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon. [foto: infopublik.id]

Langgam.id – Sebanyak 4.899 pegawai yang lolos seleksi tahap 1 dan 2 akan menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemko Padang pada Juli 2025 nanti.

Diketahui, seleksi PPPK tahap 1 sudah dilaksanakan pada Desember 2024. Sedangkan seleksi tahap 2 bakal digelar pada 16-17 Mei 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon mengatakan, seleksi tahap 1 diikuti 2.933 peserta. Kemudian untuk seleksi tahap 2 akan diikuti 1.966 peserta.

“Penyerahan SK akan dilakukan serentak pada Juli 2025 bagi seluruh PPPK yang lolos seleksi tahap 1 dan 2,” ucap Mairizon dilansir dari infopublik.id pada Jumat (31/1/2025).

Mairizon mengungkapkan bahwa dalam proses seleksi PPPK ini tidak ada istilah tidak lulus, melainkan tertunda atau R3.

“Tertunda (R3) ini terjadi karena formasi yang tersedia tidak mencukupi dibandingkan jumlah peserta yang mengikuti seleksi,” ujar Mairizon.

Ia menjelaskan, bagi peserta yang masuk dalam kategori R3 akan dioptimalisasi ke formasi yang masih kosong setelah seleksi tahap 1 dan 2 selesai.

“Pada seleksi tahap 1, terdapat kurang dari 50 peserta yang masuk dalam kategori R3. Mereka akan diprioritaskan untuk mengisi formasi yang masih tersedia di tahap berikutnya,” bebernya.

Mairizon mengatakan, PPPK yang mengikuti seleksi tahun ini merupakan tenaga yang memiliki masa kerja di atas 2 tahun.

Namun, masih ada sekitar 250 pegawai dengan masa kerja di bawah 2 tahun, yang nasibnya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kemenpan RB masih fokus pada seleksi tahap 1 dan 2. Untuk PPPK yang belum memenuhi syarat masa kerja 2 tahun, aturan selanjutnya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” kata Mairizon.

Mairizon menyebutkan, PPPK yang menerima SK akan mendapatkan kontrak kerja selama 5 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, status mereka bisa diperpanjang atau tidak, tergantung hasil evaluasi kinerja.

Mairizon mengatakan, bahwa kinerja PPPK akan dievaluasi secara berkala. Oleh karena itu, PPPK yang telah menerima SK diharapkan bekerja dengan maksimal dan menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap seluruh PPPK yang lolos seleksi dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” harap Mairizon. (*/yki)

Baca Juga

Wali Kota Padang, Fadly Amran menyerahkan kunci Hunian Sementara Sehat dan Layak (HUNSELA) di Kampung Talang Pangka, Jembatan Batu Busuk,
Wako Padang Serahkan Kunci Hunian Sementara Bagi Korban Banjir Bandang di Batu Busuk
Pemko Padang Libatkan IMM Dorong Transformasi Digital dan Regenerasi Kepemimpinan
Pemko Padang Libatkan IMM Dorong Transformasi Digital dan Regenerasi Kepemimpinan
Pemko Palu Salurkan Rp250 Juta untuk Korban Bencana di Padang
Pemko Palu Salurkan Rp250 Juta untuk Korban Bencana di Padang
Sebanyak 209 unit hunian tetap (huntap) bagi korban banjir bandang akhir November lalu akan dibangun di Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah,
209 Unit Huntap Bakal Dibangun di Balai Gadang Padang, Pengerjaan Dimulai 26 Januari
Pembebasan Lahan Proyek Flyover Sitinjau Lauik, Pj Sekda Padang: Pemko Komit Percepat Prosesnya
Pembebasan Lahan Proyek Flyover Sitinjau Lauik, Pj Sekda Padang: Pemko Komit Percepat Prosesnya
Berdiri Sejak 1841, Pemko Padang Bakal Revitalisasi Klenteng See Hien Kiong
Berdiri Sejak 1841, Pemko Padang Bakal Revitalisasi Klenteng See Hien Kiong