Juli 2025, Pemko Padang Bakal Serahkan SK Bagi 4.899 PPPK yang Lolos Seleksi

Sebanyak 4.899 pegawai yang lolos seleksi tahap 1 dan 2 akan menerima SK PPPK dari Pemko Padang pada Juli 2025 nanti.

Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon. [foto: infopublik.id]

Langgam.id – Sebanyak 4.899 pegawai yang lolos seleksi tahap 1 dan 2 akan menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemko Padang pada Juli 2025 nanti.

Diketahui, seleksi PPPK tahap 1 sudah dilaksanakan pada Desember 2024. Sedangkan seleksi tahap 2 bakal digelar pada 16-17 Mei 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon mengatakan, seleksi tahap 1 diikuti 2.933 peserta. Kemudian untuk seleksi tahap 2 akan diikuti 1.966 peserta.

“Penyerahan SK akan dilakukan serentak pada Juli 2025 bagi seluruh PPPK yang lolos seleksi tahap 1 dan 2,” ucap Mairizon dilansir dari infopublik.id pada Jumat (31/1/2025).

Mairizon mengungkapkan bahwa dalam proses seleksi PPPK ini tidak ada istilah tidak lulus, melainkan tertunda atau R3.

“Tertunda (R3) ini terjadi karena formasi yang tersedia tidak mencukupi dibandingkan jumlah peserta yang mengikuti seleksi,” ujar Mairizon.

Ia menjelaskan, bagi peserta yang masuk dalam kategori R3 akan dioptimalisasi ke formasi yang masih kosong setelah seleksi tahap 1 dan 2 selesai.

“Pada seleksi tahap 1, terdapat kurang dari 50 peserta yang masuk dalam kategori R3. Mereka akan diprioritaskan untuk mengisi formasi yang masih tersedia di tahap berikutnya,” bebernya.

Mairizon mengatakan, PPPK yang mengikuti seleksi tahun ini merupakan tenaga yang memiliki masa kerja di atas 2 tahun.

Namun, masih ada sekitar 250 pegawai dengan masa kerja di bawah 2 tahun, yang nasibnya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kemenpan RB masih fokus pada seleksi tahap 1 dan 2. Untuk PPPK yang belum memenuhi syarat masa kerja 2 tahun, aturan selanjutnya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” kata Mairizon.

Mairizon menyebutkan, PPPK yang menerima SK akan mendapatkan kontrak kerja selama 5 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, status mereka bisa diperpanjang atau tidak, tergantung hasil evaluasi kinerja.

Mairizon mengatakan, bahwa kinerja PPPK akan dievaluasi secara berkala. Oleh karena itu, PPPK yang telah menerima SK diharapkan bekerja dengan maksimal dan menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap seluruh PPPK yang lolos seleksi dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” harap Mairizon. (*/yki)

Baca Juga

Pemko Padang Masukan Mitigasi Bencana dalam Masterplan Smart City 2025-2035
Pemko Padang Masukan Mitigasi Bencana dalam Masterplan Smart City 2025-2035
Pemko Padang Pastikan Jembatan Muaro Penjalinan Aman Dilalui Kendaraan
Pemko Padang Pastikan Jembatan Muaro Penjalinan Aman Dilalui Kendaraan
DPD Perbarindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Kota Padang
DPD Perbarindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Kota Padang
Banjir merendam pemukiman di Kabupaten Padang Pariaman. FOTO BPBD
Jumlah Pengungsi Korban Bencana di Padang Kini Terus Berkurang
Pemko Padang Siapkan Lahan 3,5 Ha untuk Bangun Huntap bagi Korban Bencana
Pemko Padang Siapkan Lahan 3,5 Ha untuk Bangun Huntap bagi Korban Bencana
Jumlah korban banjir Bandang di Padang yang masih berada di pengungsian terus berkurang. Kini, hanya 262 orang yang masih bertahan di
262 Korban Banjir Bandang di Padang Masih Bertahan di Pengungsian