Jualan di Trotoar, Lapak PKL di Jalan Flamboyan Ditertibkan Satpol PP Padang

Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat pada Rabu (25/6/2025).

Penertiban dilakukan karena pemilik tidak memenuhi janjinya untuk membongkar secara mandiri lapaknya dalam waktu tiga hari yang diberikan.

"PKL telah diberikan kesempatan untuk membongkar lapak secara mandiri, namun mereka tidak memenuhi janji tersebut. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang," ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.

Eka mengatakan, keberadaan lapak PKL tersebut telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang. Dimana menjadikan trotoar sebagai tempat untuk berjualan, sehingga mengganggu ketertiban umum.

Ia menambahkan bahwa peringatan ini juga diberikan kepada seluruh PKL kawasan tersebut agar tidak lagi menempati trotoar untuk tempat berjualan. Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan tersebut.

"Kami berharap PKL dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kita dapat menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan tersebut," ujar Eka.

Penertiban ini terang Eka, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. (*/y)

Baca Juga

Satpol PP Padang Bubarkan Aksi Tawuran di Sungai Sapih, Seorang Diduga Pelaku Diamankan
Satpol PP Padang Bubarkan Aksi Tawuran di Sungai Sapih, Seorang Diduga Pelaku Diamankan
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sisingamangaraja
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sisingamangaraja
Satpol PP Padang bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan peneguran terhadap pelaku usaha yang memasang reklame namun belum
Belum Bayar Pajak Reklame, Pemko Tegur Pelaku Usaha di Padang
Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pantai Padang, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Sabtu
Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan PKL di Pantai Padang
Sebanyak lima pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang pada Senin (26/5/2025)
Lima Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipring
Sebanyak 14 pelajar diamankan Sat[ol PP Padang karena keluyuran saat jam sekolah pada Rabu (14/5/2025). Mereka terdiri dari
Keluyuran di Jam Sekolah, 14 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang