Jokowi Ubah Ketentuan Harga Jual Eceran BBM, Begini Perhitungan Terbarunya

harga eceran bbm

Ilustrasi SPBU [canva]

Langgam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Salah satu pasar yang diubah yakni Pasal 14. Pada Pasal 14 (4) disebutkan bahwa harga jual eceran jenis BBM tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sedangkan pada aturan sebelumnya, harga dasar untuk eceran BBM terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Harga jualnya merupakan harga dasar yang ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PBBKB.

Selain itu, pada Pasal 14 (5) disebutkan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan kini di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah PPN dan PBBKB.

Baca juga: Jokowi: Harga Tes PCR Covid-19 Paling Mahal Rp550 Ribu, Keluar Maksimal 1x24 Jam

"Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 6, dilansir dari Tempo.co, Senin (16/8/2021).

Pada peraturan sebelumnya, disebutkan bahwa besaran PBBKB harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5 persen.

Berdasarkan peraturan baru ini, menteri dapat menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan. Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan pada ayat 4 dan 5, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.

"Menteri menetapkan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin," demikian bunyi Pasal 14 ayat 9.

Formula tersebut ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara.

Jenis BBM Umum
Kemudian di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 14A.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dan PBBKB.

"Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin," demikian bunyi Pasal 14A ayat 2.

Pada peraturan sebelumnya, disebutkan bahwa besaran PBBKB harga jual eceran sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.

Baca Juga

Langgam.id - Pertamina Patra Niaga PT Pertamina (Persero) menurunkan atau menyesuaikan harga sejumlah BBM non subsidi.
Harga BBM Non Subsidi di Sumbar Turun
Jalur Malalak Macet Parah, Pertamina Patra Niaga Lakukan Alih Suplai BBM dan LPG di Sumatera Barat
Jalur Malalak Macet Parah, Pertamina Patra Niaga Lakukan Alih Suplai BBM dan LPG di Sumatera Barat
Pemanfaatan Nira Aren Sebagai Bahan Bakar Alternatif Terbarukan
Pemanfaatan Nira Aren Sebagai Bahan Bakar Alternatif Terbarukan
Presiden Joko Widodo (Jokowi)) memerintahkan Kementerian PUPR untuk menambah jumlah sabo dam di Sumatra Barat (Sumbar). Hal itu dilakukan untuk mencegah bencana banjir bandang
Butuh 56 Sabo Dam Atasi Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi: Sekarang Baru Ada Dua
Presiden Jokowi Tiba di Ranah Minang
Presiden Jokowi Tiba di Ranah Minang
Bertemu Biden, Jokowi Paparkan Sejumlah Comprehensive Strategic Partnership Indonesia-Amerika
Bertemu Biden, Jokowi Paparkan Sejumlah Comprehensive Strategic Partnership Indonesia-Amerika