Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Aliansi Akademisi: Kenapa Paksakan Hukum yang Ditolak?

Pemulihan Covid-19, jokowi vaksin jurnalis, Jokowi cabut

Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi media, Senin (27/7). (Foto: Humas/Ibrahim).

Langgam.id – Aliansi Akademisi Seluruh Indonesia kembali mengeluarkan pernyataan sikap berupa penolakan atas pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penolakan oleh Aliansi Akademisi ini muncul setelah Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (2/10/2020) di tengah gelombang penolakan rakyat dan situasi pandemi covid-19.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh tenaga pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Haris Retno Susmiyati melalui ruang virtual Zoom yang dipandu oleh Pusat Studi Konstitusi(PUSaKO) Fakultas Hukum Univeristas Andalas, Selasa(3/10/2020). Menurut Retno, catatan penting atas pengesahan UU Cipta Kerja adalah UU ini disahkan di tengah situasi terjadinya pelanggaran hak rakyat.

“Mengapa memaksakan hukum yang ditolak rakyatnya sendiri? Kepentingan apa yang dibawa oleh pemerintahan Jokowi-Ma’ruf? Bila memang untuk rakyat, kenapa tak mendengar suara rakyatnya yang turun ke jalan menolak klaim kekuasaan?” ujar Retno.

Retno menyebutkan dari hari ke hari, pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mendengar suara rakyatnya sendiri. Terlebih pemerintah terkesan mengekang hak-hak rakyat dalam menyampaikan pendapat.

“Dari Aliansi Akademisi menyatakan bahwa kami menolak UU Cipta Kerja dan menuntut agar ada pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 oleh Presiden karena secara teks maupun substansi, UU ini semakin menjauh dari kepentingan dan apa yang diinginkan rakyat,” tegas retno.

Berdasar hasil kajian dari Aliansi Akdemisi Tolak Omnibus Law, secara substansi UU Cipta Kerja memiliki banyak kelemahan mendasar dan bertentangan dengan arah demokrasi nasional. Kajian yang juga meliputi isu perburuhan, hubungan pusat dan daerah, kebebasan media, monopoli korporasi menghasilkan pernyataan sikap ini ditandatangani oleh 322 akademisi dari 119 universitas/sekolah tinggi/politeknik di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui, gelombang penolakan pengesahan UU Cipta Kerja ini telah merebak hampir di seluruh wilayah di Indonesia hingga kemarin ketika UU ini disahkan presiden. Namun, pemerintah terkesan mengabaikan suara rakyat dan tetap mengesahkan UU yang dianggap mencederai konstitusi dan merugikan hak-hak buruh serta lingkungan. (Farhan/ABW)

Baca Juga

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan bagi 64 Tokoh
Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan bagi 64 Tokoh
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas Pendirian Dana Kepariwisataan Indonesia
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas Pendirian Dana Kepariwisataan Indonesia
Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Eks Kepala BNPB Doni Monardo
Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Eks Kepala BNPB Doni Monardo
Resmikan PLTS Terapung Cirata, Jokowi: Dukung Industri Energi Hijau
Resmikan PLTS Terapung Cirata, Jokowi: Dukung Industri Energi Hijau
Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Bandara IKN
Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Bandara IKN
Resmikan Tol Indralaya-Prabumulih, Jokowi: Akan Meningkatkan Mobilitas Barang dan Jasa
Resmikan Tol Indralaya-Prabumulih, Jokowi: Akan Meningkatkan Mobilitas Barang dan Jasa