Langgam.id - Kota Pariaman termasuk salah satu daerah yang mengusulkan penghentian kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir hari ini, Minggu (7/6/2020). Selanjutnya, akan diterapkan pola new normal atau berdamai dengan corona.
"Kita meninjau langsung Pasar Pariaman jelang diberlakukan new normal. Kita tau bahwa Pasar Pariaman adalah salah satu tempat keramaian. Hampir seluruh masyarakat berbelanja di sini. Makanya semua harus tetap diawasi agar penjual dan pembeli mematuhi protokol kesehatan," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar usai meninjau Pasar Pariaman, Sabtu (6/6/2020).
Jika permintaan menuju New Normal dikabulkan hari ini (red_), mulai Senin (8/6/2020), Kota Pariaman telah menjalankan era new normal sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri no.440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease (covdid-19) bagi Aparatul Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
"Tadi malam kita sudah lakukan penyemprotan desinfektan di area Pasar Pariaman dan sekarang memastikan apakah penjual dan pembeli mematuhi protokol kesehatan dan alhamdulillah semua tetap menggunakan masker dan jaga jarak," katanya.
Genius mengimbau agar ketika diberlakukan new normal, penjual dan pembeli tetap mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, melakukan disinfeksi secara berkala di area kerja setiap 4 jam sekali, menyediakan fasilitas cuci tangan memadai dan mudah diakses konsumen dan pelaku usaha. Semua itu dilakukan demi mencegah penyebaran covid-19 dan menyelamatkan diri masing-masing.
"Jangan lupa sediakan media informasi tentang pembatasan jarak fisik. Cuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, tetap jaga jarak dan pakai masker untuk mengingatkan penjual dan pembeli. (*/ICA)