Langgam.id - Kordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) Vifner, mengatakan agar liaison officer (LO) pasangan calon membersihkan alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho dan sebagainya dalam masa tenang yang dimulai 5 Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan Vifner dalam rapat kordinasi (Rakor) dengan stakeholder termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kominfo, Kepolisian dan LO pasangan calon di Kantor Bawaslu Sumbar, Selasa (1/12/2020).
Ia mengatakan, jika LO partai tidak menertibkan APK Paslon, maka KPU dan Bawaslu akan meminta stakeholder, khususnya Satpol PP Provinsi, serta kabupaten dan kota untuk menertibkannya.
"Kami meminta agar LO Paslon bisa berkordinasi dengan kabupaten dan kota untuk menertibkan APK masing-masing, sehingga dalam masa tenang semua atribut sudah terbuka, jika dalam masa tenang masih ada juga yang terpasang, kami dan KPU akan meminta Satpol PP untuk mencopotnya," katanya.
Ia juga meminta kesepakatan para stakeholder agar bisa menjaga kondusifitas pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, dengan mengikuti semua aturan berlaku.
"Kita sengaja mengadakan pertemuan hari ini, agar tidak ada masalah dikemudian hari, sehingga semua aturan menyangkut pilkada bisa dijalankan dengan baik," katanya.
Menurutnya, sesuai Peraturan KPU nomor 11 tahun 2020 pasal 31, mengatakan, sebenarnya penertiban ini tanggung jawab KPU, namun ketika Bawaslu sudah memfasilitasi tidak satu juga utusan KPU tidak hadir sampai rakor selesai.
"Sesuai ketentuan aturan pilkada, sebenarnya penertiban ini tanggung jawab KPU untuk berkordinasi dengan Bawaslu dan stakehokder lainnya, namun saat kita sudah difasilitasi tidak ada juga dari KPU yang hadir, padahal sudah dihubungi melalu telfon dan wa," ujarnya. (Rahmadi/ABW)