Jelang Libur Nataru, Sejumlah Bus Pariwisata di Sumbar Tidak Laik Jalan

Langgam.id - Satu unit bus pariwisata mengalami kecelakaan hingga menabrak tiga rumah warga di Jalan Raya Padang Panjang-Bukittinggi.

Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalan Raya Padang Panjang-Bukittinggi, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. [Foto: Dok. Polres Padang Panjang]

Langgam.id – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatra Barat (Sumbar) menemukan sejumlah bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan jalan.

Hasil ini terungkap dari kegiatan ramp check yang dilakukan di berbagai destinasi wisata di Sumbar, seperti Pantai Air Manis Kota Padang, Lapangan Kantin Bukittinggi, Pantai Gandoriah, dan Pantai Talao Pariaman pada Minggu (24/11/2024). Dari 15 bus yang diperiksa, hanya lima yang memenuhi syarat, sementara 10 lainnya dinyatakan tidak laik jalan.

Kepala BPTD Kelas II Sumbar, Muhammad Majid, mengungkapkan bahwa sebagian besar bus yang tidak laik jalan juga belum melengkapi izin administrasi, seperti Kartu Pengawasan (KP) dan masa uji KIR yang telah kedaluwarsa. “Pengusaha angkutan beralasan masih dalam proses pengurusan, tetapi kendaraan tetap dioperasikan,” kata Majid.

Ia juga menemukan sejumlah bus bernomor polisi luar Sumbar, seperti dari Riau dan Yogyakarta, meskipun terdaftar sebagai armada transportasi di kabupaten/kota Sumbar. “Pengemudi mengaku kendaraan baru dibeli dari luar daerah dan masih dalam proses balik nama. Seharusnya administrasi diselesaikan dulu sebelum kendaraan dioperasikan,” tegas Majid.

Majid mengingatkan agar pengusaha angkutan pariwisata tidak memaksakan operasional kendaraan hanya demi memanfaatkan momen libur Nataru. “Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama,” ujarnya. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif mengecek kelaikan kendaraan yang disewa menggunakan aplikasi MitraDarat, yang memungkinkan pengecekan status administrasi kendaraan melalui nomor polisi.

“Kalau izin kendaraan sudah mati atau tidak memiliki KP, jangan disewa. Gunakan jasa bus yang memenuhi persyaratan,” sarannya.

Kegiatan ramp check juga dilakukan di terminal tipe A di Sumbar. Selama Oktober hingga November 2024, BPTD telah memeriksa 1.193 kendaraan. Hasilnya, 1.013 unit dinyatakan laik jalan, 169 kendaraan diberi peringatan untuk perbaikan, enam unit dilarang beroperasi, dan enam lainnya ditilang sekaligus dilarang beroperasi.

Kepala Seksi Lalu Lintas, Jalan, Sungai, Danau, dan Pengawasan, Harwinanto, menambahkan bahwa sanksi tidak langsung diberikan. “Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan menghubungi pemilik usaha agar segera melengkapi administrasi. Jika ada kendala, BPTD siap membantu pengurusan KP secara gratis,” katanya.

Kegiatan ini turut didukung oleh Jasa Raharja. Kepala Cabang Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, menyebutkan bahwa langkah ini penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan selama libur Nataru. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Roadshow 'Pelangi di Mars' Sambangi Padang, Ajak Anak-Anak Berani Bermimpi
Roadshow ‘Pelangi di Mars’ Sambangi Padang, Ajak Anak-Anak Berani Bermimpi
Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
KAI Sumbar Perkirakan Puncak Penjualan Tiket KA Angkutan Lebaran pada 24 Maret 2026
KAI Sumbar Perkirakan Puncak Penjualan Tiket KA Angkutan Lebaran pada 24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melaunching program Sawah Pokok Murah (SPM) di Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang
Bupati Agam Bahas Rehabilitasi Sawah Pokok Murah di Dangau Inspirasi
Open House di Rumah Dinas, Pemko Padang Bagikan Sembako
Open House di Rumah Dinas, Pemko Padang Bagikan Sembako