Jalan Raya Atar Batusangkar Macet Akibat Buru Babi, Polisi Turun ke Lokasi

Jalan Raya Atar Batusangkar Macet Akibat Buru Babi, Polisi Turun ke Lokasi

Polisi turun ke lokasi urai kemaacetan (Foto: Polres tanah Datar)

Langgam.id – Kemacetan terjadi di Jalan Raya Atar-Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (28/11/2021). Hal ini diakibatkan adanya aktivitas buru babi yang dilakukan masyarakat.

Pihak kepolisian setempat pun terpaksa turun tangan. Apalagi, kegiatan ini tanpa ada sepengetahuan sebelumnya sehingga menimbulkan kemacetan.

“Personel sudah ke sana (lokasi macet). Kami juga minta bantuan oleh dinas perhubungan dua orang tadi,” kata Kanit Patroli Polres Tanah Datar, Ipda Rido dihubungi langgam.id, Minggu (28/11/2021).

Rido mengakui padatnya kendaraan sudah berangsur sejak pagi. Ini diakibatkan kendaraan dari peserta berburu babi parkir sembarangan.

“Orang ini juga tidak ada pemberitahuan, acara mendadak. Dipakai juga jalur timbal balik kiri kanan,” jelasnya.

Pihak kepolisian secepatnya mengurangi volume kendaraan untuk mengurangi kemacetan. Rido belum mengetahui persis berapa panjang antrian kendaraan.

“Nanti dikirim foto dokumentasi sama anggota. Yang jelas tim gabungan sedang berupaya mengurai kemacetan,” ujarnya.

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana