Langgam.id - Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz meminta agar portal yang berada di jalan poros dan tidak sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera dibongkar.
Menurutnya, hingga saat ini masing banyak kelurahan di Payakumbuh yang menutup akses jalan utama, sehingga transportasi terhambat.
"Harusnya, penutupan akses dalam PSBB itu tetap sediakan satu jalur keluar masuk, bukan menutup akses utama antar kelurahan," ujar Erwin melalui rilis yang diterima Langgam.id, Kamis (14/5).
Lalu, katanya, pihak kelurahan juga diminta untuk mendirikan posko mandiri, agar dapat mencatat orang masuk dan keluar. "Dengan demikian, kalau ada kasus positif Covid-19 di kelurahan tersebut, maka akan mudah trackingnya," ungkapnya.
Ditegaskan Erwin, menutup akses jalan dalam PSBB itu tidak dengan membuat portal di badan jalan yang menyebabkan akses transportasi terhalang. "Ini yang masih banyak terjadi, banyak masyarakat yang salah memahami hal itu," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Devitra menyebutkan, sejak tiga hari terakhir, pihaknya telah membongkar dua portal jalan antar kelurahan.
Baca juga : Bertambah 32, Total Kasus Covid-19 di Sumbar Jadi 371 Orang
Pertama di Jalan Surabaya, menghubungkan Kelurahan Tanjung Gadang Sungai Pinago dengan Kelurahan Tanjung Pauh. Kemudian Jalan Latsitarda, menghubungkan Kelurahan Parit Rantang dengan Kelurahan Seberang Betung, Kelurahan Koto Tangah dan Kelurahan Padang Datar Tanah Mati.
"Instruksi Wali Kota Payakumbuh terkait perpanjangan PSBB, jalan utama utama antar kelurahan tidak boleh ditutup," ujar Devitra.
Penutupan jalan, kata Devitra, kelurahan diberikan kewenangan asalkan disetujui warga setempat.
"Akses masuk dan keluar tetap disediakan satu jalur dan dirikan posko mandiri untuk memudahkan pendataan untuk tracking ketika ada kasus positif corona," katanya. (*/ZE)