Jalan di Ulakan Tapakis Padang Pariaman Ditutup Total Mulai Besok

ppkm darurat padang, jalan ulakan ditutup

Ilustrasi penutupan jalan [canva]

Langgam.id – Akses lalu lintas di Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) akan ditutup total mulai besok, Rabu (29/9/2021).

Penutupan jalan akan dimulai pukul 08.00 WIB – 08.00 WIB pada Kamis (30/9/2021).

“Untuk arus lalu lintas atau jalan dari Padang menuju Ulakan Tapakis dan dari Pariaman menuju Ulakan Tapakis ditutup total,” demikian keterangan Polres Padang Pariaman di media sosialnya, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Korban Kecelakaan di Jalur Padang-Bukittinggi Seorang Pelajar

Akses jalan Ulakan Tapakis ini ditutup karena ada kegiatan keagamaan Safaran di Masjid Syekh Burhanuddin, Ulakan Tapakis.

Pengendara atau masyarakat yang berencana melewati jalur tersebut bisa melewati jalur alternatif lain.

“Untuk itu, silahkan bagi pengendara untuk melalui jalur alternartif lainnya,” katanya.

Baca Juga

Ombudsman Sumbar Verifikasi Dugaan Maladministrasi Tambang Andesit di Kasang
Ombudsman Sumbar Verifikasi Dugaan Maladministrasi Tambang Andesit di Kasang
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Sejumlah warga Nagari Anduriang menyeberang sungai mengunakan rakit sederhana. (Foto: Ghaffar Ramdi/Langgam.id)
Ketika Rakit Darurat Jadi Jembatan Harapan Warga Anduriang Padang Pariaman
Kondisi monil carry yang rusak parah usai kecelakaan di Jalan Raya Padang–Bukittinggi. (Foto: Polres Padang Pariaman)
Kecelakaan Beruntun di Padang Pariaman, Satu Penumpang Carry Meninggal
Khairul Jasmi. (Foto: Do. Probadi)
Tutup Saja Jalan Lembah Anai, Ada Jalur Lain Sejak Zaman Belanda
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela