Langgam.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang sedang merampungkan berkas dakwaan kasus dana infak Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar). Setelah selesai disusun, berkas dakwaan langsung dilimpahkan ke pengadilan.
"Dakwaan untuk kasus tersebut saat ini tengah disempurnakan, agar segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman sekaligus Pelaksana Tugas Kasipidsus Yuni Hariaman, di Padang, Selasa, (22/9/2020).
Yuni mengatakan, dakwaan itu sudah disusun sejak perkara itu dilimpahkan ke Kejari Sumbar pada 10 September lalu. Pada Saat itu, Kejari Padang juga menerima pelimpahan tersangka YR.
Kasus penggelapan dana infak Masjid Raya Sumbar ini baru menyeret seorang ASN berinisial YR. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.
Hasil penghitungan terakahir dari auditor diketahui jumlah kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp1,754 miliar. Angka tersebut rincian dari infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp892 juta.
Kemudian dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta. Lalu uang sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan anak yatim tahun 2018 sekitar Rp100 juta rupiah.
Terakhir, dana APBD khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Sosial yang kini berganti nama menjadi Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar tahun 2019 sebesar Rp718 juta.
Khusus untuk dana UPZ sebesar Rp375 diketahui telah ditutupi YR menggunakan dana yang diambil dari APBD Biro Binsos, sehingga kerugian negaranya tidak lagi dihitung. Sistem tambal-sulam anggaran itu bisa dilakukan YR secara leluasa, ditenggarai karena rangkap jabatan bendahara yang dia emban.
Tersangka ini diketahui menjabat sebagai bendahara Masjid Raya Sumbar, UPZ, bendahara pada biro Bina Bintal Kesra, dan ditunjuk secara lisan mengelola dana PHBI. (Ldi/ABW)