InfoLanggam — Satpol PP dan Damkar Payakumbuh telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke di wilayah tersebut.
Imbauan dikeluarkan dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana Kota Payakumbuh yang aman, tertib, dan kondusif.
Surat imbauan tersebut disampaikan langsung oleh petugas Satpol PP dan Damkar kepada para pelaku usaha pada Rabu (23/4/2025). Imbauan tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam surat itu, terdapat tujuh poin penting yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha hiburan dan masyarakat umum.
Pertama, setiap badan atau individu dilarang menjalankan usaha kafe, restoran, serta tempat hiburan lainnya tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang. Kedua, jam operasional tempat hiburan dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.
Ketiga, pemilik usaha wajib menjamin tidak adanya aktivitas yang berhubungan dengan perjudian, pelacuran, narkoba, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya di lokasi usahanya. Keempat, pengunjung tempat hiburan dilarang menggunakan pakaian sekolah selama jam belajar berlangsung.
Kelima, seluruh kegiatan hiburan dan keramaian tidak boleh bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat yang berlaku di tengah masyarakat.
Keenam, dilarang keras memproduksi, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, atau menyediakan minuman beralkohol di tempat umum tanpa izin pejabat berwenang.
Terakhir, setiap orang juga dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaet mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha hiburan di Payakumbuh berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Penegakan ini penting untuk menjaga nilai-nilai moral dan budaya lokal,” ujar Zulmaeta.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan preventif. Surat imbauan diantar langsung oleh petugas sebagai bentuk sosialisasi sekaligus ajakan untuk mematuhi peraturan daerah.
Senada dengan wali kota, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal.
“Ini merupakan bagian dari upaya penegakan perda yang mengedepankan pendekatan persuasif. Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat bisa mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama,” bebernya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban di Kota Payakumbuh. (*)