Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas Dicabut, OJK Pastikan Dana Nasabah Aman

Dampak Covid-19 sumbar

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Langgam.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, memastikan masyarakat dan nasabah tidak perlu khawatir atas pencabutan izin usaha tersebut. Ia menegaskan dana nasabah di PT BPR Suliki Gunung Mas tetap aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dana nasabah aman dan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).

Roni menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya perbankan rakyat.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan pada 6 Maret 2025. Penetapan tersebut dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.

Meski telah diberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada pengurus serta pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, terutama dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, kondisi keuangan BPR Suliki Gunung Mas tidak menunjukkan perbaikan yang memadai. Oleh karena itu, pada 11 Desember 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Resolusi.

Penetapan status tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025, LPS menetapkan penanganan PT BPR Suliki Gunung Mas dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS itu, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Roni Nazra kembali mengimbau para nasabah agar tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS. Ia menegaskan perlindungan dana masyarakat menjadi prioritas dalam setiap langkah pengawasan dan penanganan perbankan yang dilakukan otoritas terkait.

Tag:

Baca Juga

OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Juni 2025: Kinerja Perbankan Syariah Sumbar Tumbuh Signifikan, Aset Capai Rp13,65 Triliun
Juni 2025: Kinerja Perbankan Syariah Sumbar Tumbuh Signifikan, Aset Capai Rp13,65 Triliun
Juni 2025, OJK Catat Aset Perbankan Sumbar Capai Rp84,22 Triliun
Juni 2025, OJK Catat Aset Perbankan Sumbar Capai Rp84,22 Triliun
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BI mencatat, terjadi perlambatan pertumbuhan perekonomian Sumbar selama delapan tahun terakhir.
OJK Nilai Kinerja Industri Keuangan Sumbar Solid Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
OJK Perkuat Peran Sektor Keuangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Sumatera Bagian Utara
OJK Perkuat Peran Sektor Keuangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Sumatera Bagian Utara
Soal Pemblokiran Rekening Dormant, OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang
Soal Pemblokiran Rekening Dormant, OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang