Izin Penggunaan TPA Regional Segera Habis, Pemko Payakumbuh Gunakan Lahan Sendiri

Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno langsung mencarikan solusi terkait permasalahan sampah di daerah tersebut usai dilantik

Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno bersama Sekdaprov Sumbar, Hansastri meninjau TPA Regional Payakumbuh. [foto: Pemko Payakumbuh]

InfoLanggam - Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno langsung mencarikan solusi terkait permasalahan sampah di daerah tersebut usai dilantik pada Senin (27/5/2024).

Suprayitno pun langsung mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh pada Selasa (28/5/2024).

“Iya, tadi bersama Sekdaprov Sumbar, kita telah mengunjungi TPA Regional Payakumbuh, insyaa Allah ada solusi untuk masalah persampahan ini,” ujar Suprayitno.

Ia mengungkapkan bahwa akan menggunakan lahan milik Pemko Payakumbuh setelah izin penggunaan sementara TPA Regional berakhir pada 31 Mei mendatang.

“Kita akan gunakan lahan kita untuk menampung sampah khusus warga Kota Payakumbuh. Tolong diingat ya khusus masyarakat kita saja,” bebernya.

Kemudian, terang Suprayitno, Pemko Payakumbuh akan membeli alat pengolah sampah pirolis dengan kapasitas 10 ton yang diharapkan bisa mengatasi masalah persampahan ini.

“Anggarannya sudah tersedia, tahun ini sudah bisa digunakan. Makanya tadi kita sekalian minta izin ke Pak Sekda Sumbar untuk memakai aset yang ada di TPA Regional Payakumbuh untuk tempat pengolahan ini,” bebernya.

Suprayitno mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah di rumah menjadi tiga jenis. Yaitu sampah organik, sampah, anorganik yang bernilai, dan sampah lainnya atau residu.

“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat kiranya berkenan membantu mengurangi sampah dan jangan buang sampah sembarangan. Lakukanlah pemilahan sampah dengan baik," ujarnya.

"Selanjutnya melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos dengan membuat lubang atau menggunakan komposter sederhana. Sampah anorganik yang masih bernilai disalurkan ke bank sampah atau lapak barang bekas,” sambungnya.

Sementara itu, Sekdaprov Sumbar, Hansastri mengatakan, sesuai rekomendasi pusat, TPA Regional Payakumbuh harus ditutup. Namun karena keadaan darurat di Payakumbuh, diberikan izin dua bulan pemakaian supaya daerah pengguna bisa mencari solusi di daerah masing-masing.

“Kita di Pemprov Sumbar telah memberikan izin untuk menggunakan TPA Regional sampai akhir Mei ini, gunanya agar Pemko Payakumbuh bisa mencarikan solusinya, karena TPA ini harus ditutup. Alhamdulillah solusi ini sudah ada untuk Pemko Payakumbuh,” tuturnya. (*)

Baca Juga

Seleksi terbuka Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) Kota Payakumbuh periode 2025–2030 sudah memasuki tiga besar dan
Pansel Pastikan Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Transparan dan Sesuai Aturan
Wawako Elzadaswarman Tutup Ajang Liga Junior Payakumbuh U-13 dan U-15
Wawako Elzadaswarman Tutup Ajang Liga Junior Payakumbuh U-13 dan U-15
Sebanyak 14 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemko Payakumbuh dikukuhkan dan dilantik oleh Wali Kota Zulmaeta
Wako Payakumbuh Lantik 14 Pejabat Baru, Dorong Inovasi dan Tingkatkan Kinerja
Wako Zulmaeta Audiensi dengan DPD LPM se Kota Payakumbuh
Wako Zulmaeta Audiensi dengan DPD LPM se Kota Payakumbuh
Sampaikan Rancangan APBD 2026, Pemko Payakumbuh Targetkan Pendapatan Rp647 Miliar
Sampaikan Rancangan APBD 2026, Pemko Payakumbuh Targetkan Pendapatan Rp647 Miliar
Pawai Alegoris di Kota Payakumbuh Ramai, Warga Tumpah Ruah ke Jalan
Pawai Alegoris di Kota Payakumbuh Ramai, Warga Tumpah Ruah ke Jalan