Langgam.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari. Otoritas menegaskan, nasabah tidak perlu khawatir karena simpanan tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Langkah ini diambil setelah upaya penyehatan bank tidak membuahkan hasil.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Pembangunan Nagari, agar tetap tenang menyikapi keputusan tersebut.
“OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Roni, pencabutan izin merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi kepentingan nasabah. OJK juga memastikan proses penanganan bank dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR Pembangunan Nagari dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 5 Maret 2025, menyusul rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen.
Namun, setelah melalui berbagai upaya perbaikan, kondisi permodalan dan likuiditas bank tidak kunjung membaik. Pada 3 Maret 2026, statusnya ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Seiring dengan itu, LPS melalui keputusan tertanggal 16 Maret 2026 menetapkan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan, sekaligus memastikan hanya lembaga keuangan yang sehat dan memenuhi ketentuan yang dapat beroperasi.




