Langgam.id - Dua tahun sudah berlalu Iwan Mulyadi mendapatkan hak ganti ruginya atas insiden salah tembak oknum anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat, Sumbar. Haknya sebesar Rp300 juta itu dibayarkan oleh Fakhrizal ketika menjabat Kapolda Sumbar.
Pada Sabtu (21/12/2020), Iwan Mulyadi kembali bertemu dengan sosok orang yang tulus membantu perjuangannya bertahun-tahun bersama PHBI Sumbar itu. Dengan berkursi roda, Iwan Mulyadi tampak sumringah dan merangkul tangan Fakhrizal.
Dia tak hentinya mengucapkan terima kasih kepada Fakhrizal, mengenang ketulusan sang jenderal. Kesempatan ini tak disia-siakannya, dengan antusias Iwan Mulyadi meminta berfoto dengan Fakhrizal.
Tak lupa juga, Iwan Mulyadi yang mengetahui Fakhrizal maju pada kontestasi Pilkada 2020 mendoakan agar Fakhrizal nenjady gubernur Sumbar. Baginya, sosok Fakhrizal adalah pemimpin yang cocok karena peduli dengan rakyat.
"Saya doakan Pak Fakhrizal sukses dan terus maju. Kebetulan saat ini pak Fakhrizal ikut mencalonkan diri jadi Gubernur, saya doakan agar menang dalam Pilkada ini," ujarnya.
Iwan menceritakan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada tahun 2006. Akibat salah tembak itu, dia mengalami lumpuh dan harus berkursi roda seumur hidup.
"Kejadian itu karena peluru nyasar, saya dituduh orang saya merompak rumah, padahal bukti tidak ada. Peluru nyasar itu mengenai rusuk kiri dan tembus ke dada kanan," katanya.
Setelah kena tembak peluru nyasar tersebut, dia dibawa ke rumah sakit di Lubuk Basung. Namun krena tidak bisa ditangani di sana, dia dilarikan ke Padang untuk perawatan selama 21 hari.
"Keadaan waktu itu lumpuh, pinggang ke bawah sudah mati," jelasnya.
Atas kejadian itu, orangtuanya melaporkan ke PBHI Sumbar di Padang, dan mengusut kasusnya. Hasilnya, pengadilan memutuskan polisi yang menembaknya dipidana 1 tahun 6 bulan.
"Kemudian kasus perdata, saya dinyatakan menang dan pihak kepolisian harus membayar ganti sebesar Rp300 juta," katanya.
Ia mengungkapkan, kemenangannya dalam kasus perdata terkatung-katung selama sepuluh tahun. Hingga akhirnya, saat Kapolda Sumbar dijabat Fakhrizal, persoalan ganti rugi itu tuntas, dan haknya terbayarkan. (*)