Inilah Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS

Langgam.id - Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS), pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (tautan: PP Nomor 37 Tahun 2019).

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini, sebagaimana dicuplik dari setkab.go.id.

Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas: a. ketua/kepala; b. wakil ketua/wakil kepala; c. sekretaris; dan/atau d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.

“Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” Pasal 4 ayat (3) PP ini.

Besaran THR sebagai lampiran PP itu adalah:

THR LNS

THR LNS-1

PP ini menegaskan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Adapun Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud, menurut PP in, dalam dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019. (Osh)

Baca Juga

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengadakan kegiatan Serbu Nakerin atau serba seribu pada 4 Agustus 2024.
Disnaker Padang Akui Tidak Ada Laporan Pengaduan THR 2024
Meski masa libur Lebaran 2024 telah selesai, namun tiket bus jurusan Padang-Jakarta untuk tanggal keberangkatan 19-20 April tetap habis
Berikut Tiket Bus Padang-Jakarta yang Masih Tersedia pada 21-23 April 2024
Pemerintah daerah dari sejumlah kabupaten/kota di Sumatra Barat telah mempersiapkan sejumlah destinasi wisata unggulannya di momen libur .
3 Destinasi Wisata Unggulan Menarik di Solok Selatan saat Libur Lebaran, Apa Saja?
Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah melakukan pengawasan terhadap produk makanan, minuman dan parsel di pusat perbelanjaan Transmart Padang, Jumat (5/4/2024)
Ramai Warga Belanja Jelang Lebaran, Mahyeldi: Cek Tanggal Kedaluwarsa dan Keutuhan Kemasan
Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan
Pemko Padang Siapkan Posko Pengaduan THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kemnaker Buka Posko THR, Minta Pemerintah Daerah Lakukan Hal yang Sama