Langgam.id – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan penjelasan pembiayaan pasien covid-19 yang ditanggung oleh pemerintah. Penjelasan itu diberikan agar tidak ada kesalahpahaman masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesahatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, diatur tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Keputusan itu juga mengatur pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PEI) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
“Klaim pembiyaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiyaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PEI tertentu. Termasuk didalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi daruruat dan masa tanggap darurat bencana,” ungkap Wiku dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya, wajar jika ada masyarakat yang mempertanyakan terkait biaya tagihan rumah sakit, karena pemerintah memang telah menekankan pembiayaan covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah.
" Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah," tegas Wiku.
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19: Pembatasan Skala Mikro Terbukti Tekan Penyebaran Covid-19
Dengan demikian, ia berharap kepada seluruh rumah sakit untuk tidak memberikan tagihan diluar standar yang telah ditetapkan pemerintah, agar tidak membebani masyarakat, karena sudah sepatutnya rumah sakit yang dibantu oleh pemerintah memberikan rasa aman disituasi saat ini.
“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi," jelasnya.
Satgas menjelaskan, kriteria pasien yang masuk dalam tanggungan biaya oleh pemerintah yaitu pasien rawat jalan (Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta dan pasien konfirmasi covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta).
Kriteria lain yang ditanggung pemerintah yakni pasien rawat inap dengan rincian Pasien suspek dengan usia 60 tahun dengan atau tanpa komorbid, pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Begitu pula pasien suspek, pasien probable, pasien konfirmasi, pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens. (Natsya/ABW)