Berita Payakumbuh - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Di Kota Payakumbuh, Zakat Fitrah dibagi menajdi empat kategori.
Langgam.id - Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh telah menggelar rapat untuk menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh umat Islam tahun ini.
Hasil rapat itu, menyepakati besaran zakat fitrah untuk Kota Payakumbuh terbagi dalam empat tingkatakan.
Plt. Kasubbag TU Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Jufrimal mengatakan, empat tingkatann untuk zakat fitrah itu juga disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok (beras) saat ini.
"Beras kualitas nomor satu (pandan wangi, anak daro, sokan, sijunjung) Rp14.000 per kilogram, beras kualitas nomor dua (beras bujang marantau, bawan) Rp13.000 per kilogram, beras kualitas nomor tiga (beras dolog/raskin kualitas baik Rp12.500 per kilogram dan beras kualitas nomor 4 (beras dolog kualitas biasa) seharga Rp12.000 per kilogram," ujar Jufrimal dikutip dari laman Kemenag Sumbar, Kamis (14/4/2022).
Jadi, kata Jufrimal, Zakat Fitrah di Kota Payakumbuh jika dikonversikan ke rupiah atau dikali 2,5 kilogran, yaitu;
- Beras kualitas nomor 1: Rp35.000
- Beras kualitas nomor 2: Rp33.000
- Beras kualitas nomor 3: Rp32.000
- Beras kualitas nomor 4: Rp30.000
Kemudian, Jufrimal juga meminta, agar keputusan rapat terkait penetapan besaran zakat itu agar dapat disosialisasikan segera.
"Hasil keputusan rapat ini agar secepatnya disosialisasikan kepada masyarakat melalui pengurus masjid dan musala yang ada di Kota Payakumbuh, adanya keputusan ini, bisa menyatukan berbagai perbedaan pendapat tentang besaran Zakat Fitrah, apalagi bila dikonversikan ke rupiah," ungkapnya.
Baca juga: Ini Konversi Rupiah untuk Zakat Fitrah 1443 Hijriah di Kota Sawahlunto
Lalu, untuk pembayaran fidyah, sebut Jufrimal, juga disesuaikan dengan tingkat harga kualitas beras yang dikonsumsi untuk satu hari (dua kali makan) dengan besaran Rp40.000 untuk beras kualitas 1, Rp35.000 untuk beras kualitas 2, Rp 30.000 untuk beras kualitas 3 dan Rp25.000 untuk beras kualitas 4.
—