Langgam.id - Baznas Kota Padang sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 2024/1445 H. Besaran zakat fitrah dan fidyah itu ditetapkan berdasarkan SK Ketua Baznas Kota Padang No 07 tahun 2024.
Dilansir dari Instagram Baznas Padang pada Selasa (19/3/2024), bahwa dalam SK itu diputuskan, pertama, besaran rupiah yang wajib dibayarkan selaku umat Islam pada Ramadan 1445 H, adalah zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
"Kedua, besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok dan atau makanan yang sudah jadi," tulis Baznas Kota Padang.
Zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras sebagai berikut:
- Sokan/Anak Daro harga Rp17.500/kg, maka zakat fitrahnya Rp42.500/orang.
- IR 42 harga Rp16.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp40.000/orang.
- Dolog/Bulog harga Rp13.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp31.500/orang.
Sementara itu, besaran fidyah yaitu Rp22.000/hari/orang.
Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi mengatakan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan peninjauan dan perbaikan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputussan ini.
"Selanjutnya konversi nilai zakat fitrah dan fidyah akan segera disosialisasikan melalui masjid karena ini ditunggu-tunggu masyarakat yang akan melakukan pembayaran, baik zakat fitrah maupun fidyah," ujar Yuspardi. (*/yki)