Ini Alasan Kejati Sumbar Memperpanjang Penahanan Tersangka Kasus Ganti Rugi Lahan Tol

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kasus penyimpangan ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Padang-Sicincin segera disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, F Suhendra. [foto: Irwanda/langgam.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Keluarga tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol keberatan dengan diperpanjangnya masa tahanan.

Langgam.id - Keluarga dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru ruas Padang-Sicincin keberatan dengan diperpanjangnya masa tahanan selama 30 hari.

Keberatan ini dilakukan dengan mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, F Suhendra mengatakan, alasan pihaknya memperpanjang masa tahanan tersangka karena dibutuhkan beberapa keterangan dalam proses penyidikan.

"Dan kami juga masih menunggu hasil penghitungan (kerugian negara) dari BPK RI. Makanya ada perpanjangan penahanan selama 30 hari," kata Suhendra, Selasa (15/2/2022).

Suhendra mengakui perpanjangan penahanan tersangka diatur dalam KUHAP. Pihaknya telah mengikuti sesuai prosedur yang ada.

"Kan tidak bisa sembarang menahan orang tanpa prosedur. Kami mengikuti prosedur yang ada di KUHAP," tegasnya.

Surat keberatan penahanan diperpanjang ini telah diterima oleh Kejati Sumbar. Selanjutnya, kata Suhendra, akan diserahkan ke pimpinan.

"Dari surat ini nanti diserahkan ke pimpinan. Kalau sudah sesuai prosedur kenapa ditanggapi. Kalau (faktor) dari segi kesehatan, kan pihak rutan ada tim kesehatan juga. Mereka bisa menilai apakah orang ini layak ditahan atau tidak. Kalau alibi tidak menghilangkan barang bukti ya terserah mereka," tuturnya.

Sebelumnya, keluarga ketiga tersangka ini mendatangi Kejati Sumbar dengan didampingi penasehat hukum mereka. Tiga tersangka itu di antaranya berinisial SB, N dan AH.

Penasehat Hukum tersangka, Poniman Agustar mengungkapkan, dasar diajukan surat keberatan penahanan diperpanjang lantaran kliennya sudah lanjut usia. Bahkan satu orang tersangka dalam kondisi sakit.

Poniman menegaskan, mustahil secara subyektif kliennya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Pihaknya juga mempertanyakan substansi diperpanjangnya penahanan kliennya.

"Karena sampai sampai saat ini penyitaan barang bukti sudah, pemeriksaan saksi sudah dimaksimalkan. Klien kami ditahan sejak 1 Desember. Kemudian perpanjangan mulai 30 Januari sampai 28 Februari," kata dia.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sumbar menetapkan 13 orang tersangka. Para tersangka diproses dalam 11 berkas perkara terpisah.

Baca juga: 3 Keluarga Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Ajukan Keberatan Penahanan Diperpanjang

Tersangka terdiri dari warga penerima uang ganti rugi. Kemudian ada juga aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Kejati Sumbar Tahan Plt Kabag Umum Dharmasraya, Diduga Korupsi Dana Operasional
Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.
Mantan Kepala Kanwil BPN Sumbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol
Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman