Ini Alasan Gubernur Sumbar Berlakukan Wajib Vaksin di Mall

Langgam.id-vaksinasi covid-19

Rapat percepatan vaksinasi di Kota Padang bersama Wali Kota Padang di Auditorium Gubernuran Sumbar. [foto: Afdal/langgam/id]

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menyebutkan alasan diberlakukannya Surat Edaran (SE) Gubernur tentang wajib vaksin di mall, swalayan dan minimarket di Sumbar. Ia menjelaskan, peraturan ini dibuat untuk meningkatkan angka vaksin di Sumbar.

"Kita sudah menyurati, kita harap mall bisa melaksanakan. Agar beberapa daerah di Sumbar dapat turun level dalam PPKM sendiri. Jadi vaksin ini kita dorong dengan beberapa peraturan," ujarnya saat ditemui langgam.id di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (7/10/2021) malam.

Mahyeldi menambah, target vaksinasi Sumbar dalam waktu dekat adalah 70 persen. Mengenai mall yang tidak memberlakukan peraturan tersebut, ia akan meninjau kembali sanksi yang akan diberikan.

"Nanti akan kita lihat, bagaimana implementasi di lapangan. Sekarang akan kita dekatkan dengan kesadaran dulu," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Pemprov Sumbar untuk mengikuti vaksinasi covid-19. Ini dilakukan untuk mencapai angka vaksinasi yang masih rendah.

Mahyeldi menyampaikan itu saat rapat percepatan vaksinasi di Kota Padang bersama Wali Kota Padang di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (7/10/2021) malam.

Ia menyebut ASN yang tidak mau divaksin maka akan diberikan sanksi pemotongan gaji.

“Untuk ASN kita di provinsi kemarin ini kita sudah vaksinasi, setiap hari kita vaksinasi. Mana ASN yang belum, saya sudah punya catatan. Kalau ada di antara mereka yang tidak vaksin ,ya mungkin dipotong gajinya,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar mulai menerapkan aturan wajib vaksin bagi pengunjung mall dan swalayan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat.

“Setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangi Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 30 September 2021 tersebut.

Dikatakan, bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam. Serta wajib menunjukan surat keterangan dari dokter.

Baca Juga

Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di rumah doa milik umat Kristen di Padang
Menteri Agama Utus Tim untuk Mendalami Insiden Perusakan Rumah Doa
Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan