Langgam.id — Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, kini menghadapi ancaman hukuman yang semakin berat.
Setelah sebelumnya didakwa dengan pembunuhan, rekonstruksi peristiwa serta temuan baru membuat Indra terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang memungkinkan ia dihukum penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Indra mengalami perkembangan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk dari Kejaksaan, pasal terkait pembunuhan berencana resmi ditambahkan ke dalam berkas perkara.
"Jaksa meminta polisi memasukkan ke dalam BAP pasal pembunuhan berencana. Jadi, dalam hal ini Indra dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” kata AKBP Faisol, saat konferensi pers yang juga disiarkan di Instagram Polres Padang Pariaman, Rabu (23/10/2024).
Indra, yang sudah dikenal sebagai residivis dalam kasus narkoba dan pencabulan, kini tidak hanya menghadapi dakwaan berat atas kasus pembunuhan.
Sebelum peristiwa tragis yang menewaskan Nia, ia juga diduga terlibat dalam pencurian di sebuah sekolah di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman, yang semakin memperpanjang daftar tindak kejahatannya.
Jika terbukti bersalah atas pembunuhan berencana, Indra akan menghadapi ancaman hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. (*/yki)