HUT RI ke-75, Warga Pariaman Dilarang Gelar Panjat Pinang hingga Orgen Tunggal

HUT RI ke-75, Warga Pariaman Dilarang Gelar Panjat Pinang hingga Orgen Tunggal

Genius Umar (Foto: Kominfo Kota Pariaman)

Langgam.id – Pemerintah Kota Pariaman menerbitkan surat edaran (SE) terkait peringatan HUT RI ke-75 di wilayah itu. Dalam edaran itu warga diminta tak menggelar berbagai lomba seperti panjat pinang hingga orgen tunggal.

“Kepala Desa/Lurah agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masayarakat  meniadakan rangkaian kegiatan dan/atau permainan ditengah-tengah masyarakat dalam rangka menyemarakan HUT RI ke-75 seperti lomba panjat batang pinang, tarik tambang dan kegiatan sejenis lainnya yang menimbulkan kerumunan. Meniadakan kegiatan hiburan musik seperti orgen tunggal, band dan/atau hiburan sejenisnya pada malam hari,” kata Wali Kota Pariaman Genius Umar dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Pariaman Kembali Buka Sekolah, Wako: Kalau Ada yang Positif Tutup Lagi

Lewat edaran itu, dia juga menginstruksikan kepada Camat dan Kepala Desa atau Lurah se-Kota Pariaman untuk memasang bendera Merah Putih hingga 31 Agustus nanti. Instruksi itu juga disampaikan pada pelaku usaha.

“ Kepada Camat beserta Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan terhadap masyarakat yang hidup produktif dengan mempedomani Peraturan Walikota Pariaman Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Pariaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pariaman  Nomor 34 Tahun 2020,” ucapnya.

Hingga Kamis (13/8) tercatat 7 kasus positif di Pariaman. Wilayah itu kini dikategorikan senbagai zona kuning.

Dari 7 pasien positif di Pariaman, 2 orang sudah dinyatakan sembuh. Wilayah itu juga sudah kembali menggelar sekolah tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. (*/ABW)

Baca Juga

Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Aksi simbolik di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (22/6/2026)
Spanduk Jumbo “Sumbar Belum Pulih Terbentang” di Depan Kantor Gubernur
Pemko Padang mengklaim tetap melakukan efesiensi anggaran, di tengah sorotan terhadap rencana renovasi rumah dinas wali kota Fadly Amran
Respon Pemko Perihal Alokasi Anggaran Rumah Dinas Fadly Amran di Tengah Kebijakan Efisiensi
Walikota Padang Fadly Amran.
Pemko Padang Batalkan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Fadly Amran