HUT RI ke-75, Warga Pariaman Dilarang Gelar Panjat Pinang hingga Orgen Tunggal

HUT RI ke-75, Warga Pariaman Dilarang Gelar Panjat Pinang hingga Orgen Tunggal

Genius Umar (Foto: Kominfo Kota Pariaman)

Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman menerbitkan surat edaran (SE) terkait peringatan HUT RI ke-75 di wilayah itu. Dalam edaran itu warga diminta tak menggelar berbagai lomba seperti panjat pinang hingga orgen tunggal.

"Kepala Desa/Lurah agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masayarakat  meniadakan rangkaian kegiatan dan/atau permainan ditengah-tengah masyarakat dalam rangka menyemarakan HUT RI ke-75 seperti lomba panjat batang pinang, tarik tambang dan kegiatan sejenis lainnya yang menimbulkan kerumunan. Meniadakan kegiatan hiburan musik seperti orgen tunggal, band dan/atau hiburan sejenisnya pada malam hari," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Pariaman Kembali Buka Sekolah, Wako: Kalau Ada yang Positif Tutup Lagi

Lewat edaran itu, dia juga menginstruksikan kepada Camat dan Kepala Desa atau Lurah se-Kota Pariaman untuk memasang bendera Merah Putih hingga 31 Agustus nanti. Instruksi itu juga disampaikan pada pelaku usaha.

“ Kepada Camat beserta Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan terhadap masyarakat yang hidup produktif dengan mempedomani Peraturan Walikota Pariaman Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Pariaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pariaman  Nomor 34 Tahun 2020," ucapnya.

Hingga Kamis (13/8) tercatat 7 kasus positif di Pariaman. Wilayah itu kini dikategorikan senbagai zona kuning.

Dari 7 pasien positif di Pariaman, 2 orang sudah dinyatakan sembuh. Wilayah itu juga sudah kembali menggelar sekolah tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. (*/ABW)

Baca Juga

Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing