HUT RI ke-75, Warga Pariaman Dilarang Gelar Panjat Pinang hingga Orgen Tunggal

HUT RI ke-75, Warga Pariaman Dilarang Gelar Panjat Pinang hingga Orgen Tunggal

Genius Umar (Foto: Kominfo Kota Pariaman)

Langgam.id – Pemerintah Kota Pariaman menerbitkan surat edaran (SE) terkait peringatan HUT RI ke-75 di wilayah itu. Dalam edaran itu warga diminta tak menggelar berbagai lomba seperti panjat pinang hingga orgen tunggal.

“Kepala Desa/Lurah agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masayarakat  meniadakan rangkaian kegiatan dan/atau permainan ditengah-tengah masyarakat dalam rangka menyemarakan HUT RI ke-75 seperti lomba panjat batang pinang, tarik tambang dan kegiatan sejenis lainnya yang menimbulkan kerumunan. Meniadakan kegiatan hiburan musik seperti orgen tunggal, band dan/atau hiburan sejenisnya pada malam hari,” kata Wali Kota Pariaman Genius Umar dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Pariaman Kembali Buka Sekolah, Wako: Kalau Ada yang Positif Tutup Lagi

Lewat edaran itu, dia juga menginstruksikan kepada Camat dan Kepala Desa atau Lurah se-Kota Pariaman untuk memasang bendera Merah Putih hingga 31 Agustus nanti. Instruksi itu juga disampaikan pada pelaku usaha.

“ Kepada Camat beserta Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan terhadap masyarakat yang hidup produktif dengan mempedomani Peraturan Walikota Pariaman Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Pariaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pariaman  Nomor 34 Tahun 2020,” ucapnya.

Hingga Kamis (13/8) tercatat 7 kasus positif di Pariaman. Wilayah itu kini dikategorikan senbagai zona kuning.

Dari 7 pasien positif di Pariaman, 2 orang sudah dinyatakan sembuh. Wilayah itu juga sudah kembali menggelar sekolah tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. (*/ABW)

Baca Juga

Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik