Langgam.id - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan anak usahanya yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) telah melaksanakan serangkaian Uji Laik Fungsi (ULF) dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 Indrapura – Lima Puluh sepanjang 15,6 km pada Selasa (22/8) hingga Rabu (23/8), dan Jalan Tol Gate-to-Gate Tebing Tinggi – Indrapura (Seksi 1 dan sebagian Seksi 2) sepanjang 28,3 km mulai Kamis (24/8) hingga Jumat (25/8).
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan kegiatan ULF dilakukan untuk menguji spesifikasi terhadap teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol guna memenuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
“Selain untuk memenuhi standar, kami berharap dapat mengakselerasikan pengoperasian dua ruas jalan tol ini, utamanya meningkatkan konektivitas untuk mendukung kegiatan ekonomi di Sumatera Utara,” katanya, dikutip Selasa (29/8/2023).
Dalam kegiatan ini, tim penguji terbagi menjadi 3 sub tim yakni Sub Tim 1 Bidang Keselamatan dan
Manajemen Lalu Lintas Jalan, Sub Tim 2 Bidang Sarana Jalan, Jembatan dan Bangunan Pelengkap, dan Sub Tim 3 Bidang Operasi dan Administrasi.
Lebih detail, lingkup pemeriksaan pada Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 Indrapura – Lima Puluh menjadi 2 jalur yakni Jalur A mainroad STA 109+100 s.d STA 124+700 dan Jalur B sebaliknya.
Sementara Jalan Tol Gate-to-Gate Tebing Tinggi – Indrapura (Seksi 1 dan sebagian Seksi 2) juga dibagi menjadi 2 jalur pemeriksaan yakni Jalur A dan B. Seksi 1 (Tebing Tinggi - Inderapura) KM 86+250 s.d KM 106+650. Seksi 2 (Tebing Tinggi - Inderapura) KM 106+650 s.d KM 109+100. Akses (Akses Kuala Tanjung - Indrapura) KM 102+200 T s.d KM 107+600 T secara menerus ke arah Indrapura.
Tidak hanya spesifikasi jalan, kesiapan sarana operasional pada kedua jalan tol ini juga menjadi salah satu poin dalam lingkup pemeriksaan seperti tersedianya sejumlah kendaraan patroli, kendaraan derek, ambulan, hingga alat transaksi di gerbang tol.
Kegiatan ULF ini juga melibatkan berbagai instansi antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, Keselamatan Keamanan Jalan Jembatan Bina Teknik (KKJJ), Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Dengan fokus pada konektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan, ULF menandai langkah signifikan dalam memastikan jalan tol dapat dibuka sesegera mungkin dengan kualitas tol yang dipastikan cukup baik guna membawa perubahan positif untuk masyarakat Sumatera Utara, tidak hanya peningkatan konektivitas tetapi juga peningkatan efisiensi dan mempersingkat waktu tempuh untuk akses mobilisasi barang.
Dimana Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura merupakan backbone jalur logistik dari dan ke
Pelabuhan Kuala Tanjung serta akses ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei menerus melalui Jalan Tol Indrapura – Kisaran.
Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 Indrapura – Lima Puluh memiliki kecepatan rencana hingga 100 km/jam, dan Jalan Tol Gate-to-Gate Tebing Tinggi – Indrapura dengan kecepatan rencana 80 km/jam nantinya akan mempersingkat waktu tempuh yang sebelumnya 1,5 jam menjadi hanya 20 menit saja dengan jumlah lajur masing-masing 2x2.
Di tempat lain, pembangunan jalan tol ini juga mendapat dukungan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sumatera Utara, Agus Tripriyono yang menjelaskan jika ruas ini bisa diselesaikan segera, maka jarak tempuh dapat dipangkas jauh.
"Paling macet itu sekarang dari Tebing Tinggi ke Indrapura, saat ini paling cepat 2 jam, tapi nanti kalau jalan tol itu sudah jadi sampai ke Indrapura atau Kuala Tanjung, itu akan ditempuh kurang dari 1 jam,” ujarnya.
Sejumlah fasilitas kelengkapan struktur pada kedua jalan tol ini antara lain untuk Jalan Tol Indrapura –Kisaran Seksi 1 Indrapura – Lima Puluh 1 junction, 1 pasang rest area, 1 interchange, dan 1 gerbang tol.
Lalu untuk Jalan Tol Gate-to-Gate Tebing Tinggi – Indrapura 17 unit jembatan, 3 unit simpang
susun, 2 unit overpass serta rest area tipe B.
Untuk diketahui, penunjukan Hamawas untuk penugasan Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat sepanjang 103,5 km diatur dalam rangka untuk memberikan efisiensi waktu tempuh mobilitas logistik di Sumatera Utara dan juga membuka aksesibilitas menuju Destinasi Super Prioritas (DSP) Danau Toba.
Hingga saat ini, Hutama Karya telah membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sepanjang ±1.021,5 km, termasuk dengan jalan tol dukungan konstruksi. Untuk ruas tol Konstruksi 411,5 km dan 610 km ruas tol Operasi.
Adapun ruas yang telah beroperasi secara penuh diantaranya yakni Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (141 km), Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (189 km), Tol
Palembang – Indralaya (22 km), Tol Medan Binjai (17 km), Tol Pekanbaru – Dumai (132 km), Tol Sigli Banda Aceh Seksi 2–6 (50 km) serta Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (12 km), Tol Bengkulu – Taba Penanjung (18 km) dan Tol Pekanbaru – Bangkinang (31 km). (*/Fs)