Hindari Wisatawan Kena 'Pakuak', Pemko Padang Wajibkan Pedagang Kuliner Cantumkan Harga

Ramadan Tahun Ini, Pasar Pabukoan di Payakumbuh Ditiadakan, pasar pabukoan

Ilustrasi ragam kuliner tradisional (Foto: Dok. Dinas Pariwisata Padang)

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas untuk melindungi wisatawan dan pembeli dari praktik "pakuak" atau penipuan harga di tempat-tempat kuliner di berbagai kawasan wisata daerah itu.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen, Pemko Padang mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual.

Kebijakan ini dikeluarkan pada 25 Maret 2025, sebagai respons terhadap pentingnya peran kuliner dalam industri pariwisata. Pemko Padang menyadari bahwa kenyamanan wisatawan dalam berbelanja, khususnya kuliner, perlu menjadi perhatian utama.

"Kami ingin memastikan bahwa wisatawan dan pembeli merasa aman dan nyaman saat menikmati kuliner di Kota Padang. Oleh karena itu, kami mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mencantumkan daftar menu dan harga dengan jelas," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, dikutip dari Kominfo, Rabu (26/3/2025).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha kuliner dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang atau jasa yang dijual.

Dalam SE tersebut, diatur bahwa pelaku usaha kuliner wajib mencantumkan harga pada menu, menempelkan daftar harga, atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen. Mereka juga wajib menginformasikan secara jelas kepada konsumen apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.

Pelaku usaha dilarang menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk memudahkan wisatawan dalam melaporkan praktik "pakuak" atau keluhan lainnya, Pemko Padang menyediakan saluran pengaduan melalui hotline 0851-7406-2266.

"Kami mengimbau wisatawan untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami praktik penipuan harga atau keluhan lainnya. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius," tegas Yudi Indra Syani.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemko Padang berharap dapat menciptakan iklim pariwisata yang sehat dan kondusif, serta memberikan rasa aman bagi wisatawan dan pembeli saat menikmati kuliner di Kota Padang. (*/fs)

Baca Juga

Berikan Rasa Aman Selama Libur Lebaran, 13 Pospam Disiapkan di Titik Strategis Kota Padang
Berikan Rasa Aman Selama Libur Lebaran, 13 Pospam Disiapkan di Titik Strategis Kota Padang
Pemko Padang Serahkan LKPD 2024 ke BPK Sumbar
Pemko Padang Serahkan LKPD 2024 ke BPK Sumbar
Wako Padang Fadly Amran Resmi Tutup Kegiatan Pesantren Ramadan 2025
Wako Padang Fadly Amran Resmi Tutup Kegiatan Pesantren Ramadan 2025
Sambut Wisatawan, Pemko Padang Targetkan Tak Ada Pungli di Objek Wisata
Sambut Wisatawan, Pemko Padang Targetkan Tak Ada Pungli di Objek Wisata
Pemko Padang Matangkan Persiapan Internasional Minangkabau Literasi Festival 2025
Pemko Padang Matangkan Persiapan Internasional Minangkabau Literasi Festival 2025
Pemko Padang Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi BPKP Soal Pengelolaan Keuangan
Pemko Padang Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi BPKP Soal Pengelolaan Keuangan