Oleh; Anwar Kasim
Guru Besar Pemerhati Gambir
Berdasarkan data dari World Bank, Indonesia mengimpor tanin sebesar 16.536.900 kg pada tahun 2020 dari India. Impor ini terdaftar dengan kode HS 320190 yang mencakup “ekstrak penyamak dari nabati; tanin dan turunannya”. Penting untuk dicatat bahwa data impor bisa berbeda tergantung tahun dan negara asal. Selain itu, sumber lain juga menyebutkan bahwa Indonesia masih sangat bergantung pada impor tanin. Jika Anda membutuhkan informasi yang lebih spesifik atau terkini, disarankan untuk mencari data impor terbaru melalui situs web resmi: Demikian hasil searching online.
Dari data tersebut impor tanin Indonesia diasumsikan 16.537 ton untuk tanin dan turunannya.Jika melihat angka ekspor gambir Sumatera Barat tahun 2024 sebanyak 25.818 ton maka kelihatan gambir sangat berpeluang mengambil segmen pasar bahan penyamak kulit di negeri sendiri. Gambir sudah dikenal sebagai bahan penyamak kulit sedari tahun 1949 menurut Gnamm dan juga menggolongkan sebagai zat samak kulit terbaik. Hasil penyamakan dengan gambir memberikan warna kuning menarik, lembut dan jika dipegang terasa ringan dan halus.
Pada Ullmann’s Encyclopedia menyatakan bahwa gambir berasal dari daun dan ranting tanaman belukar yang banyak tumbuh di Cina, India dan Indonesia. Yang digunakan adalah ekstrak padat yang diolah setengah industri. Gambir menghasilkan kulit tersamak yang lunak, lembut dan berwarna terang. Penggunaan gambir sebagai penyamak kulit beberapa tahun terakhir telah menurun dengan sangat cepat tepatnya sejak awal tahun 70-an. Secara global diketahui bahwa jumlah produksi tanin dunia tiap tahunnya adalah 250.000 ton. Sekitar 90% dari tanin yang dihasilkan merupakan jenis tanin kondensasi yang didominasi oleh tanin Quebracho dan tanin Mimosa. Tanin sebahagian besar digunakan untuk penyamakan kulit dimana 80%-90% tanin digunakan untuk kegiatan dimaksud.
Gambir Sumatera Barat mengandung tanin 12% hingga 37%. Berdasarkan hasil penelitian sendiri telah diketahui bahwa syarat gambir untuk penyamakan kulit yang dapat menghasilkan kulit tersamak yang memenuhi SNI adalah berkadar tanin minimal 25%. Persyaratan lainnya adalah kadar air maksimal 14%, kadar abu maksimal 3% dan ukuran tepungnya lolos ayakan 60 mesh. Tanin yang diimpor Indonesia juga merupakan tepung dengan nama dagang Quebracho dan Mimosa dalam kemasan 25 kg.
Di Sumatera Barat telah ada UPTD Industri Kulit tepatnya di kota Padang Panjang.Bahan penyamaknya juga tanin dan porsi sedikit senyawa khrom. Untuk senyawa tanin digunakan merek dagang Quebracho dan Mimosa sebagaimana lazimnya di Indonesia. Pada tanggal 11 Nopember 2013 telah dilakukan uji coba penyamakan kulit kambing skala industri pada UPTD Industri Kulit Padang Panjang. Acara ketika itu dihadiri oleh Ketua Dewan Riset Daerah Sumatera Barat, Ketua Bappeda tk I, Perwakilan Pemda 50 Kota, Pemda Pessel, Ketua LPPM Unand dan Wartawan Media Cetak. Pendanaan dari DIKTI melalui Hibah MP3EI. Hasil penyamakan terlihat sama dengan tanin impor namun dengan karakteristik tidak menimbulkan bau selama proses, kulit tersamak lembut, enak diraba, berwarna terang dan terasa halus
Istilah yang tepat mungkin : Mambangkik Batang Tarandam. Yang dulunya gambir telah populer sebagai bahan penyamak kulit hewan, kemudian hilang sejak tahun 70-an dan saatnya dimunculkan kembali.
Gerakan penyamakan kulit hewan dengan menggunakan gambir perlu mulai dicanangkan sebagai salah satu bentuk hilirisasi cepat gambir Tentu perlu gerakan yang masif dan sistematis sehingga gambir dapat merebut ceruk pasar bahan penyamak kulit di Indonesia.
Hal ini sebagai salah satu cara untuk tidak menggantungkan gambir hanya pada pasar ekspor. Beberapa persiapan tentu perlu seperti inventarisasi lokasi penghasil gambir dengan kasar tanin diatas 25% dan kelembagaan yang akan menangani. Teknologi pengolahan gambir menjadi setara dengan produk impor barang sejenis juga tak kalah pentingnya. Peran Pemda Sumbar sangat diharapkan untuk pencapaian dimaksud.
Semoga saja terealisir.





