Langgam.id - Sebanyak 119 surat tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada hari pertama Operasi Patuh Singgalang, Kamis (23/7/2020). Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Sukur Hendri Saputra mengatakan, mayoritas pelanggar terbanyak adalah pengendara sepeda motor. Berbagai macam pelanggaran ditemukan dalam razia tersebut.
"Hari pertama, surat tilang sekitar 119 yang dilayangkan kepada pengendara. Bentuk pelanggaran rata-rata tidak pakai helm, ada juga menggunakan kenalpot bising serta tidak ada kelengkapan surat-surat," ujar Hendri dihubungi langgam.id, Kamis (23/7/2020) malam.
Hendri menyebutkan, dalam pelaksanaan penindakan pihaknya menerapkan pola hunting system yang bersifat insidentil. Petugas tak terus-terusan berada di tempat tersebut. "Kami sistem hunting. Tidak ada titik khusus dalam razia terhadap pengendara yang dilakukan," katanya.
Seperti diketahui, Operasi Patuh Singgalang ini akan dilakukan hingga 5 Agustus 2020. Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, operasi kali ini digelar dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan pencegahan penularan Covid-19.
Toni mengatakan, dalam operasi tersebut, fungsi yang dikedepankan adalah fungsi lalu lintas. Sasaran yang akan dicapai adalah ketaatan masyarakat berlalu lintas. Pelaksanaan operasi mengedepankan protokol kesehatan dan keselamatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19. (Irwanda/SS)