Langgam.id - Meski masa libur akhir tahun sudah usai, harga tiket penerbangan domestik di Indonesia masih selangit. Warga Sumatra Barat (Sumbar) dan sejumlah provinsi lain di Sumatra memilih terbang melalui Malaysia karena harga tiket yang jauh lebih murah.
Hasril Chaniago, warga Padang, Sumbar, salah satu penumpang yang memilih penerbangan dari Jakarta ke Padang melalui Kuala Lumpur, Malaysia. Ia berangkat pada Kamis (10/1/2019) malam dan sampai di Padang pada Jumat (11/1/2019) pagi.
Di Kuala Lumpur ia transit selama tujuh jam sebelum berangkat ke Padang.
Harga tiket yang jauh lebih murah, diakui sebagai alasan memilih penerbangan lewat Kuala Lumpur. "Beda harganya, bisa separuh lebih murah," kata Hasril.
Terbang dengan Air Asia, menurut Hasril, total biaya tiketnya hanya Rp.780 ribu. Sementara, harga tiket penerbangan langsung Jakarta-Padang dengan Garuda Indonesia saat ia mau membeli tiket, lebih dari Rp2 juta.
"Saya biasanya naik Garuda tetapi karena sangat mahal saya lebih memilih naik Air Asia lewat Kuala Lumpur," katanya.
Hasril juga melihat banyak warga Indonesia lainnya memilih terbang Lewat Kuala Lumpur untuk pergi ke berbagai kota di dalam negeri.
Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil tindakan seperti mengatur harga avtur yang menjadi salah satu kenaikan harga tiket.
Tiket yang mahal, kata Hasril, akan merugikan banyak pihak. "UMKM bisa rugi karena tingginya ongkos pengiriman barang. Tiket yang mahal juga bisa menurunkan minat wisatawan berkunjung ke berbagai daerah," kata penulis cum wartawan senior Sumbar itu.
Hal yang disebutkan Hasril terbukti saat Langgam.id mencoba mencari harga tiket pesawat dari Padang ke Jakarta untuk beberapa hari ke depan melalui situs tiket online. Untuk dapat tiket di bawah Rp1 juta, seluruhnya harus terbang melalui Kuala Lumpur. Makin panjang rentang waktu pemesanan, makin murah. Sementara, harga tiket penerbangan langsung seluruhnya di atas Rp1 juta. Padahal, biasanya penerbangan Padang-Jakarta hanya berkisar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu.
Terkait keluhan mahalnya harga tiket pesawat dalam penerbangan domestik ini, Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
"Pertemuan itu untuk melakukan konfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan beberapa pihak sangat mahal," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan di Jakarta, Jumat (11/1/2019) sebagaimana dilansir situs resmi Kemenhub.
Melalui pertemuan tersebut, menurut Hengki, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Hengki mengatakan, terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hengki berharap, dengan adanya kejadian ini masyarakat bisa lebih memahami Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah yang berlaku.
“Seperti yang tadi dikemukakan oleh Maria Kristie bahwa Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah kepada masyarakat. Tarif maskapai penerbangan yang saat ini berlaku pun masih sesuai dengan penetapan tarif itu,” ujar Hengki.
Namun, Kemenhub akan menindak tegas apabila menemukan tarif maskapai penerbangan yang tidak sesuai dengan penetapan tarif yang berlaku.
“Direktur Angkutan Udara telah menyampaikan kepada Ketua INACA bahwa akan menindak tegas apabila terdapat maskapai yang tidak sesuai dengan penetapan tarif," katanya.
Sementara, Ketua INACA Askhara Danadiputra mengklaim penetapan tarif yang diberlakukan telah sesuai dengan aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Maskapai penerbangan pun banyak memberikan berbagai harga tiket khusus bagi masyarakat.
“Seluruh maskapai telah menerapkan tarif penerbangan yang masih dalam koridor aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Kebijakan tarif oleh maskapai selalu berpihak kepada masyarakat termasuk adanya pemberian harga khusus untuk veteran dan lansia,” ujarnya. (Rahmadi/HM)